Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menvonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada Gulat Medali Emas Manurung, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasi) Riau, atas suap alihfungsi hutan di Riau.
“Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan korupsi sesuai Pasal 5 Ayat 1 huruf d UU nomor 31 tahun 1999, diubah UU 20 tahun 2001. Pidana tiga tahun denda Rp100 juta, subsidair tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Supriyono di Jakarta, Senin (23/2/15).
Supriyono mengatakan, hukuman dikurangi masa tahanan. Gulat harus menyerahkan semua barang bukti untuk jaksa penuntut umum di perkara lain. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU 4,6 tahun denda Rp150 juta subsider enam bulan.
Gulat terbukti sah, menyuap Gubernur non aktif Riau Annas Maamun SG$156.000 dan Rp500 juta. Total suap setara Rp2 miliar. Gulat memberikan suap kepada Annas agar memasukkan perkebunan sawit milik dia dan rekan dalam revisi SK Gubernur, soal perubahan kawasan hutan menjadi bukan hutan.
Annas memasukkan perkebunan sawit Gulat cs di Kabupaten Kuantan Sengingi 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Rokan Hilir 1.214 hektar.
Dalam putusan, hakim juga mengatakan, Gulat memfasilitasi pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, memasukkan perkebunan kelapa sawit dalam revisi SK Gubernur.
“Terdakwa memfasilitasi Surya Darmadi memasukkan lahan Duta Palma karena kedekatan dengan gubernur,” kata anggota majelis hakim ad hoc, Joko Subagyo.
Setelah mendengar putusan, Gulat mengatakan pikir-pikir terlebih dahulu apakah banding atau tidak. Jimmy Mboe, pengacara Gulat juga mengatakan hal sama. “Kita diskusikan dulu dengan klien. Duta palma akhirnya muncul dalam putusan walau dalam surat dakwaan sama sekali tidak masuk.”
Ketua Tim Jaksa Kresno Anto Wibowo usai sidang mengatakan, akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan. Termasuk kemungkinan ada keterkaitan pihak lain dalam kasus itu. “Kita lapor dahulu ke pimpinan. Soal Duta Palma, akan dipelajari. Kita belum menerima salinan putusan lengkap.”
Dari awal, katanya, sudah diduga akan muncul Duta Palma. Hasil penyidikan mulai nampak. “Cuma karena dakwaan kepada terdakwa, kita tidak memasukkan Duta Palma. Tetapi kita gali keterlibatan Duta Palma di persidangan.”