,

Ketika Kepiting dan Lobster Sitaan Lepas Liar di Laut Langkat

Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Medan, Sumatera Utara, berhasil menggagalkan pengiriman ratusan kepiting bakau dan lobster ke luar negeri, melalui Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA).

Ratusan barang bukti diamankan, setelah ditemukan pelanggaran aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang penangkapan kepiting, lobster dan rajungan. Setelah diamankan, Jumat (6/3/15), Karantina Medan melepasliarkan ke laut Langkat, persis di pesisir Pantai Jaring Alus.

Anwar, Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Medan I, kepada Mongabay mengatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti membuat syarat dan aturan penjualan atau penangkapan kepiting, lobster dan ranjungan.

Untuk kepiting bakau bisa ditangkap ataupun dijual, harus lebih 200 gram. Kurang dari itu diambil tindakan tegas, baik mengamankan barangbukti, maupun penyitaan dan kembali ke alam. Pelepasliaran kepiting bakau sebanyak 182, rincian 45 bertelur, dan 137 kurang 200 gram.

Berdasarkan data mereka, kurun 10 tahun terakhir, satwa laut yang diamankan dan lepasliar di Jaring Halus Langkat, mencapai ratusan ton per bulan.  Kini, tidak sampai 50% persen, atau hanya 10-20 ton per bulan. “Ini menunjukkan terjadi penurunan karena pengambilan brutal, sembarangan, dan tidak mementingkankelangsungan  hidup mereka.”

Satwa-satwa itu, kata Anwar, akan diselundupkan ke Singapura, Malaysia, Tiongkok, dan Bangkok. Ada juga ke Jakarta.

Ratusan kepiting bakau dan lobster diamankan  Karantina Ikan Medan di Bandara Kuala Namu dilepasliarkan. Foto: Ayat S  Karokaro
Ratusan kepiting bakau dan lobster diamankan Karantina Ikan Medan di Bandara Kuala Namu dilepasliarkan. Foto: Ayat S Karokaro

Basri, Kepala Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Belawan, menjelaskan, Karantina fokus menangani pengawasan bandara atau jalur udara. Sedang PSDKP memperketat penjagaan pintu keluar masuk jalur laut.

PSDKP juga patroli dan menjaga tempat berkembang biak kepiting ini, yaitu di hutan bakau.

Lolotan Pane, Kepala Seksi Pengawasan Sumberdaya Kelautan, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, menyatakan, aturan menteri ini mampu menekan penurunan kepiting bakau maupun lobster di alam.

“Pembinaan kelompok masyarakat pengawas sudah dilakukan, juga sosialisasi tidak dijalankan, maka 10 atau 20 tahun lagi, anak cucu bang. Jika aturan tak jalan, anak cucu bisa tidak akan pernah melihat satwa laut ini.”

Mengenaskan. kepiting bakau ini diikat menggunakan tali  guna memperkecil ruang gerak. Karantina Ikan Medan I mengamankan dan  melepasliarkan ke Jaring Halus Langkat. Foto: Ayat S Karo
Mengenaskan. Kepiting bakau ini diikat menggunakan tali guna memperkecil ruang gerak. Karantina Ikan Medan I mengamankan dan melepasliarkan ke Jaring Halus Langkat. Foto: Ayat S Karo
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,