,

Jatam Sulteng Laporkan Pemda Donggala ke Ombudsman, Kenapa?

Jatam Sulawesi Tengah resmi melaporkan Pemerintah Daerah Donggala kepada Ombudsman, terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada perusahaan PT. Mulia Alam Perkasa (MAP), Senin (16/03/2015).

Jatam menilai telah terjadi kesalahan, kekeliruan yang bersifat administrasi, serta melawan hukum yang dilakukan pemerintah setempat.

“Kami melaporkan dugaan mal-administrasi yang dilakukan oleh Bupati Donggala, Kasman Lassa, karena menerbitkan IUP PT. MAP, tertanggal 21 Oktober 2014 Nomor 188.45/0665/DESDM/2014 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0243/DESDM/2010 tentang IUP Operasi Produksi Pertambangan Batuan kepada PT. MAP. Intinya, tentang perubahan waktu izin operasi produksi perusahaan tersebut sampai tanggal 22 April 2015,” kata Muhammad Rifai Hadi, Manager Advokasi dan Penggalangan Jaringan Jatam Sulawesi Tengah (Sulteng) kepada Mongabay.

Rifai mengatakan, jika memperhatikan dengan jelas dasar perubahan SK Bupati Donggala Nomor 188.45/0243/DESDM/2010 adalah Surat Direktur PT. MAP Nomor 43/PH/10/MAP/2014 tertanggal 6 Oktober 2014, perihal permintaan penegasan atau penjelasan masa berlaku IUP.

Pihaknya menilai, SK Bupati Donggala tersebut menyalahi ketentuan perundang-undangan dengan alasan, IUP Eksploitasi yang di keluarkan oleh bupati lama H.N Bidja Nomor: 188.45/0111/DPE/04 adalah dasar pelaksanaan eksploitasi PT. MAP di Desa Batusuya, Kecamatan Sindue, seluas 15 hektar yang dikeluarkan dengan jangka waktu operasi penambangan 10 tahun. Dimulai 15 Januari 2004 sampai 15 Januari 2014. “Sudah jelas batas berakhirnya IUP PT. MAP yaitu 15 Januari 2014.”

Menurut Rifai lagi, keluarnya SK Bupati Donggala Nomor: 188.45/0665/DESDM/2014 tentang Perubahan Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0243/DESDM/2010, patut diduga sebagai upaya penghentian proses penyidikan Polda Sulteng atas dugaan tindak pidana illegal mining. Pada proses penyidikan tersebut telah ditetapkan tersangkanya yaitu Direktur PT. MAP dan Kepala Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Kabupaten Donggala.

Nasrun, Perwakilan Ombudsman Sulteng yang menerima laporan Jatam, menyatakan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Akan tetapi, laporan Jatam tidak akan diproses dalam waktu cepat, karena terlapor yang sama juga sedang diperkarakan di Polda Sulteng.

“Kami terus meminta perkembangannya di Polda. Yang jelas, laporan ini tetap akan kami tindaklanjuti,” ujar Nasrun.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada November 2014, Bupati Kabupaten Donggala, Kasman Lassa, diperiksa penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) kurang lebih tiga jam.

Kasman Lassa dimintai keterangan terkait IUP PT. MAP yang dianggap bermasalah. Menurutnya IUP PT MAP yang ia tandatangani bukanlah IUP perpanjangan, namun IUP perubahan dari IUP yang ditandatangani oleh bupati sebelumnya.

“Ada dua diktum yang berbeda. Diktum pertama dinyatakan berlakunya IUP selama lima tahun dan diktum kedua berlaku sampai dengan tanggal 15 Januari 2014. Tanggal penetapan 22 April 2010. IUP yang ditandatangani bupati lama izinnya hanya 3 tahun 9 bulan, berarti tidak sama dengan yang tertera di diktum satu. Nah, diktum kedua inilah yang diperbaiki bukan diperpanjang,” jelas Kasman Lassa.

Ia mengatakan bahwa untuk memperbaiki diktum kedua itu harus melalui proses yang panjang; ada kajian dan permohonan perusahaan kepada bupati. Atas dasar permohonan itu, kemudian didisposisikan kepada Kepala Dinas Pertambangan ESDM. “Dalam disposisi, saya menyebutkan pelajari maksud isi surat sesuai perundang-undangan.”

Jadi, kata Kasman, berdasarkan surat Direksi PT. MAP tertanggal 6 Oktober 2014 yang ditujukan kepada Pemda Donggala, perusahaan itu memohon kepada bupati sebagai pemegang wewenang dapat memberikan jalan keluar dari persoalan adanya pertentangan norma yang terdapat dalam diktum satu, diktum kedua, dan diktum kesepuluh. Berdasarkan permohonan tersebut, maka lahirlah SK Nomor 88.45/0665/DESDM/2014 tertanggal 21 Oktober 2014 tentang perubahan diktum kedua SK Bupati Nomor 188.45/0243/DESDM/2010 tertanggal 22 April 2010.

“Alasan inilah yang menjadi dasar saya sebagai bupati mengambil tindakan hukum dalam upaya menyelesaikan ketidakpastian masa berlakunya IUP yang dimiliki PT. MAP. Jadi, sekali lagi saya tegaskan, saya tidak memperpanjang IUP PT. MAP, melainkan melakukan perbaikan sekaligus perubahan, dan SK yang baru itu masih satu kesatuan dengan SK lama,” terangnya.

Tulisan ini hasil kerja sama Mongabay dengan Green Radio

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,