Inilah Perkembangan Komitmen PT Semen Padang: Perusahaan Komit Atas Kerusakan Rumah Warga

Warga komplek perumahan Home Owner (HO) di RW V, VI dan VII Ranah Cubadak, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat, sedikit bernafas lega pasca kegiatan inventarisasi dan identifikasi kerusakan mereka akibat debu pabrik semen padang beberapa waktu yang lalu yang dilakukan oleh tim terpadu. Tim itu mengunjungi 569 rumah warga untuk melihat jenis kerusakan dan mengumpulkan informasi mengenai debu pabrik PT. Semen Padang.

Tim melaporkan hasilnya kepada Para Pihak yang bersengketa dan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta pada Rabu (22/04/2015). Tim melaporkan didampingi perwakilan Biro CSR, Biro PU, Biro Hukum dari PT. Semen Padang, Bapedalda Kota Padang, Bapedalda Propinsi Sumbar, perwakilan warga komplek perumahan HO Ranah Cubadak, Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Andalas, WALHI Sumatera Barat dan difasilitasi oleh Deputi Bidang Penaatan Hukum melalui Asisten Deputi Penaatan Hukum KLHK.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan antara PT. Semen Padang  dan warga komplek perumahan HO Ranah Cubadak yang terdampak debu pabrik semen padang dan menimbulkan kerusakan rumah mereka.

“Kami menginginkan proses pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan ini dilakukan secara maksimal sehingga masalah ini dapat teratasi dan tidak terulang dikemudian hari. Selanjutnya kami berharap kepada para pihak yang bersengketa, agar saling mendukung dalam percepatan pelaksanaannya perbaikan rumah-rumah masyarakat yang rusak nantinya,” kata Asisten Deputi Penaatan Hukum KLHK, Jasmin Ragil Utomo.

Dalam pertemuan tersebut Ragil juga kembali mengingatkan PT. Semen Padang tentang hasil kesepakatan bersama, dimana perusahaan diberikan batas waktu tiga bulan untuk menyusun rencana anggara biaya (RAB) perbaikan rumah masyarakat terdampak. Sehingga pada pertengahan Juli 2015, perusahaan mesti melaporkan pembuatan RAB tersebut kepada KLHK untuk ditelaah bersama kedua belah pihak, Tim Indentifikasi dan KLHK.

KLHK bersama Bapedalda Kota Padang dan Bapedalda Propinsi Sumbar akan mengawasi rangkaian pelaksanaan kesepakatan penyelesaian sengketa lingkungan hidup ini hingga tuntas dan perusahaan tidak lalai dalam melakukan kegiatan produksi semen di daerah tersebut.

Jasmin mengatakan KLHK juga meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap operasional pabrik PT. Semen Padang serta menyarankan pemberian teguran atas kelalaian yang telah ditimbulkan.

Tim inventarisasi dan identifikasi mendengarkan penjelasan masyarakat tentang kerusakan rumah akibat dampak debu semen dari pabrik PT Semen Indonesia Foto: Riko Coubut
Tim inventarisasi dan identifikasi mendengarkan penjelasan masyarakat tentang kerusakan rumah akibat dampak debu semen dari pabrik PT Semen Indonesia Foto: Riko Coubut

Kepala Bapedalda kota Padang Edi Hasmi, merangkap ketua tim identifikasi dan verifikasi kerusakan rumah masyarakat, memaparkan sejak Oktober 2014, tim telah bekerja memeriksa 561 dari 569 rumah. Delapan rumah tidak diperiksa karena status rumah telah disita oleh pihak bank, berganti menjadi bangunan lain, dan telah dijual.  Teridentifikasi sebanyak 23 rumah dalam kondisi rusak berat, 515 rumah rusak sebahagian, 7 rumah rusak ringan dan 16 rumah dalam kondisi baik, artinya telah diperbaiki oleh pemiliknya.

Data tersebut telah disepakati PT. Semen Padang, masyarakat dan anggota tim. Agar perbaikan rumah nantinya sesuai standar, pelaksanaannya didampingi oleh tim independen dibidang teknik sipil.

“Setelah dilaporkannya hasil identifikasi dan verifikasi terhadap kerusakan rumah masyarakat komplek perumahan HO Ranah Cubadak kepada para pihak maka tugas tim ini telah selesai. Kami berharap perusahaan menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Edi.

Bapedalda Kota Padang akan terus mengawasi pelaksanaan kesepakatan dan melakukan pengawasan operasional perusahaan, baik dalam bentuk kegiatan inspeksi lapangan, meminta laporan rutin serta melakukan pemantauan atas debu semen yang menjadi keluhan masyarakat.

Kepala Biro Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Semen Padang, Iskandar Z. Lubis menekankan bahwa segera memperbaiki rumah warga terdampak, dimulai dari rumah yang rusak berat. Maka jika berdasarkan hal itu, maka perusahaan akan dapat dengan segera memperkirakan owner estimate sebelum dilaksanakannya tender. Laporan dari tim Identifikasi dan Inventarisasi menjadi rujukan penyusunan anggaran perbaikan sesuai jenis kerusakan rumahnya.

Iskandar menambahkan bahwa perusahaan secepatnya menyusun anggaran, jika perlu tidak sampai tiga bulan. Dia berharap warga tidak berpikir negatif karena adanya proses pengajuan anggaran di perusahaan. Laporan tim segera disampaikan kepada direktur perusahaan.

Perwakilan warga merasa puas atas sikap pro-aktif KLHK menuntaskan permasalahan mereka secara efektif.  Korinto Santo, selaku koordinator perwakilan warga berharap perbaikan rumah dilaksanakan sesuai tenggat waktu yang disepakati, meski laporan yang selesai Februari 2015 baru dilaporkan. Dia berharap perusahaan memprioritaskan penyelesaian permasalahan ini.

Warga sepakat perbaikan dimulai pada rumah yang rusak berat lebih dahulu, kemudian langsung dilanjutkan dengan perbaikan rumah yang lain setelah tiga bulan penyusunan anggaran untuk keseluruhan perbaikan rumah terdampak.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,