,

Kasus Perdagangan Gading Gajah Ilegal di Aceh Barat Mulai Disidangkan. Apa Ancaman bagi Pelaku?

Kasus perdagangan gading gajah ilegal di Meulaboh, Aceh Barat, yang berhasil digagalkan Polda Aceh pada 4 Mei 2014 lalu, telah digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh, sejak Kamis (29/01/2015).

Terdakwanya adalah Ahmad Farial, warga Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kota Meulaboh, Aceh Barat, yang kala itu membawa barang bukti berupa dua gading gajah, satu gigi gajah, dan tulang-belulang gajah seberat 650 kilogram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Meulaboh, Kardono, membenarkan bila pihaknya sedang menangani perkara pidana kasus perdagangan satwa yang diduga dilakukan Ahmad Farial.

Menurut Kardono, sebenarnya ada dua terdakwa yang akan disidang yaitu Ahmad Farial dan Deddy Julian. Akan tetapi, Dedy Julian sudah meninggal dunia berdasarkan laporan kepala desa setempat sehingga berkasnya dikembalikan ke Polda Aceh melalui Kejati Aceh. “Kita tidak tahu apakah kasus (alm) Dedy Julian ini dihentikan atau tidak. Itu wewenang penyidik dari Polda Aceh,” ujarnya, belum lama ini.

Kardono menjelaskan, kasus perdagangan satwa yang diduga dilakukan Ahmad Farial (57) ini masih pada tahap pemeriksaan saksi fakta dan ahli. “Kasus ini, sudah kita sidangkan mulai 29 Januari 2015, dan bergulir setiap Kamis di Pengadilan Negeri Meulaboh yang dipimpin oleh hakim bersertifikasi lingkungan yaitu Rahma Novatiana.”

Ada empat saksi fakta dan satu saksi ahli yang akan dihadirkan. Satu saksi fakta gugur karena meninggal dunia yaitu Dedy Julian, sedangkan tiga saksi fakta lain adalah Afrinal dan Roni Asmui dari Polda Aceh, serta Zulkifli Basyah, seorang PNS di Meulaboh. Sedangkan saksi ahli adalah Anisah Rayuni Lubis dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. “Kami sudah memanggil Afrinal dan Roni untuk diambil keterangannya saat persidangan Kamis (5/2/2015). Kamis pekan depan, kami akan panggil Zulkifli Basyah dan Anisah Rayuni Lubis.”

Kardono menjelaskan Ahmad Farial diancam pidana sesuai Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 40 ayat (2) itu berbunyi Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Seperti yang telah diberitakan Mongabay sebelumnya, pada 30 April 2014, Ahmad Farial bersama Dedy Julian memiliki dua gading gajah dan satu gigi gajah untuk dijual kepada Roni Asmui, polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Minggu (4/5/2014), Ahmad Farial bertemu Roni. Selanjutnya, terdakwa menghubungi Dedi Julian untuk mengantarkan barang bukti tersebut ke rumahnya. Sekitar pukul 15.30 WIB, Dedi Julian datang membawa sekitar 650 kilogram tulang dan gigi gajah dengan menyewa mobil.

Hari itu juga, Ahmad Farial dan Dedi Julian ditangkap dan dibawa ke Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Aceh beserta barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan.

Tulisan ini hasil kerja sama Mongabay dengan Green Radio

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,