,

Wooww… KKP Telah Tangkap 31 Kapal Penangkap Ikan Ilegal Selama 2015

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serius dalam menangani penangkapan ikan ilegal (ilegal fishing) di perairan Indonesia, terbukti dengan telah menangkap 31 kapal penangkap ikan ilegal selama tahun 2015.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin, dalam siaran pers KKP di Jakarta, pada Senin (16/03/2015) menjelaskan 31 kapal tersebut terdiri dari 16 kapal perikanan asing (KIA) dan 15 (lima belas) kapal perikanan Indonesia (KII).

Penangkapan kapal ilegal terakhir dilakukan Kapal Pengawas Hiu Macan 001 di perairan teritorial Pulau Serasan, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, pada Sabtu (14/03/2015). Hiu Macan menangkap empat KIA yang juga diduga berasal dari Vietnam, yang menggunakan alat tangkap pair trawl, yaitu kapal dengan nama lambung KG. 90512 TS berbobot sekira 95 gross tonnage/GT dengan 5 orang ABK Vietnam, kapal bernomor KG. 91395 TS  dengan berat 95 GT dan 3 orang ABK Vietnam, yang merupakan kapal pendukung dalam operasi alat tangkap pair trawl.

Dua kapal lainnya yang ditangkap merupakan kapal utama terdiri yaitu kapal bernomor KG. 94152 TS dengan berat 120  GT dan  29 orang ABK Vietnam, bermuatan sekitar 325 kg, dan kapal bernomor KG. 91751 TS dengan berat 120 GT, 18 orang ABK Vietnam, dan bermuatan sekitar 230 kg.

Empat kapal dan tersangka kemudian dibawah ke Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat, pada Senin (16/03/201), untuk diproses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Sedangkan terhadap ABK non tersangka akan dilakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses pemulangan (deportasi) ke negara asal.

Sebelumnya, tiga kapal perikanan asing ilegal juga ditangkap. KP Hiu Macan 005  menangkap satu kapal asing asal Thailand bernama KM Sudita di perairan teritorial Laut Anambas, Kepulauan Riau, pada tanggal 7 Maret 2015, sekitar pukul 17.15 WIB. Kapal berbobot 109 GT dengan ABK 13 orang WNA Thailand membawa ikan sebanyak ± 800 kg ikan campur.

Pada 10 Maret 2015, KP. Hiu Macan Tutul 002 menangkap dua KIA asal Vietnam, di perairan teritorial Laut Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, yaitu KM. SEROJA dengan bobot 110 GT dan ABK 15 orang WNA Vietnam, serta KM. SERASI berbobot 110  GT dengan  ABK 15 orang WNA Vietnam.

Selanjutnya, kapal dan tersangka dikawal menuju ke Satuan Kerja PSDKP Batam, Kepulauan Riau, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Sedangkan terhadap ABK non tersangka akan dilakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses pemulangan (deportasi) ke negara asal.

Semua kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa memiliki dokumen perijinan kegiatan penangkapan ikan dan menggunakan alat penangkap ikan terlarang  pair trawl.  ABK kapal bakal dituntut pelanggaran Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1), Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Penangkapan dua kapal asing penangkap ikan ilegal oleh Kapal Pengawas Hiu Macan Tutul 002 di Perairan Teritorial Laut Natuna pada 16 Februari 2015. Foto : Ditjen PSDKP KKP
Penangkapan dua kapal asing penangkap ikan ilegal oleh Kapal Pengawas Hiu Macan Tutul 002 di Perairan Teritorial Laut Natuna pada 16 Februari 2015. Foto : Ditjen PSDKP KKP

Sedangkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan pihaknya tetap konsisten dalam memerangi penangkapan ikan ilegal agar perikanan laut di Indonesia sesuai konsep keberlanjutan.

“Ikan tidak seperti batu bara, merupakan sumber daya yang dapat dipulihkan. Jika Anda mempertahankan stok awal, itu akan bertahan jangka panjang,” kata Susi dalam acara pertemuan bersama pimpinan media di Jakarta pada akhir Minggu kemarin.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,