Mengamankan Kota Padang Dengan Raperda Lingkungan. Seperti Apa?

Pasca gempa bumi pada 30 September 2009, Kota Padang ‘menggeliat’ pembangunannya. Banyak berdiri bangunan tempat usaha, hotel-hotel dan berbagai industri baru lainnya di kota Padang.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada 2010 pertumbuhan ekonomi pasca gempa turun drastis sampai 4,28%, dan setelah dilakukan rehabilitasi dan rekontruksi, pertumbuhan ekonomi naik tajam dan terus naik sampai sekarang.

Pembangunan tersebut tentu berdampak pada kualitas lingkungan hidup. Oleh karena itu, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Kota Padang melalui Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kota Padang sedang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) Kota Padang.

Raperda itu sebagai penjabaran dari Pasal 63 ayat (3) UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang menyatakan, pemerintah kabupaten/kota bertugas dan berwenang menetapkan kebijakan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat kabupaten/kota.

Kepala Bapedalda Kota Padang, Edi Hasmi, saat diwawancarai Mongabay pada Jumat, (27/03/2015) mengatakan Raperda PPLH memuat instrumen pencegahan kerusakan dan pencemaran lingkungan, dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan di Kota Padang yang terintegrasi dengan pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Dalam Raperda juga menegaskan pentingnya hasil kajian lingkungan hidup strategis (KLHS)  terhadap dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Padang sebagai acuan dalam pembangunan.

Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.15 /2011 tentang Pedoman Materi Muatan Raperda Bidang PPLH, Raperda PPLH berisi tentang perencanaan, pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup di kota Padang didasarkan pada daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta pengendalian terhadap pencemaran dan pengendalian kerusakan lingkungan hidup.

Pengendalian tersebut meliputi pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui instrumen; kajian lingkungan hidup strategis, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup (air, udara ambien, emisi, air limbah, air laut, dan gangguan).

Raperda juga berisi tentang kriteria baku kerusakan lingkungan, dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL), perizinan lingkungan, instrumen ekonomi lingkungan, analisis resiko lingkungan dan audit lingkungan.

“Muatan yang diatur dalam Ranperda PPLH ini akan disesuaikan dengan karakteristik pembangunan Kota Padang, kearifan lokal yang melekat dimasyarakatnya dan termasuk rencana investasi kedepan agar terwujudnya pembangunan yang ramah lingkungan,” kata Edi.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda PPLH Balegda DPRD Kota Padang Elly Trisyanti  mengatakan pembahasan Raperda sempat tertunda di tahun 2013, pembahasannya baru rampung sekitar tigapuluh persen. Muatan Raperda ini mesti mencangkup segala bentuk tantangan lingkungan di Kota Padang. Bagaimana regulasi dapat sinergi dengan pembangunan, sehingga tidak merusak lingkungan.

“Kunci pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup hidup itu adalah manusia, maka regulasi ini akan menata perilaku manusia dalam pemanfaatan lingkungan hidup khususnya di Kota Padang. Pengaturan tersebut harus menjadi pedoman bagi instansi dan SKPD lainnya di Kota Padang dalam pemberian izin pembangunan dan sebagainya,” tegas Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Kota Padang tersebut.

Tumpukan sampah berserakan di bibir sungai Batang Arau, namun petugas sering lalai memungutnya. Foto : Riko Coubut
Tumpukan sampah berserakan di bibir sungai Batang Arau, namun petugas sering lalai memungutnya. Foto : Riko Coubut

Pihaknya segera akan mengundang ahli lingkungan, ahli hukum lingkungan dan organisasi lingkungan dan Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) yang terdapat di berbagai universitas dan kampus di Kota Padang untuk turut serta dalam mengkritisi dan membahas muatan pasal-pasal dalam Raperda tersebut.

Raperda ini akan memuat mengenai peraturan teknis yang akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Padang, seperti penetapan jenis usaha yang wajib dilengkapi dokumen lingkungan yang tidak termasuk Amdal atau penetapan zonasi-zonasi pemanfaatan lingkungan dan lain-lain sebagainya.

Sedangkan Tim Penyusun Naskah Akademik Raperda PPLH ini, Rembrandt, dari Fakultas Hukum Universitas Andalas mengatakan Raperda ini diharapkan mampu menjadi payung hukum bagi peraturan teknis lainnya khusus dibidang lingkungan di Kota Padang.

Saat ini kota padang telah memiliki Perda mengenai pengelolaan sampah, Perda pengelolaan limbah B3, Perda Daerah Aliran Sungai dan berbagai peraturan lainnya. Sinergisitas terhadap aplikasinya dilapangan akan dapat terlihat jelas, karena saling mendukung, dimana kesemuanya itu berupaya mewujudkan lingkungan yang berkelanjutan.

Kota Padang tengah berupaya menjadi kota metropolitan, dengan pembangunan infrastruktur, bangunan hotel, pusat-pusat perdagangan dan perbelanjaan, rumah sakit dan industri. Jika regulasi lingkungan tidak segera dipersiapkan, maka sangat rentan terhadap pencemaran, limbah-limbah, kerusakan dan lain-lain, baik berupa banjir, pencemaran sungai, udara, tanah lonsor dan rusaknya lingkungan, tambahnya.

Di sisi lain, Ranperda itu diajukan juga bukan semata karena propinsi Sumatera Barat atau Kota Padang rawan terjadinya bencana alam sehingga berdampak pada lingkungan, akan tetapi juga diakibatkan oleh pemberian izin yang tidak sesuai dengan fungsi dan pengembangannya. Hal itu dapat berakibat pada rusaknya fungsi alam, atau meningkatnya intensitas limbah di suatu tempat sehingga dapat mempercepat laju kerusakan lingkungan Kota Padang.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,