,

Pemkab Melawi Rekomendasikan Cabut 24 IUP Kadaluwarsa. Bentuk Keseriusan?

Upaya penataan dan evaluasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat terus dilakukan pasca-Koordinasi dan Supervisi Bidang Mineral dan Batubara oleh Komisi dan Pemberantasan Korupsi (KPK) se-Kalbar yang telah dilakukan 2014 lalu.

Kabupaten Melawi, jika sebelumnya mencabut 12 dari 66 IUP yang ada, kini merekomendasikan kembali pencabutan sejumlah IUP bermasalah. “Ada 24 IUP lagi yang akan dicabut izinnya,” ujar Husni, Kepala Bidang Pertambangan Umum, Dinas Pertambangan (Distamben) Melawi, Rabu (11/02/15).

IUP yang direkomendasikan untuk dicabut itu tinggal menunggu SK dari Gubernur Kalimantan Barat. Perusahaan-perusahaan tersebut memang sudah habis masa berlakunya dan masih dalam tahapan eksplorasi. “Jadi, tidak ada yang produksi atau operasi. Semua baru pada tahapan eksplorasi. Subjek tambangnya mulai dari bijih besi, emas, zircon, dan batubara,” terangnya.

Menurut Husni, saat ini pemerintah Kabupaten Melawi  tidak lagi memiliki kewenangan untuk mencabut, memperpanjang, atau memberikan izin usaha tambang baru, karena sudah diambil alih provinsi. Hal ini sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memangkas kewenangan kabupaten dalam hal penerbitan izin tambang.

Selain pencabutan izin, tindakan lain yang dilakukan untuk menertibkan pertambangan ini adalah dengan memberikan surat peringatan kepada seluruh perusahaan yang mengantongi IUP untuk segera melunasi piutang. “Terutama landrent kepada negara yang totalnya mencapai 29 miliar rupiah,” terangnya.

Bupati Melawi, Firman Muntaco, pada 2014 lalu pernah mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi untuk sementara waktu menutup pemberian izin atau rekomendasi terhadap investor di sektor pertambangan. Pasalnya, sebagian besar perusahaan yang telah mengantongi izin tidak melakukan operasi.

Menurut Firman, Pemkab Melawi akan melakukan pengkajian kembali terkait perizinan ini. “Kedepan, kita juga akan lakukan evaluasi tahunan, sehingga bisa dilihat mana perusahaan yang serius dan yang tidak,” tegasnya.

Rincian status Izin Usaha Pertambangan di Kalbar setelah penataan perizinan hingga 27 November 2014. Sumber: Pemprov Kalbar

Lahan dikembalikan

Kepala Distamben Melawi, Sudiyanto menegaskan, pasca-pencabutan sejumlah IUP tersebut, nantinya areal tambang akan dikembalikan ke negara. “Setelah habis masa berlaku, areal yang diberikan dalam IUP ini dikembalikan ke negara sesuai UUD 1945 bahwa, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara,” katanya.

Menurut Sudiyanto, lahan tersebut nantinya akan dimanfaatkan sesuai kebutuhan apakah untuk masyarakat atau digunakan untuk lainnya. Yang jelas, pencabutan IUP tersebut menunjukkan keseriusan Pemkab Melawi untuk penertiban tambang.

Ketua Komisi C DPRD Melawi, Malin, menyambut baik ketegasan Pemkab Melawi mencabut sejumlah IUP bermasalah itu. Menurutnya, sebagian besar aktivitas perusahaan tidak jelas dan tidak memberikan manfaat pada masyarakat. “Laporannya pada pemerintah juga tidak pernah disampaikan,” ujarnya.

Malin menduga, sebagian pemilik IUP ini adalah para calo yang hanya menginginkan izin kuasa pertambangan saja. Bahkan, sangat mungkin, setelah mendapatkan izin, perusahaan tersebut menjualnya kepada pemodal yang lebih besar. “Tapi, ini masih sebatas dugaan yang harus kita dalami bersama.”

Malin meminta Pemerintah Melawi tidak asal memberikan izin investasi. Menurutnya, banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum izin turun. “Aspek lingkungan hingga keberadaan dan kesehatan masyarakat yang berada di wilayah pertambangan harus diperhatikan.”

Tulisan ini hasil kerja sama Mongabay dengan Green Radio

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,