,

Penjual Insang Pari Manta Dihukum 1,4 Tahun Penjara. Sebagai Efek Jera Kah?

Penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal insang pari manta terus dilakukan. Tidak hanya dengan melakukan operasi tangkap tangan, tetapi juga menghukum para pelaku yang dengan sengaja menjual satwa laut yang dilindungi tersebut.

Keseriusan pemerintah ini terlihat dari putusan Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Januari 2015, yang telah menjatuhkan hukuman 1,4 tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah kepada Wrd, inisial pelaku perdagangan ilegal pari manta. Wrd ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada September 2014 dengan barang bukti 27 kilogram insang pari manta atau setara dengan Rp 45 juta. Vonis ini merupakan upaya penegakan hukum pertama terhadap perdagangan pari manta sejak statusnya ditetapkan sebagai satwa dilindungi awal 2014 lalu.

Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sudirman Saad, memberikan apresiasi terhadap putusan tersebut. Menurut Sudirman, pari manta merupakan jenis ikan terancam punah yang telah ditetapkan sebagai jenis dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/KEPMEN-KP/2014. Artinya, penangkapan dan perdagangan pari manta serta bagian-bagian tubuhnya sangat tidak diperbolehkan. “Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai hukum delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp 1.500.000.000.”

Selain Wrd, saat ini, dua tersangka lainnya Seb dan Shr juga sedang menjalani persidangan terpisah di Surabaya dan Bali. Seb ditangkap di Surabaya akhir Agustus lalu dengan barang bukti 8 kg insang pari manta sementara Shr berhasil diamankan di Bali September lalu dengan barang bukti 103 kg insang pari manta.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja bersama Wildlife Crimes Unit pada Agustus dan September 2014, berhasil menangkap lima tersangka perdagangan pari manta di Indramayu, Surabaya dan Bali. KKP menyita 138 kg insang manta, 1 ekor manta utuh dan 558 kg tulang manta sebagai barang bukti. Foto: Paul Hilton/WCS
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja bersama Wildlife Crimes Unit pada Agustus dan September 2014, berhasil menangkap lima tersangka perdagangan pari manta di Indramayu, Surabaya dan Bali. KKP menyita 138 kg insang manta, 1 ekor manta utuh dan 558 kg tulang manta sebagai barang bukti. Foto: Paul Hilton/WCS

Noviar Andayani, Country Director dari Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia Program, mendukung keseriusan pemerintah Indonesia dalam memberantas perdagangan ilegal pari manta tersebut. Menurutnya Noviar Andayani, pari manta merupakan biota kharismatik dan aset keragaman hayati Indonesia yang harus dijaga kelestariannya. “Kami berharap, komitmen dan kerja sama yang erat antara pemangku kepentingan, termasuk LSM, dapat ditingkatkan di masa depan,” ujarnya.

Pari manta merupakan spesies ikan pari yang lebar tubuhnya dari ujung sirip dada hingga ke ujung sirip lainnya dapat mencapai 6 – 8 meter. Beratnya ada yang mencapai tiga ton dan dapat hidup hingga usia 20 tahun. Meski begitu, reproduksinya rendah, ikan ini hanya dapat melahirkan satu anak dalam rentang waktu dua tahun.

Di Indonesia, terdapat dua jenis pari manta yang dilindungi yaitu pari manta karang (Manta alfredi) dan pari manta oseanik (Manta birostris). Perburuan pari manta yang terus meningkat dengan pasar tujuannya Tiongkok, membuat IUCN (International Union for Conservation of Nature) menetapkan kedua jenis ini dalam kategori Rentan.

Padahal, pari manta merupakan daya tarik wisata bawah laut yang begitu memikat wisatawan domestik maupun mancanegara. Hasil kajian menunjukkan, hasil dari wisata pari manta di Nusa Penida, Komodo, Raja Ampat, dan Sangalaki bernilai ekonomi mencapai 425 miliar rupiah per tahunnya. Angka ini tentunya jauh bernilai ketimbang dijual sebagai bahan konsumsi yang nilai per ekornya hanya satu juta rupiah.

Para pehobi selam mencari pari manta untuk mengabadikan keindahannya. Foto: Wisuda
Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,