,

Duh! Hiu Paus Seberat Dua Ton Mati Terperangkap Jaring Nelayan di Perairan Kalbar

Seekor hiu paus terperangkap dan mati dalam jaring nelayan di Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar). Warga memerkirakan, berat badan satwa dengan nama Latin Rhincodon typus ini mencapai dua ton.

Peristiwa tersebut mulai tersiar di jejaring sosial Facebook pada Minggu (8/3/2015) pukul 21.05 WIB. Kala itu, pemilik akun Pri Haryo mengunggah sebuah foto sekumpulan orang sedang membelah ikan raksasa dengan corak kulit berbintik. “Hiu terperangkap di jaring nelayan Kurang lebih 2 ton bertempat di selakau (kampung somel),” tulis Pri Haryo.

Tak banyak yang merespon postingan foto di jejaring sosial itu. Bahkan, hingga Kamis (12/5/2015) pukul 11.37 WIB, tercatat hanya 33 netizen yang menyukai, dan 20 komentar yang berasal dari lima netizen.

Mongabay Indonesia di Pontianak mencoba menelusuri kebenaran foto yang diunggah pemilik akun tersebut. “Benar Pak, hiu itu terperangkap di jaring nelayan di kampung saya. Tapi saya tidak tahu siapa nama nelayannya,” kata Pri Haryo melalui selularnya, Rabu (11/5/2015).

Dia memerkirakan, nelayan mengalami kesulitan untuk melepas ikan berukuran besar itu dari jaringnya. Oleh karenanya, tidak ada pilihan lain kecuali menarik ikan dalam jaring tersebut hingga ke bantaran sungai di perkampungan. Sesampai di darat, ternyata hiu paus tersebut sudah lemas dan mati.

“Saya hanya mendengar kalau dagingnya mau dijual ke pasar untuk mengganti biaya kerusakan jaring nelayan, tapi tak laku. Makanya, dagingnya dibagi-bagikan ke warga sekitar. Itu pun banyak yang menolak. Warga di sini rata-rata tak mau makan ikan hiu. Akhirnya, ikan itu membusuk dan dibuang kembai ke sungai,” urai Pri Haryo.

Dia menjelaskan, mayoritas warga di desanya bermata pencarian sebagai nelayan dengan alat tangkap jaring tarik (pukat). Biasanya, warga mulai melaut pada pagi hari dan pulang sore. Mereka mencari ikan di kedalaman laut empat sampai enam meter. “Entahlah bagaimana ceritanya sampai hiu itu terperangkap jaring. Apakah nyasar atau gimana saya pun tak tahu,” ucapnya.

Pri Haryo memastikan bahwa kejadian seperti ini baru kali pertama di kampungnya. “Saya pun kaget, karena lokasi ikan ini ditambat di tepi sungai tak jauh dari rumah. Saya lihat ada belasan orang yang coba membalikkan badan ikan ini supaya naik ke darat. Tapi tak bisa. Akhirnya dibelah di tepi sungai,” ucapnya.

Perairan laut Kalbar memang merupakan salah satu jalur migrasi hiu paus. Hal ini pernah disampaikan oleh Dwi Suprapti, Koordinator Spesies Laut WWF Program Kalbar, saat hiu paus terkena jaring nelayan di perairan laut sekitar Sungai Pinyuh, Kabupaten Pontianak, Kalbar, medio Mei 2013 lalu. “Monitoring  dan penelitian hiu paus di Indonesia, sudah dilakukan WWF bersama parapihak sejak 2010,” jelasnya.

Inilah penampakan hiu paus (Rhincodon typus) di Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Foto: Dok. Pri Haryo
Beginilah nasib hiu paus (Rhincodon typus) di Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Foto: Dok. Pri Haryo

Hiu paus dilindungi

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia telah menetapkan hiu paus sebagai jenis ikan yang dilindungi secara penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013. Keputusan ini dikeluarkan ketika Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) selaku pemegang otoritas keilmuan memberikan rekomendasi perlindungan penuh hiu paus pada 2012.

KKP juga melansir bahwa penelitian jenis hiu ini masih minim lantaran sulitnya mempelajari siklus hidupnya yang cenderung migrator dan soliter. Namun diperkirakan jumlahnya makin berkurang dikarenakan ikan ini mudah tertangkap secara tidak sengaja (bycatch) oleh nelayan karena ukurannya yang besar dan gerakannya yang lambat. Saat ini hiu paus masuk dalam Appendiks II CITES dan juga termasuk dalam daftar merah IUCN dengan kategori Rentan (Vulnerable).

Hiu paus memiliki karakter yang spesifik seperti berumur panjang, fekunditas rendah, jumlah anakan sedikit, lambat dalam mencapai matang kelamin, dan pertumbuhannya lambat, sehingga sekali terjadi over eksploitasi, sangat sulit bagi populasinya untuk kembali pulih.

Hiu paus adalah predator tingkat trofik tinggi dalam ekosistem pesisir dan lautan terbuka. Manfaat dari penetapan status perlindungan penuh ikan ini adalah untuk menjaga keseimbangan ekosistem (rantai makanan) perairan laut, menjaga kelestarian biota laut langka (eksotik), menjaga nilai dan keanekaragaman sumberdaya ikan dan lingkungan secara berkelanjutan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui pengembangan pariwisata bahari berbasis hiu paus.

Sebaran hiu paus du dunia saat ini. Sumber: Jurnal Global Change Biology 2013
Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,