,

Kejahatan Perikanan, Satgas Dorong Jerat Korporasi

Satgas Anti Illegal Fishing mendorong penanganan kasus kejahatan perikanan tak hanya menyasar pelaku lapangan, juga perusahaan agar ada efek jera. Putusan pengadilan juga bisa dikembangkan sampai ke sanksi administrasi, seperti pencabutan izin dan lain-lain. “Ini untuk mengoptimalkan penanganan kasus hingga ke akarnya,” kata Mas Achmad Santosa, Ketua Satgas Illegal, Unreported and Unregulated Fishing, di Pontianak, pekan lalu.

Ota, begitu biasa dipanggil mengatakan, semua itu mungkin, jika merujuk pada Pasal 7 juncto Pasal 101 UU Kelautan dan Perikanan. Di sana disebutkan, setiap orang berusaha dan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan, salah satu soal daerah, jalur dan waktu atau musim penangkapan ikan. Sedang pemusnahan kapal, katanya, bentuk efek getar bagi pelaku illegal fishing.

Kunjungan ke Kalbar, katanya, guna memastikan moratorium eks kapal asing sebagai kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti,  sejak November 2014,  berjalan sesuai harapan pemerintah.

Perairan Kalimantan Barat, salah satu kawasan rawan pencurian ikan di Indonesia. Nelayan Vietnam, Thailand dan Malaysia, kerap menangkap ikan dengan melanggar teritori. Sayangnya, selama ini, penanganan kejahatan perikanan tak terpantau maksimal. Untuk itu, penegakan hukum dan penjagaan perairan Indonesia sangat penting.

Mulai April online

Dia menyatakan, mulai April, penanganan kasus illegal fishing akan terekam online. “Sistem ini,  terbuka bagi siapapun, hingga masing-masing pihak bisa melihat suatu kasus sampai dimana tahapan,” katanya.

Dengan sistem tersingkronisasi antarpenegak hukum illegal fishing, diharapkan bisa meminimalisir ‘permainan’ di lapangan. “Kita wajib memastikan agar tidak ada permainan di lapangan jangan sampai ada pelemahan,” katanya.

Para awak kapal asing yang   ditangkap dan masih proses hukum. Foto:  Aseanty Pahlevi
Para awak kapal asing yang ditangkap dan masih proses hukum. Foto: Aseanty Pahlevi

Belasan kapal asing

Saat ini, belasan kapal diamankan dan masih tertambat di tepi Sungai Rengas, di Stasiun PSDKP Pontianak. Tim Satgas IUU Fishing yang dipimpin Mas Achmad Santosa didampingi Inspektur Jenderal KKP Andha Fauzie Miraza,  menyambangi kapal-kapal ini.

“Dari 14 kapal itu, tujuh diputus Pengadilan Perikanan Pontianak 2014, sudah inkracht,” kata Sumono, Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak.

Saat ini, ada 104 anak buah kapal masih tanggungan negara. “Biaya makan mereka dari kementerian, ABK di luar dari para tersangka yang ditahan di Rutan.”

Tahun ini, 11 kapal asing diamankan karena pencurian ikan di perairan Kalbar. Tujuh kasus, dilimpahkan ke Kejaksaan. Dari tujuh kasus, empat kapal masih proses persidangan dan tiga belum sidang. PSDKP Pontianak, katanya, baru menangkap empat kapal asing, dan diamankan di dermaga PSDKP Pontianak hingga total 15 kasus, sampai Maret 2015.

Menurut Sumono, mereka menghadapi masalah karena PSDKP Pontianak belum mempunyai fasilitas penyimpanan barang bukti, terutama hasil tangkapan nelayan asing.

PSDKP terpaksa menitipkan gratis kepada perusahaan swasta, bidang perikanan. Mendengar ini, Ota menegaskan, jangan sampai penitipan bias hingga menciderai tugas pokok dan fungsi penyidikan kasus-kasus illegal fishing.

Menjawab permintaan satgas untuk menjerat korporasi, Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Pol Arief Sulistyanto menyatakan kesiapan. Mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus di Bareskrim ini mengatakan, sangat mungkin melacak transaksi keuangan dengan tindak pidana pencucian uang. “Sangat efektif  menerapkan pidana pencucian uang dengan kejahatan asal pencurian ikan di perairan Indonesia, dalam pemberantasan kejahatan perairan.”

Sebagai pemegang kewenangan di wilayah 12 mil perairan, katanya, mereka siap berpatroli bersama PSDKP-KKP. Termasuk, modus  manipulasi dengan penurunan GT kapal, agar mendapat izin Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi akan diawasi.

Dia memastikan, tidak ada ego sektoral dalam menangani kasus. Justru, Polda Kalbar siap memberikan bantuan PPNS Perikanan menanganai kasus-kasus.“Jangan ada sekat birokrasi, hingga kita tidak bisa leluasa menindak hukum dalam memerangi kejahatan. Penjahat tidak punya sekat birokrasi.”

Kapal-kapal asing yang berhasil diamankan dari perairan Kalbar. Foto: Aseanty Pahlevi
Kapal-kapal asing yang berhasil diamankan dari perairan Kalbar. Foto: Aseanty Pahlevi
Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,