, ,

Nasib Hutan Register 40 Padang Lawas Tunggu Taksasi Menkeu

Eksekusi putusan Mahkamah Agung atas kebun sawit  dari hasil merambah hutan Register 40, Padang Lawas, oleh  pemilik PT Torganda, DL Sitorus,  masih menanti taksasi (penafsiran atau perhitungan nilai) dari Kementerian Keuangan. Demikian dikatakan Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kepada Mongabay, menanggapi lebih tujuh tahun putusan Mahkamah Agung tetapi belum eksekusi.

KLHK, katanya,  sudah bertemu gubernur, kapolda Sumatera Utara dan Panglima Kodam I Bukit Barisan serta membahas serius eksekusi lapangan. Di Pusat, dia juga membicarakan dengan kementerian terkait, yakni, Kemenkeu.

Pertemuan dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Sumut, soal belum eksekusi lahan Register 40, karena ada gesekan dan perlawanan masyarakat yang akan disita negara. Padahal, eksekusi ini menjalankan putusan majelis hakim MA, yang menyebutkan lahan 47.000 hektar yang dirambah Sitorus harus kembali ke negara.

Menurut Siti, ketika KLHK membahas itu akhir 2014, menindaklanjuti dengan pemerintah daerah, diambil kesimpulan, aset Register 40 harus segera eksekusi. Namun di dalam masih ada perkebunan sawit usia produksi, maka kesimpulan pengelolaan diambil pusat atau provinsi, dan masuk BUMD.

Atas dasar itulah, Kemenkeu terlibat, karena ada aset negara yang harus dihitung. Setelah data terkumpul, Kemenkeu akan taksasi, untuk mengetahui berapa nilai lahan. Nanti, katanya, pengelolaan akan diambilalih baik oleh pusat atau daerah.

Kebijakan ini diambil, kata Siti, karena mepertimbangkan perkebunan sawit begitu luas.

Kala perkebunan tidak lagi produktif, baru dilanjutkan apakah diambil KLHK, dan menjadi hutan lagi, atau ada kebijakan baru.

“Kami tidak mau gegabah mengambil keputusan ini. Intinya, eksekusi tetap dilakukan, namun harus mempertimbangkan masyarakat, yang menanam di Register 40 dengan sawit.

Dia menegaskan, akan terus sosialisasi kepada masyarakat agar mentaati aturan hukum, atau diproses seperti Sitorus.

Taufiquerachman Ruki, Pelaksana Tugas Ketua KPK, menyatakan,  KPK sudah bertemu Kejaksaan Tinggi Sumut membahas soal ini.

Dalam kasus ini, KPK menganggap perlu disikapi serius, karena menyangkut aset negara dan melibatkan masyarakat lebih 1.200 orang yang menanam sawit.

“Padang Lawas bukan lahan kosong dan ada aset harus dikelola benar. Ini yang saya tangkap dari pertemuan dengan pemerintah daerah dan penegak hukum seperti TNI dan Polri.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,