,

Jadi Saksi Ahli Sidang Warga Sinjai, Apa Kata Komnas HAM?

Komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga, awal April menjadi saksi ahli persidangan kasus Bahtiar bin Sabang, petani dari komunitas adat Turungan,  Sinjai, Sulawesi Selatan.

Bahtiar dituduh menebang dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Awalnya, dia dijerat UU Kehutanan. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), didakwa melanggar UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUP3H).

Dalam kesaksian, Sandra menyatakan, tanah tempat Bahtiar berkebun, tempat dituduh mencuri kayu, bisa jadi tanah hak adat dan tak perlu surat-surat untuk pembuktian.

“Sebagian besar tanah terbentang dari Aceh hingga Papua tidak memiliki bukti kepemilikan berupa surat. Dari Indonesia merdeka, lalu lahir UUPA 1960 hingga sekarang, pemerintah belum pernah menginventarisasi tanah-tanah hak, baik menurut UUPA, hukum Belanda yang konversi maupun tanah hak adat.”

Dari sekitar 127 juta hektar wilayah klaiman Kementerian Kehutanan sebagai kawasan hutan, katanya,  baru 15% memiliki berita acara. Sebagian besar berupa ‘penunjukan’.

Namun, penunjukan kawasan ini tidak diikuti penataan batas. Padahal,  dalam aturan disebutkan proses harus dimulai penunjukan, penentuan tapal batas, pemetaan , baru penetapan.

“Ini harus ada berita acara. Yang terjadi, kawasan hutan masih penunjukan sudah ditafsirkan sebagai hutan negara secara definitif.”

Menjawab pertanyaan Luky Eko Adrianto, hakim anggota, tentang syarat pembuktian keberadaan masyarakat adat, kata Sandra, dalam aturan perundangan-undangan menyatakan ditetapkan melalui peraturan daerah. Namun dalam kenyataan di seluruh Indonesia hanya belasan daerah memiliki peraturan ini.

“Bahkan baru satu yang memilki perda, selebihnya malah hanya bentuk SK Bupati.”

Kenapa ini terjadi?

Menurut dia, banyak daerah tidak mengetahui ada ketentuan ini. Jikapun tahu, tidak dilaksanakan,  dan tak ada sanksi administratif bagi pelanggar.

“Komnas HAM menyatakan, ketiadaan aturan ini tidak dapat menjadi dasar pengingkaran keberadaan mereka, karena pemerintah sebagai wakil negara punya kewajiban menghormati dan melindungi HAM. Hak atas wilayah adat itu hak asasi konstitusi kita.”

Perda sebagai dasar pengakuan eksistensi masyarakat adat baru bisa dilakukan jika pemerintah telah menjalankan tugas. Yakni, , mengkaji keberadaan masyarakat adat dengan melibatkan ahli.

Sidang yang dipimpin Judijanto Hadi Laksana, juga Ketua Pengadilan Negeri Sinjai  ini sempat diwarnai perdebatan antara jaksa dengan saksi ahli terkait tafsir salah satu pasal di UU P3H. Jaksa menilai, ketika kawasan masih status penunjukan dan berproses, sudah bisa menjadi dasar hukum pengakuan. Saksi ahli menilai, bahwa UU P3H sebenarnya banyak bermasalah dan dalam proses yudicial review.

Perdebatan berakhir ketika Judijanto mengingatkan kepada jaksa agar bertanya sebatas keahlian saksi saja.

Kronologi kasus

Bahtiar bin Sabang dijemput paksa tujuh personil polisi dari Polres Sinjai di rumah, Desa Turungan Baji, Sinjai Barat, Sinjai, pada 13 Oktober 2014. Polisi beralasan penjemputan karena Bahtiar tidak mengindahkan dua kali pemanggilan.

Bahtiar berdalih, menolak pemanggilan polisi karena merasa tidak bersalah. Dia mengakui menebang beberapa pohon, namun berada di kebun dan dia sendiri yang menanam. “Saya tebang karena menghalangi tanaman di kebun saya. Itupun dulu saya yang tanam.”

Menurut Wahyullah, Pengurus AMAN Sinjai, Bahtiar mungkin diincar sejak lama. Dia pernah punya masalah dengan Disbunhut Sinjai. Beberapa tahun lalu, dia pernah menolak rencana Disbunhut penanaman puluhan ribuan pohon pinus. Penolakan disampaikan ke DPRD Sinjai.

“DPRD Sinjai meminta Disbunhut membatalkan rencana karena sebagian besar lokasi kebun warga.

Gagal menanam pinus di Turungan Baji Disbunhut memindahkan lokasi penanaman di Desa Terasa, masih berdekatan Turungan Baji.

Sejak 1995, kawasan hutan Turungan Baji diambil alih oleh pemerintah dan dijadikan sebagai hutan pinus. Sejak saat itu akses masyarakat terhadap hutan mulai dibatasi. Belasan warga menjadi korban kriminialisasi Disbunhut dan kepolisian. Foto: Wahyu Chandra

Selama ini, Disbunhut Sinjai mengklaim HPT di enam desa, antara lain Turungan Baji, Terasa, Bonto Salama, Bontokatute, Sao Tanre dan Gunung Perak. Sejak 1994, upaya kriminalisasi warga terjadi belasan kali. Korban lain, kepala dusun di Desa Terasa meninggal minum racun setelah ancaman penangkapan dari polisi hutan 2007. Terakhir, Najamuddin, Warga Tassosso, Desa Gunung Perak, Kecamatan Sinjai Barat, vonis lima bulan dan denda Rp1 juta karena menebang dua pohon di kebun sendiri.

Keluarga Bahtiar sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun tidak dikabulkan.

Ada kejanggalan kala persidangan 12 Februari 2015, seorang saksi pelapor, Katu memberi kesaksian berbeda dengan BAP.

Dalam BAP, melihat langsung Bahtiar menebang pohon dan hanya dalam satu waktu. “Saya tidak melihat langsung,” katanya setelah dicecar pertanyaan Majelis Hakim.

Ketika diminta kejelasan kedua kesaksian berbeda,  Katu terdiam dan refleks menepuk tepuk jidat setengah bergumam namun terdengar jelas peserta sidang.“Duh susah karena kita sudah disumpah.”

Sempat ditahan selama beberapa bulan Rutan kelas III Sinjai, pada 6 Februari 2015, lalu menjadi tahanan rumah.

Kasus Bahtiar ini menggugah solidaritas banyak pihak. Pada 12 November 2014, Kontras, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulsel, Walhi, Anti-Corruption Committee (ACC), Kontras, Agra, LBH Makassar dan Jurnal Celebes menggelar jumpa pers bersama mengecam penangkapan ini.

Sejumlah aktivitis dan komunitas adat dari berbagai daerah juga menaympaikan solidaritas melalui Facebook menuntut pembebasan Bahtiar.

Dukungan lain ditunjukkan ratusan mahasiswa, warga komunitas adat di Sinjai dan aktivis tergabung dalam Gertak yang ke jalan dan teaterikal 26 November 2014.

Banyak kejanggalan

Nursari, kuasa hukum Bahtiar, juga Kordiantor Biro Advokasi Hukum AMAN Sulsel, Melihat banyak kejanggalan dalam kasus ini, mulai penangkapan sampai persidangan. Dakwaan dari awal UU Kehutanan, berubah menjadi UU P3H.

Hal lain, pemeriksaan tak didampingi kuasa hukum hingga memungkinkan terdakwa memberi keterangan di bawah tekanan. “Kemudian banyak fakta terungkap di persidangan tidak sesuai BAP.”

Polisi berdalih, katanya,  tindakan itu karena berkas perkara segera dilimpahkan ke Kajari Sinjai hingga tak sempat menghubungi kuasa hukum tersangka.

“Ini tidak sesuai ketentuan hukum pidana dan melanggar fair trial. Pemeriksaan tanpa dihadiri atau konfirmasi ke kuasa hukum tersangka bertentangan dengan hak tersangka sebagaimana dalam ketentuan-ketentuan hukum acara.”

Kejanggalan lain, status hutan lokasi perkara ternyata masih ‘penunjukan’ belum penetapan.

Bagi Nursari, kawasan hutan berstatus “penunjukan” seharusnya tidak memiliki kekuatan hukum. Begitu juga tapal batas ternyata baru akan diusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.  “Ini menandakan, batas kawasanhutan masih bermasalah.”

Penolakan permohonan penangguhan penahanan atas Bahtiar dinilai Nursari sebagai bukti adanya intervensi dari luar terait kasus ini. “Ini pesanan.”

Belum lagi,  keterangan saksi pelapor berubah-ubah, berbeda dengan BAP, serta diizinkan staf Disbunhut Sinjai sebagai saksi ahli.“Ini seperti jeruk makan jeruk.”

UUP3H rawan kriminalisasi

Setelah mengikuti dan menjadi saksi ahli dalam persidangan Bahtiar, kata Sandra,  dia menyimpulkan beberapa hal.

Pertama, meneguhkan hasil temuan inquiri nasional masyarakat adat bahwa persoalan penghormatan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat terganjal kinerja dan political will pemerintah daerah.

“Jadi Pemda Sinjai memang tidak pernah inventarisasi dan penyidikan keberadaan syarat hukum adat dan wilayah adat.”

Kedua, dari kasus ini terlihat pemda, termasuk polisi dan jaksa masih melihat, kawasan hutan belum dikukuhkan itu defenitif.

Ketiga, kasus Bahtiar ini menyakinkan dia memang UUP3H mudah dimanfaatkan untuk kriminalisasi masyarakat. Karena pasal-pasal, membenarkan praktik ini, tidak mengoreksi problem dasar pelanggaran HAM dari kawasan hutan.

Komnas HAM, katanya, telah merekomendasikan semua pemda serius membuat produk hukum penghormatan dan perlindungan masyarakat adat.

“Pengakuan ini harus melalui proses benar dengan melibatkan masyarakat adat. Pengakuan harus dibarengi pendaftaran wilayah masayarakat adat di kantor BPN dan di KLHK.”

Armansyah Dore, pengurus AMAN Sulsel, menyambut baik kesiapan Komnas HAM menjadi saksi ahli dalam kasus ini.

“Ini menunjukkan perjuangan masyarakat tidak hanya berada di tingkat bawah. Di elitpun dukungan itu mulai ada. Ini menjadi semangat tersendiri bagi komunitas adat.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,