,

Peran Jasa Lingkungan Masih Diabaikan. Apa yang Harus Dilakukan?

Saat ini, banyak pihak yang mulai menyadari bahwa dengan menjaga lingkungan berarti turut pula menjaga keseimbangan ekosistem. Dengan begitu, manfaat jangka panjangnya adalah, kita dapat lebih kuat menghadapi dampak dari perubahan iklim.

Contoh nyata adalah pola adopsi pohon yang telah dilakukan Green Radio sejak 2007 lalu di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Adapula, program penjagaan kawasan tangkapan air di Gunung Rinjani yang merupakan sumber mata air masyarakat Lombok.

“Warga Lombok membayar jasa lingkungan seribu rupiah dalam tagihan PDAM, sedangkan Pemerintah Kota Mataram menganggarkan jasa lingkungan dalam APBD untuk menjaga Gunung Rinjani,” tutur Shanty Syahril, konsultan lingkungan, dalam pelatihan ‘Aspek Ekonomi Jasa Lingkungan’ di Pontianak, belum lama ini. Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Research Center for Climate Change Universitas Indonesia (RCCC UI) yang bekerja sama dengan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura, Kalimantan Barat.

Lydia Napitupulu, peneliti Research Center for Climate Change Universitas Indonesia, menuturkan bahwa jasa lingkungan merupakan sumber daya yang memberikan manfaat dalam kegiatan ekonomi. “Kemampuan ekosistem untuk mendaur air dan unsur hara bagi sektor pertanian merupakan peran dari jasa lingkungan yang sering diabaikan,” katanya.

Begitu pula dengan jasa lingkungan dalam menetralisir polutan di udara dan air yang penting untuk kegiatan industri. Untuk itu, Kata Lydia, penyebaran informasi pentingnya jasa lingkungan bagi alam harus dilakukan dengan harapan perbaikan lingkungan dan hutan di Indonesia akan terus dilakukan.

Mia Amalia, Kepala sub Direktorat Tata Ruang Kementerian PPN/Bappenas mengatakan bahwa saat ini Bappenas tengah melakukan pemetaan daerah-daerah konservasi yang diinisiasi masyarakat lokal, termasuk pula pemanfaatan lahan kritis.

Mia menambahkan, Indonesia termasuk negara yang terlambat menginisiasi aspek ekonomi jasa lingkungan. “Filiphina telah melakukannya pada 1930 dan Malaysia tahun 1957. Sedangkan Indonesia baru memulainya pada 1989.”

Di Kalimantan Barat sendiri, penerapan jasa lingkungan sangat mungkin dilakukan. Sebut saja Kapuas Hulu yang pernah mencanangkan diri sebagai Kabupaten Konservasi melalui Surat Keputusan Bupati No 144 Tahun 2003.

Oktober 2014 lalu, Kabupaten Kapuas Hulu dan Sigi sepakat membentuk Asosiasi Kabupaten Konservasi sembari mengajak tujuh kabupaten konservasi lainnya yang ada di Indonesia. “Asosiasi ini jika diikuti seluruh kabupaten konservasi di Indonesia akan lebih kuat memperjuangkan kompensasi dari konservasi ataupun perhatian pembangunan dari Pemerintah Pusat,” ucap Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir.

Nasir menjelaskan, Kapuas Hulu sebagian besar kawasannya merupakan kawasan konservasi. Dari 1.677.601 ha luas keseluruhan, sekitar 56,21% nya merupakan kawasan lindung. Ada pula dua taman nasional yaitu Taman Nasional Betung Kerihun (8.000 kilometer persegi) dan Danau Sentarum (800.000 hektar).

Shanty menuturkan, sebenarnya pemerintah telah mengeluarkan regulasi mengenai Pembayaran Jasa Lingkungan (PJL) yang basisnya pasar untuk tujuan konservasi. “UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup No 32 Tahun 2009 memperkenalkan instrumen ekonomi dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup,” ujarnya.

Jenis jasa lingkungan  yang umum diperdagangkan dalam skema PJL itu adalah proteksi dan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), konservasi biodiversitas (biodiversity conservation), restorasi lanskap (landscape restoration), penyerapan karbon (carbon sequestration), serta keindahan alam.

Jasa-jasa lingkungan tersebut secara keseluruhan memiliki aspek konservasi dan rehabilitasi. “Di Indonesia, yang paling populer adalah daerah aliran sungai dan konservasi biodiversitas.”

Agustine Lumangkun, Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura memaparkan bahwa jasa lingkungan yang ada di Kalimantan, khususnya Kalimantan Barat, umumnya berasal dari sumber daya alam dan lingkungan. Menurut Agustine, untuk memahami jasa lingkungan tersebut, ada baiknya dipahami dahulu konsep/metode sumber daya hutan. Karena, konsep kehutanan tersebut merupakan komponen utama dari penilaian jasa lingkungan.

Tulisan ini hasil kerja sama Mongabay dengan Green Radio

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,