,

Miris.. Hotel Ini Sajikan Menu Sirip Hiu Saat Imlek.

Berawal dari laporan adanya menu shark fin souf (sup sirip hiu) kepada Animal Friends Jogja (AFJ) yang akan disajikan pada malam perayaan Imlek, 18 Februari 2015 di Hotel Tentrem Yogyakarta, Dessy Zahara Angelina Pane yang akrab disapa Ina berkirim surat kepada manajemen hotel, pada Kamis (12/02/2015).

Dalam surat itu, AFJ mengkritisi, memberi penilaian, serta masukan kepada pihak hotel agar tidak menyajikan menu tersebut. Lima hari kemudian (17/02/2015), manajemen hotel baru merespon dan mengundang AFJ untuk bertemu pada Rabu (18/02/2015).

Dengan ditemani Bagas dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Rabu pagi Ina datang bertemu Nike Aristya Public Relation Manager Tentrem Hotel Yogyakarta, menanyakan  pihak hotel akant etap menyajikan menu sirip hiu dan jenis hiu yang dikonsumsi.

Ina memaparkan dengan perburuan 100 ton ikan hiu per tahun menurut  Organisasi Pangan Dunia (FAO), Indonesia menjadi negara terbesar penyumbang kepunahan ikan hiu.  Padahal hiu berperan ekologis menjaga keseimbangan ekosistem di laut.

“Ketiadaan atau menurunnya populasi ikan hiu akan berakibat pada naiknya populasi predator dibawahnya dan menurunkan populasi ikan-ikan herbivora yang menyebabkan ekosistem tidak sehat,” kata Ina.

Ia menambahkan, Ikan hiu merupakan predator yang efektif karena hanya memakan ikan-ikan sakit, tua, dan lemah. Peran ini penting karena keberadaan hiu akan mencegah tersebarnya penyakit kepada ikan-ikan lain. Dalam hal perkembangbiakan, hiu berkembang biak dengan lambat. Usia hiu dewasa pada 5-15 tahun. Sekali beranak (ovivipar), hiu hanya menghasilkan 10-20 ekor anakan dengan rentang waktu masa beranak 2-3 tahun.  “Jika hiu terus diburu dan dikonsumsi, maka tidak mungkin lagi bahwa hiu segera punah dan laut kita akan mati,” katanya.

Mengkonsumsi ikan hiu juga tidak baik untuk kesehatan karena predator teratas ekosistem laut itu berpotensi menyerap polusi laut seperti logam berat dan zat kimia lain seperti merkuri.  Ina berharap Hotel Tentrem sebaiknya tidak turut serta dalam percepatan kepunahan hiu.

Sementara itu, Bagas dari JAAN menjelaskan, kepercayaan yang salah mengenai sup sirip hiu memang sudah ada sejak jaman Dinasti Ming karena para raja China dahulu sering memakan itu sehingga dianggap sebagai Chinese Delicacy Luxurious Item (makanan China yang lezat dan mewah).

“Sirip hiu menjadi industri bernilai miliaran rupiah di China karena dianggap makanan mewah, berkelas, dan menjadi menu kehormatan dalam acara-acara besar seperti Hari Raya Imlek,” kata Bagas.

Mitos keliru itu berdampak ke Indonesia, dengan perburuan ikan hiu. Lebih miris lagi, hasil investigasi JAAN dan AFJ,  nelayan hanya mengambil siripnya, dan membuang badan hiu ke laut. Karena ukuran badan hiu yang besar, akan membebani kapal bila dibawa ke darat.

“Ini praktik sangat kejam bagi spesies satwa yang berperan besar menjaga kelestarian laut kita. Itulah yang menjadi alasan kami mengajak Hotel Tentrem untuk tidak turut serta dalam perusakan lingkungan dan kesehatan manusia,” kata Bagas.

Menanggapi hal tersebut, Nike Aristya Public Relation Manager Tentrem Hotel Yogyakarta kepada Mongabay mengatakan, pihaknya sudah membaca surat keberatan dari AFJ dan mengakui akan menyajikan menu shark fin soup (sup sirip hiu) pada malam Imlek. Ia mengatakan sesuai aturan hiu jenis kikir (Zhang Min Zhu) tidak dilindungi. “Jenis hiunya tidak dilindungi. Kami tidak menjual dan membeli sirip hiu ilegal Bisa di cek dan kami membeli secara legal,” kata Nike.

Beberapa hotel lain yang punya restoran china di Jogja juga menyajikan menu serupa. “Untuk malam Imlek besok kami tidak bisa membatalkan menu sirip Hiu. Kami juga sudah jualan menu sejak lama, sudah ada yang membeli dan memesan menu tersebut. Yang penting hiu yang dibeli itu tidak masuk kategori hiu dilindungi,” tambah Nike.

Nike menambahkan, pihaknya mendukung konservasi dan berjanji akan meniadakan menu tersebut untuk yang akan datang. Namun menurutnya disetiap chinese restoran pasti ada menu sirip hiu, karena bagi kaum Tionghoa, sirip hiu dianggap sumber kemakmuran.

“Kami akan meniadakan menu shark fin di chinese restoran sebagai bukti nyata dukungan kami untuk konservasi hiu dan satwa lain yang dilindungi,” Kata Nike menutup obrolan.

Aturan Perlindungan Hiu Aturan

Di Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan ikan hiu paus (Rhincodon typus) sebagai jenis ikan yang dilindungi secara penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus).

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) selaku juga telah memberikan rekomendasi perlindungan penuh ikan hiu paus melalui surat Nomor. 2425/IPH.1/KS.02/X/2012 tanggal 12 Oktober 2012.

Hiu paus di akuarium Georgia Taiwan. Foto : Wikipedia
Hiu paus di akuarium Georgia Taiwan. Foto : Wikipedia

Saat ini ikan hiu paus masuk ke dalam Appendiks II CITES dan juga termasuk kedalam daftar merah IUCN dengan kategori rentan (vulnerable).

Ikan hiu paus yang dikenal dengan sebutan hiu totol atau hiu bodoh merupakan salah satu jenis ikan hiu terbesar di dunia. Indonesia merupakan salah satu jalur migrasi dari ikan hiu paus, hal ini terbukti dengan seringnya jenis ikan ini ditemui di beberapa wilayah perairan Indonesia seperti perairan Sabang, Situbondo, Bali, Nusa Tenggara, Alor, Flores, Sulawesi Utara, Maluku, dan Papua. Sepanjang tahun ikan ini dapat ditemukan di sekitar Tanjung Kwatisore, Nabire Papua dengan jumlah populasi diperkirakan sekitar 27 – 41 ekor.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,