, ,

Kebijakan Moratorium Hutan Belum Pasti Berlanjut, Benarkah?

Kebakaran di lahan gambut. Perpanjangan moratoium izin hutan dan lahan masih perlu karena tata kelola belum baik. Bahkan, kebijakan ini harus diperkuat baik pelaksanaan maupun pengawasan. Foto: Sapariah SaturiKebakaran di lahan gambut. Perpanjangan moratoium izin hutan dan lahan gambut masih perlu karena tata kelola belum baik. Bahkan, kebijakan ini harus diperkuat baik pelaksanaan maupun pengawasan. Foto: Sapariah Saturi

Perpanjangan kebijakan moratorium izin-izin baru di hutan dan lahan gambut yang berakhir Mei 2015 ini, belum jelas alias belum ada kepastian bakal berlanjut. Pasalnya, Siti Nurbaya, Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan, belum bisa memberikan kepastian tentang kelanjutan itu meskipun Presiden Joko Widodo, saat blusukan di Riau November tahun lalu, sudah mengisyaratkan perpanjangan.

“Saya gak jawab sekarang. Kan masih ada beberapa waktu. Kita masih dengerin dulu semua. Kan begini lo, sebuah kebijakan itu kan sumbernya, selain dasar hukum, dukungan politik, praktisi bagaimana? Saintifis bagaimana? Jadi pertimbangan masih ada,” kata Siti, baru-baru ini di Jakarta.

Menurut dia, masih ada ruang untuk memberikan berbagai pertimbangan, termasuk ruang bagi dunia usaha berargumentasi.

Ketika pernyataan Jokowi akan melanjutkan kebijakan ini, kata Siti,  tak ada masalah. “Kan perintah presiden tinggal justifikasi seperti apa. Yang saya lakukan ini sebetulnya pendekatan harus sistematis. Bukan hanya kebijakan, begitu jadi kebijakan itu kuat. Jangan sampai jadi kebijakan gak tau berapa waktu lagi dipersoalkan,” katanya.

“Seharusnya moratorium penundaan izin baru hutan dan gambut diperkuat dan dipertegas baik pelaksanaan maupun pengawasan,” kata Mas Achmad Santosa, mantan Deputi UKP4, di Jakarta, belum lama ini.

Dia mengatakan, seharusnya pelepasan kawasan dan pinjam pakai juga harus masuk moratorium. Moratorium ini, kata Ota, panggilan arabnya, merupakan pekerjaan perbaikan tata kelola hutan dan lahan. “Ini Mei 2015 mau habis, moratorium itu keniscayaan. Kalau tak dilanjutkan maka tak sejalan dengan Nawa Cita.”

Senada diungkapkan Teguh Surya dari Greenpeace Indonesia. Dia mengatakan, memperpanjang moratorium dan memperkuat pelaksanaan sudah menjadi komitmen politik Presiden Jokowi. “Ini untuk memperbaiki tata kelola hutan Indonesia dan menyelamatkan Indonesia dari ancaman bencana lingkungan akibat deforestasi,” ujar dia.

Seharusnya, katanya,  tidak boleh ada keraguan bagi Menteri LHK buat merealisasikan komitmen ini. Malah, ucap Teguh, menteri perlu memperjelas dan mengkonkritkan langkah-langkah menuju perpanjangan dan penguatan moratorium mengingat masa berlaku segera berakhir Mei ini.

Menurut dia, tekanan dari kelompok bisnis dan birokrat yang selama ini meraup keuntungan dari praktik deforestasi harus dilawan.  “Karena paling penting tugas utama Menteri LHK menyelamatkan lingkungan dengan mengutamakan keselamatan warga sesuai semangat Nawa Cita Jokowi.”

Bahkan, katanya, Menteri LHK dan presiden perlu memperkuat aliansi dengan masyarakat sipil guna mendukung kebijakan kementerian dalam perlindungan lingkungan dan hutan Indonesia. “Ini salah satu strategi melawan arogansi bisnis dan birokrat pendukung deforestasi.”

Kebijakan moratorium izin ini digagas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada 2010 dan telah perpanjangan kedua, yang bakal berakhir Mei 2015. Tujuannya, dalam masa moratorium itu, dilakukan perbaikan tata kelola hutan negeri ini, dengan salah satu capaian seperti satu peta (one map), sampai perbaikan perizinan yang banyak tumpang tindih. Sampai saat ini, sasaran tata kelola hutan seperti one map, review perizinan belum selesai.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,