,

Sudahlah Putusan MA Mandul, Malah Keluar Izin Pabrik Sawit di Register 40

Mengerikan! Itulah kalimat yang keluar dari ratusan mahasiswa tergabung dalam Ikatan Mahasiwa Padang Lawas Utara (Ima-Paluta), kala unjukrasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (5/3/15). Mereka menolak perusakan hutan Register 40 dan pendirian pabrik sawit oleh PT Torus Ganda (Torganda) dan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan, milik  Darius Lungguk Sitorus.

Mereka datang menggunakan sepeda motor. Menurut mereka, putusan MA Nomor 2642.K/Pid/2006 tertanggal 12 Februari 2007, memutuskan DL Sitorus terbukti bersalah merambah kawasan hutan Register 40.  Putusan juga memerintahkan JPU Kejati Sumut eksekusi lapangan.

Putusan MA sudah delapan tahun berlalu, tetapi eksekusi lapangan tak juga berjalan. Bahkan, dua perusahaan Sitorus malah mengantongi izin membangun pabrik sawit, di Register 40, Padang Lawas Utara.

“Kejaksaan tidak mentaati putusan MA. Mengerikan lagi, masih di Register 40 malah diberikan izin pendirian pabrik sawit. Ini sangat mengerikan,”  kata Zulfian, Ketua Ima-Paluta.

Dia mengatakan, berdasarkan data, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Padang Lawas Utara, mengeluarkan rekomendasi pendirian pabrik sawit di Register 40, dengan surat Nomor 522/241/HB/2012, tertanggal 25 Juni 2012.

Atas rekomendasi itu, Bupati, mengeluarkan keputusan 503/219.A/K/2012/ tentang izin lokasi pembangunan pabrik sawit PT Torganda Bukit Harapan I. Lalu, mengeluarkan surat kedua soal lokasi pendirian pabrik di Regiter 40.

“Pemberian izin ini mengangkangi putusan MA. Izin itu kepada perusahaan DL Sitorus yang dipidana perambahan hutan Register 40. Mau diapakan negeri ini kawan?”

Para mahasiswa ini, mendesak Kejati Sumut, mengusut tuntas semua pihak terkait di kabupaten itu, yang memberikan izin pendirian pabrik sawit.

Kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Padang Lawas Utara, mereka mendesak perlu pemeriksaan mendalam terkait pemberian rekomendasi pabrik sawit. Zulfian menduga, ada indikasi pemberian upeti kala pengeluaran rekomendasi.

Chandra Purnama, Kelapa Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, menyatakan, akan mempelajari berkas para mahasiswa dan membahas bersama Kajati Sumut serta tim penyidik pidana khusus.

“Kami minta data tambahan agar lebih lengkap. Ini akan bahas di internal kejaksaan. Yang jelas, khusus Register 40 dengan terpidana Sitorus, segera eksekusi lapangan. Tidak boleh ada kegiatan apapun, itu melanggar UU Kehutanan.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,