,

Potensi Ikan Melimpah, Perairan Kalimantan Barat Rawan Pencurian Ikan Nelayan Asing

Perairan Kalimantan Barat merupakan salah satu perairan yang rawan pencurian ikan di Indonesia. Nelayan asing asal Vietnam dan Thailand, kerap memanfaatkan cuaca ekstrim untuk mencuri ikan ketika nelayan Indonesia tidak melaut.

Terdapat lima titik jalur laut Cina Selatan dekat Kalimantan Barat yang kerap dijadikan lokasi pencurian ikan (illegal fishing). Wilayah tersebut meliputi Pulau Serasan, Tambelan, Ranai, Tarempa, dan Kepulauan Pejantan. Daerah tersebut, berbatasan langsung dengan laut lepas dan memiliki potensi ikan sangat banyak.

“Hingga April 2015, Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, sudah menangani 18 kasus pencurian ikan kapal asing,” ujar Sumono Darwinto, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Jumat (24/4/2015).

Untuk itu, kata Sumono, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah meningkatkan pengawasan penangkapan ikan di laut. KKP menambah jumlah hari berlayar untuk kapal pengawas perikanan dari hanya 66 hari per tahun pada tahun 2014 menjadi 280 hari per tahun sekarang.

Sumono menjelaskan, saat ini penyidik Stasiun PSDKP tengah memeriksa keterangan nakhoda dan kepala mesin tujuh kapal Vietnam yang ditangkap kapal pengintai Hiu Macan 001 di barat Pulau Laut, Natuna, Kepulauan Riau, Minggu (12/4/2015) lalu.

Dari tujuh kapal motor nelayan enam diantaranya untuk menangkap ikan dan satu kapal penumpang. Mereka akan dijerat pasal 92 dan 93 UU No.45/2009 atas perubahan UU No. 31/2004  tentang Perikanan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp20 miliar. “Ada 14 orang yang dijadikan tersangka, yakni nahkoda dan kepala mesinnya. Sekarang, mereka berada di ruang tahanan PSDKP bersama seratus anak buah kapal asing lainnya, dikarenakan ruang tahanan imigrasi tidak bisa menampung lagi.”

Dengan sisa waktu yang ada, Sumono mengatakan, penyidik masih memerlukan keterangan saksi ahli dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kalimantan Barat terkait pengajuan pemusnahan barang bukti. Ini dikarenakan, barang bukti hasil tangkapan tersebut tidak banyak lantaran saat ditangkap, kapal-kapal tersebut baru menurunkan jaring.

Awak kapal asing yang ditangkap dan masih menjalani proses hukum. Foto: Aseanty Pahlevi

Sebelumnya, saat kunjungan ke Pontianak pertengahan Maret, Ketua Satgas Anti Illegal Fishing, Mas Achmad Santosa, akan mendorong penanganan kasus kejahatan perikanan yang tidak hanya menyasar pelaku lapangan saja, namun juga ke perusahaan sebagai efek jera. Menurutnya, putusan pengadilan bisa dikembangkan hingga ke sanksi administrasi berupa pencabutan izin dan lainnya. “ Jika merujuk Pasal 7 juncto Pasal 101 UU Kelautan dan Perikanan, disebutkan bahwa setiap orang berusaha dan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan: soal daerah, jalur dan waktu atau musim penangkapan ikan. Sedang pemusnahan kapal, sebagai bentuk efek takut bagi pelaku illegal fishing.”

Berdasarkan data Stasiun PSDKP Pontianak, sejak 2008-2014, tercatat sebanyak  253 kapal motor nelayan asing yang mencuri ikan di wilayah perairan laut Kalimantan Barat disita. Dari jumlah tersebut, berdasarkan hasil putusan pengadilan, sebanyak 249 kapal motor disita untuk negara dan empat sisanya dikembalikan.

Wilayah kerja Stasiun PSDKP Pontianak mencakup beberapa daerah yaitu Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Pulau Batam, Ranai atau Natuna, Tarempa, Kijang, dan Bintan.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,