,

Setelah Laporkan ke Ombudsman, Kini Jatam Sulteng Gugat Bupati Donggala ke PTUN. Apa Permasalahannya?

Jatam Sulawesi Tengah melaporkan Bupati Donggala, Kasman Lassa, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terkait PT. Mutiara Alam Perkasa (PT. MAP). Sebelumnya, organisasi yang konsen pada isu pertambangan ini telah melaporkankan Pemerintah Kabupaten Donggala ke Ombudsman, terkait perizinan PT. MAP.

Dalam pernyataan sikapnya, Jatam Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan gugatan tersebut dikarenakan kebijakan Kasman Lassa yang mengeluarkan surat keputusan perubahan atas Keputusan Bupati Donggala Nomor: 188.45/0243/DESDM/2010 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Pertambangan Batuan kepada PT. MAP.

“Inti persoalan mengenai perubahan waktu izin operasi produksi PT. MAP sampai tanggal 22 April 2015. Padahal, berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh bupati sebelumnya, tahun penerbitan adalah 15 Januari 2004 dan berakhir 15 Januari 2014,” kata Direktur Jatam Sulteng, Syahrudin Douw, kepada Mongabay, Rabu (15/4/2015).

Menurut Etal, sapaan akrabnya, Surat Keputusan (SK) Nomor: 188.45/0665/DESDM/2014 yang dikeluarkan Bupati Donggala pada 21 Oktober 2014, di luar nalar hukum. Sebab, sebelum SK tersebut diterbitkan, telah terjadi penetapan dua tersangka tertanggal 20 Juni 2014 dengan nomor laporan polisi: A/336/VI/2014/Dit Reskrimsus.

“Dua orang tersangkat itu adalah Direktur PT. MAP dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Donggala. Sehingga, diduga, SK tersebut untuk melegitimasi tindakan yang bertentangan dengan hukum.”

Di saat lain, SK yang dikeluarkan Kasman Lassa, menurut Etal, bertentangan undang-undang, yakni pada ketentuan peralihan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, khususnya pasal 169 huruf a dan PP Nomor 23 tahun 2010, Bab XIV Ketentuan Peralihan pasal 112 ayat 4.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Jatam Sulteng mengajukan gugatan ke PTUN Palu, Senin, 13 April 2015 lalu. Kami juga meminta PTUN Palu membatalkan SK yang telah dikeluarkan Bupati Dongga tanggal 21 Oktober 2014.

“Kami berharap PTUN Palu membatalkan SK Nomor 188.45/0665/DESDM 2014 yang dikeluarkan oleh Bupati Kasman Lassa, serta menolak semua bentuk illegal mining yang berlindung di balik keputusan pemerintah itu.”

Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, Sultan, ketika dihubungi via telepon membenarkan gugatan Jatam Sulteng tersebut dan telah diterima Pengadilan Palu.

“Saya sendiri yang menerima gugatan Jatam Sulteng itu. Kami telah mencatatnya untuk proses administrasi. Nomor registrasinya sudah ada, yakni 06/G/2015/PTUN. Namun, gugatan ini masih dalam proses untuk diajukan ke ketua pengadilan, serta belum dapat dipastikan kapan persidangannya dimulai,” ungkap Sultan.

Sebelumnya, Jatam Sulteng secara resmi melaporkan Pemerintah Daerah Donggala kepada Ombudsman, terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT. MAP, 16 Maret 2015. Jatam menilai telah terjadi kesalahan, kekeliruan yang bersifat administrasi, serta melawan hukum yang dilakukan pemerintah setempat terhadap perizinan PT. MAP.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,