,

Berkurang, Jumlah Titik Api di Kalimantan Barat Awal 2015 Ini

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan apresiasi terhadap kinerja Satuan Tugas (Satgas) Kebakaran Hutan dan Lahan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat atas penurunan jumlah titik api di tahun dan bulan yang sama, periode 2014 dan 2015.

Raffles B Panjaitan, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menuturkan pada Januari – Maret 2014 tercatat 1.600 titik api. Namun, di periode yang sama tahun ini, jumlahnya hanya 169 titik. “Ini mengindikasikan, upaya pencegahan ketimbang pemadaman  telah berjalan dengan baik,” ujarnya, belum lama ini di Pontianak.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Brigadir Jenderal Polisi Arief Sulistyanto mengatakan bahwa tugas utama satgas ini adalah melakukan tindakan pencegahan, penanggulangan, sekaligus penindakan terhadap kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat (Kalbar).

Menurut Arief, keterlibatan polisi dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan karena kejadian ini masuk dalam kategori gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Tanggung jawab ini bukan hanya dipikul oleh aparat hukum saja tetapi juga harus ada kepedulian bersama,” ujarnya.

M. Zeet Hamdy Assovie, Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, menuturkan bahwa Kalimantan Barat memiliki kearifan lokal dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat Dayak telah terbukti mampu mengatasi kebakaran dengan memberlakukan sanksi adat bagi setiap warganya yang melanggar. “Kearifan ini telah saya sampaikan saat rapat koordinasi di KLHK, Jakarta, bulan lalu,” tuturnya.

Menurut M. Zeet, meski ketangguhan masyarakat menghadapi bencana telah terbentuk melalui kearifan lokal namun upaya untuk memperkuat ketangguhan itu harus terus dilakukan. Misalnya, dengan memanfaatkan teknologi pendeteksi dini dan membangun sistem koordinasi dan kendali tanggap darurat bencana.

Belum maksimal

Secara terpisah, Reader on Law and Governance dari Thamrin School, Mas Achmad Santosa menyatakan, bahwa masalah kebakaran hutan dan lahan yang selama ini terjadi dikarenakan belum maksimalnya penggunaan data satelit NOAA/MODIS dan BMKG.

Selain itu, menurut Mas Achmad, ketidaktegasan pemberian sanksi kepada perusahaan yang membakar lahan turut mempengaruhi langgengnya kebakaran. Seharusnya, ada sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan sebagai langkah preventif. “Penegakan hukum pidana selama ini baru diterapkan bila kebakaran hutan dan lahan terjadi.”

Secara umum, menurutnya, penegakan hukum terhadap kebakaran belum memberikan kontribusi signifikan untuk perubahan perilaku korporasi. Tidak efektif ini dikarenakan terbatasnya pemahaman para penegak hukum dalam menterjemahkan berbagai perundangan. “Ada UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Tindak Pidana Pencucian uang, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Pajak, termasuk penerapan tanggung jawab pidana korporasi.”

“Permasalahan ini, harus dapat segera diatasi oleh Kementerin Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memegang dua portofolio sekaligus yaitu lingkungan hidup dan kehutanan,” pungkasnya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,