,

Bapedalda Sumbar Bentuk Tim Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup. Apa Kerjanya?

Dalam rangka merespon kasus-kasus lingkungan hidup, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (Bapedalda) propinsi Sumatera Barat membentuk tim fasilitasi penanganan pengaduan lingkungan hidup. Tim yang langsung diketuai Kepala Bapedalda Sumbar ini terdiri dari unsur akademisi, Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH), praktisi, ahli/pakar hukum dan lingkungan, organisasi lingkungan, laboratorium, perwakilan masyarakat, instansi teknis terkait lainnya.

Tim ini terbentuk karena melihat kurangnya koordinasi antar instansi terkait sehingga menghambat penanganan permasalahan lingkungan. Tim bakal bekerja memfasilitasi penanganan pengaduan lingkungan hidup dengan efektif dan efisien karena penanganan terpadu dan koordinatif dengan instansi terkait lintas sektor dan lintas kabupaten/kota di Sumbar.

Adanya tim ini, dapat dimanfaatkan masyarakat dan dunia usaha memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk pemajuan kualitas lingkungan hidup, sesuai diamanatkan dalam Undang-undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam Pasal 65 ayat (5) menyebutkan bahwa setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Sesuai aturan tersebut, Tim fasilitasi penanganan pengaduan lingkungan hidup bekerja melakukan penelaahan, yaitu melakukan identifikasi, klarifikasi, menghimpun informasi, verifikasi dan riwayat penaatan dari pengaduan permasalahan lingkungan hidup.

Tim bekerja melakukan verifikasi administrasi dan turun ke lapangan guna memeriksa kebenaran pengaduan, memeriksa upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah dilakukan, meminta keterangan, memeriksa dan menganalisa dokumen, memeriksa peralatan, mencari sumber dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, memeriksa lokasi dugaan pencemaran perusakan lingkungan lingkungan hidup dan membuat berita acara.

Tim juga bekerja melakukan analisis terhadap hasil verifikasi lapangan, adanya pelanggaran lingkungan hidup, adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, menentukan sumber dampak dan wilayah yang terkena dampak, serta memberikan rekomendasi tindak lanjut hasil fasilitasi kepada gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangan penanganan pengaduan. Tim juga melakukan pemantauan pelaksanaan rekomendasi tindak lanjut hasil fasilitasi penanganan pengaduan.

Tim laboratorium melakukan melakukan pengambilan sampling kualitas air sungai asam terkait dengan dugaan pencemaran sungai di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat : Foto: Riko Coubut
Tim laboratorium melakukan melakukan pengambilan sampling kualitas air sungai asam terkait dengan dugaan pencemaran sungai di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat : Foto: Riko Coubut

Kepala Bapedalda Sumbar, Asrizal Asnan, kepada Mongabay pada Rabu (10/03/2015) mengatakan, penanganan pengaduan lingkungan hidup memerlukan pola kerja dan waktu yang tepat dan efisien, sehingga diperlukan kerjasama lintas sektor dan antar kompetensi ilmu pengetahuan. Kasus lingkungan itu sangat unik, kajiannya sangat mendalam dan luas, tentunya dalam melakukan penanganan mesti dilakukan oleh orang-orang yang berkopetensi dan memiliki pengetahuan yang cukup mengenai permasalahan lingkungan hidup.

Pada tahun 2013 yang lalu, Bapedalda Sumbar mencatat sebanyak 102 kasus lingkungan hidup yang dilaporkan masyarakat kepada Bapedalda/BLH di masing-masing kabupaten/kota yang membutuhkan penanganan yang serius, cepat dan tepat.

“Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang dalam melaksanakan penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Tugas dan wewenang penyelesaian sengketa sebagaimana yang dimaksud dilaksanakan melalui perannya sebagai fasilitator atau mediator,” tegasnya

Pembentukan tim ini merupakan bentuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di lingkup Bapedalda Sumbar. Pihaknya juga telah menghimbau kepada Bapedalda/BLH di masing-masing kabupaten/kota untuk melakukan hal yang sama. Tim ini merupakan tim independen sehingga dapat bekerja maksimal serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengaduan dan laporan-laporan yang diberikan, tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.09/2010 tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup, menyebutkan masyarakat dapat melakukan pengaduan lingkungan hidup ke Bapedalda/BLH yang ada di kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Jika pengaduan tersebut berada di dua wilayah administrasi kabupaten/kota, maka masyarakat dapat melakukan pengaduan ke Bapedalda Sumbar.

Masyarakat atau setiap orang dapat membuat pengaduan atau menyampaikan informasi secara secara lisan maupun tulisan mengenai dugaan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pasca pelaksanaan.

Tim fasilitasi penanganan pengaduan lingkungan hidup tengah melakukan wawancara bersama masyarakat, pemerintahan nagari serta pemerintahan kecamatan mengenai kerusakan lingkungan yang terjadi di daerah mereka. Foto: Riko Coubut

Tim fasilitasi penanganan pengaduan lingkungan hidup tengah melakukan wawancara bersama masyarakat, pemerintahan nagari serta pemerintahan kecamatan mengenai kerusakan lingkungan yang terjadi di daerah mereka. Foto: Riko Coubut

Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Uslaini, saat ditemui pada Kamis, (12/03/2015) menyambut baik atas inisiatif atau terobosan yang dilakukan oleh Bapedalda Sumbar, sehingga nantinya kasus-kasus lingkungan hidup yang dilaporkan oleh masyarakat akan lebih mudah ditangani dan mampu diselesaiakan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Sebagai organisasi lingkungan hidup, Walhi Sumbar juga sering mendapatkan pengaduan-pengaduan dari masyarakat terkait dengan dugaan pengrusakan dan pencemaran yang terjadi didaerah mereka, untuk merespon pengaduan tersebut pihaknya juga bermitra dengan instansi terkait untuk memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut.

Uslaini menambahkan bahwa dalam beberapa kasus sengkata lingkungan hidup yang terjadi di Sumbar, Walhi dan Bapedalda Sumbar aktif mengupayakan penyelesaian sengketa lingkungan hidup tersebut hingga sampai ke Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta. Bahkan Walhi dan Bapedalda bekerjasama dalam melakukan verifikasi lapangan atas dugaan pencemaran dan pengrusakan lingkungan yang dilaporkan masyarakat, seperti menangani kasus permasalahan debu akibat operasional pabrik PT. Semen Padang, dugaan pencemaran sungai di kabupaten Pesisir Selatan, dan lain-lain.

“Kami berharap, keberadaan tim ini mampu merespon seluruh pengaduan-pengaduan lingkungan yang dilaporkan masyarakat dan mengupayakan proses penyelesaiannya. Sehingga setiap kasus yang muncul, penanganannya dapat diupayakan dalam waktu yang relatif singkat, cepat dan menghasilkan rekomendasi yang tepat sasaran,” tegasnya.

Sementara itu, Rembrandt, dari Fakultas Hukum Universitas Andalas mengatakan, keberadaan tim ini merupakan mandat dari undang-undang lingkungan hidup beserta peraturan turunannya. Fungsi fasilitasi dan mediasi penyelesaian sengketa masyarakat akan terbangun dengan baik sebab tim diisi oleh berbagai kopetensi keilmuan dan pengalaman.

Keberadaan tim merupakan perwujudan sikap yang indepen dalam mengupayakan penyelesaian sengketa yang muncul. Tim ini terdiri dari berbagai bidang ilmu, sehingga setiap kasus yang dilaporkan akan mampu ditelaah secara komprehensif. Semestinya di masing-masing kabupaten/kota di Sumbar Barat juga dapat melakukan hal yang sama, sehingga akan mampu mempercepat proses-proses penyelesaian sengketa. Keberadaan tim akan sangat membantu kepentingan masyarakat atau dunia usaha dalam mengupayakan penyelesaian persoalan lingkungan hidup.

Bentuk Tim Penegakan Hukum

Selain membentuk tim fasilitasi penanganan pengaduan lingkungan hidup, Bapedalda Sumbar juga membentuk tim penegakan hukum lingkungan hidup. Kedua tim akan merespon, menelaah serta melakukan verifikasi atas laporan pengaduan lingkungan hidup.

Tata cara kerja kedua tim tersebut tetap sama, yaitu sama-sama melakukan kajian lapangan/verifikasi dari aspek hukum terhadap usaha atau kegiatan yang diduga melakukan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Kemudian membuat analisis yuridis atas pertimbangan teknis terhadap pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh penanggungjawab usaha atau kegiatan yang diduga melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan.

Tim tersebut memberikan rekomendasi bahwa telah terjadinya dan/atau terpenuhinya unsur pelanggaran terhadap sanksi administrasi dan keperdataan dibidang lingkungan kepada gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Kemudian menetapkan jenis penerapan hukum yang akan ditetapkan terhadap pelanggaran yang dilakukan, meliputi; penerapan sanksi administrasi, penerapan penegakan hukum perdata, penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan dan di dalam pengadilan, penerapan penegakan hukum pidana.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,