,

Reklamasi Basa-Basi Perusahaan Ekstraktif Bauksit. Siapakah Itu?

Nikodemus Maran tak kuasa menahan kesal. Dia, dan mayoritas warga Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, merasa dipecundangi dua industri ekstraktif sekaligus: bauksit dan sawit.

“Nanti kita lihat, apa yang sudah diperbuat perusahaan setelah mengeruk bauksit di sini. Ada reklamasi, tapi karet yang ditanam di sebagian lahan yang pernah dikeruknya itu gagal total. Karetnya kerdil, meski sudah ditanam sekitar lima tahun lalu,” kata Maran ketika ditemui di kediamannya, di Dusun Sukaria, Desa Mekar Utama, Senin (9/2/2015).

Kekesalan Kepala Dusun Sukaria ini kian memuncak ketika pertambangan bauksit milik PT. Harita Prima Abadi Mineral (HPAM) mengakhiri masa operasinya, sebagai konsekuensi diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. Tiba-tiba saja sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit datang dan menanam sawit di lahan bekas pertambangan Harita.

Warga mengaku perusahaan perkebunan itu datang tanpa ada sosialisasi dengan masyarakat. “Perusahaan tidak bersosialisasi dengan kami. Tiba-tiba saja mereka sudah menanam sawit. Katanya lahan itu jadi kebun plasma dengan pola bagi hasil sebesar 80 berbanding 20. Masyarakat dapat jatah 20 persen,” ujar Maran.

Perkebunan sawit yang dimaksud Maran adalah PT. Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Group. Sebuah kelompok perusahaan yang bergerak di  bidang perkebunan dan pabrik kelapa sawit. BGA Group adalah salah satu divisi usaha dari Harita Group, yang berawal dari akuisisi PT. Karya Makmur Bahagia (KMB) pada 1997.

Proses pengalihan lahan inilah yang dinilai masyarakat sebagai biang masalah. Di sebagian lahan, pihak Harita sudah mereklamasi bekas penambangannya. Kendati hasilnya tidak maksimal dan tak dapat dinikmati masyarakat hingga kini. Sedangkan sebagian kawasan lainnya, sudah diambil-alih oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Hamparan padang gersang di lahan bekas penambangan PT Harita Prima Abadi Mineral (HPAM) di Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Foto: Andi Fachrizal
Hamparan padang gersang di lahan bekas penambangan PT. Harita Prima Abadi Mineral (HPAM) di Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Foto: Andi Fachrizal
Beginilah kondisi di sekitar kolam penampungan limbah milik PT. HPAM. Foto: Andi Fachrizal
Beginilah kondisi di sekitar kolam penampungan limbah milik PT. HPAM. Foto: Andi Fachrizal

Penelusuran Mongabay Indonesia di lahan bekas tambang Harita di Desa Mekar Utama, hamparan luas berbukit, telah membentuk padang gersang dan tandus. Pohon-pohon karet yang ditanam pasca-tambang seperti hidup segan mati pun tak mau. Hal ini diduga terjadi akibat ketiadaan humus tanah dan perawatan.

Di sisi lain, terdapat pula genangan limbah yang sudah ditinggalkan pihak Harita. Genangan air keruh kecokelatan itu berada dalam sebuah kolam raksasa. Masih terdapat dua alat pencucian hasil tambang yang tidak lagi beroperasi.

Sementara di sekitar perkampungan, terdapat rumah ibadah yang belum selesai dikerjakan. Ada pula sumur yang dibuat permanen. Sumur itu digali, sejatinya untuk memenuhi kebutuhan air bagi warga di sekitar tambang. Warga menyebut, kedua sarana itu dibangun melalui dana CSR Harita.

Tapi apa guna. Gereja tak dapat digunakan untuk beribadah. Harita sudah hengkang sebelum pembangunan gereja itu tuntas. Ada pula sumur yang mereka gali. Nasibnya sama. Juga tak bermanfaat karena tak punya mata air. Apalagi jika hujan tak turun selama seminggu, sumur itu akan mengalami kekeringan. Warga memilih menggali sumur sendiri di sekitar rumah masing-masing.

Hal itu mengindikasikan lemahnya daya dukung lingkungan pasca-pengerukan bauksit di Desa Mekar Utama. Padahal, sebelum ada penggalian tambang, warga setempat masih bisa memenuhi kebutuhan dasarnya secara mandiri. Pasokan air bersih dari perbukitan mengalir hingga ke kampung tanpa henti.

Namun kini, semua itu tinggal mimpi. Sepanjang hari, yang terlihat dan dihirup warga hanyalah udara bercampur debu. Dump truck pengangkut tanah berseliweran dari lahan bekas tambang menuju lokasi pembangunan smelter atau fasilitas pengolahan tambang.

Sejak Permen ESDM Nomor 07/ 2012 diterbitkan, praktis Harita tak lagi bisa melanjutkan roda operasionalnya. Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan pertambangan di Indonesia memiliki pabrik pengolahan hasil tambang.

Mengingat besarnya nilai investasi yang dibutuhkan, Harita kemudian menggandeng PT. Well Harvest Winning (WHW) Alumina Refinery untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian hasil tambang. Nilai investasi untuk pembangunan industri ini mencapai Rp20 triliun.

Kendati demikian, warga tak berharap banyak dari geliat perusahaan joint venture Harita Group dan WHW Alumina Refinery. “Kami hanya berharap proses pengembalian lahan dari Harita ke warga itu selesai tanpa ada masalah. Harita wajib mereklamasi bekas tambangnya. Reklamasi yang betul. Jangan asal tanam saja, lalu ditinggalkan tanpa proses pemeliharaan,” ketus Maran.

Sebuah eksavator tampak sedang bekerja mengeruk tanah di Desa Mekar Utama untuk kepentingan pembangunan smelter PT. HPAM dan PT. WHW Alumina Refinery. Foto: Andi Fachrizal
Sebuah eskavator tampak sedang bekerja mengeruk tanah di Desa Mekar Utama untuk kepentingan pembangunan smelter PT. HPAM dan PT. WHW Alumina Refinery. Foto: Andi Fachrizal
Eskavator sedang mengeruk tanah dan memindahkan ke dump truk sebelum diangkut ke lokasi pembangunan smelter. Foto: Andi Fachrizal
Eskavator sedang mengeruk tanah dan memindahkan ke dump truk sebelum diangkut ke lokasi pembangunan smelter. Foto: Andi Fachrizal

Harita membantah

Manajer Operasional PT. Harita Site Kendawangan, Agus Tri Wibowo membantah tudingan pihaknya setengah hati melakukan upaya reklamasi di Desa Mekar Utama. “Kami sudah reklamasi bekas tambang dengan karet, sebelum lahannya diserahkan ke masyarakat,” katanya dikonfirmasi via selularnya dari Pontianak, Senin (16/2/2015).

Menurut Agus, penanaman karet itu pun atas keinginan masyarakat Desa Mekar Utama sendiri. Oleh karenanya, perusahaan memenuhi keinginan masyarakat dengan menanam karet. Namun demikian, jika ada warga yang menginginkan sawit, maka hal itu bisa terintegrasi dengan perusahaan perkebunan dengan pola plasma 80 : 20 persen.

Terkait kolam penampungan limbah, Agus tak menampik adanya genangan limbah di Desa Mekar Utama. “Tapi perlu diingat, lahan itu sudah dibeli putus oleh Harita. Jadi, tidak ada lagi lahan milik warga di situ,” ucapnya.

Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, PT. Harita Prima Abadi Mineral di Ketapang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Bauksit yang sudah Clear and Clean seluas 39.458 hektar. Sertifikat Clear and Clean itu diterbitkan secara bertahap antara tahun 2009 – 2010.

Peta konsesi PT. HPAM di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Peta: Kementerian ESDM
Peta konsesi PT. HPAM di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Peta: Kementerian ESDM

Tulisan ini hasil kerja sama Mongabay dengan Green Radio

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,