, ,

Masyarakat-Perusahaan Bersama Kelola HPH, Seperti Apa?

Konflik telah berlalu. Dulu,  warga berkonflik karena lahan terampas perusahaan, kini bersama-sama mengelola HPH. 

Langkah Jones Lokan, begitu bersemangat menuju kawasan konsesi PT Sumalindo Lestari Jaya (SLJ) IV di Kecamatan Segah, Berau Kalimantan Timur. Lelaki paruh baya ini merupakan Ketua BP Segah. Ia lembaga yang menaungi empat desa di Segah bersama-sama perusahaan mengelola  HPH seluas 63.550 hektar. Desa-desa itu yakni, Long Paai, Long Laai, Long Ayap, dan Long Okeng.

Hari itu, Jones bersama rombongan Sumalindo, The Nature Conservancy, KPH Berau dan memonitoring bulanan kawasan HPH. Beberapa jurnalis ikut, termasuk saya.

“Ini kegiatan rutin bulanan. Biasa Sumalindo jemput masyarakat pakai mobil. Karena kami gak punya kendaraan,” katanya. Dia mengamati tiap meranti,  yang siap ditebang.

Jones mengenang peristiwa 1999. Saat itu, konflik warga di lima desa yang masuk konsesi Sumalindo. Saat itu, katanya,  perusahaan menebang pohon buah warga. “Makam keramat juga dirusak. Tak ada kompensasi.”

Warga Segah menganggap kontribusi Sumalindo bagi pemberdayaan tidak ada. Mereka tidak terlibat dalam proses penebangan hingga terjadi konflik. Perusahaanpun tidak bisa beroperasi selama tiga tahun. Alat berat perusahaan ditahan masyarakat.

Kini keadaan berubah. Berkat mediasi pemerintah dan TNC, Sumalindo sepakat berdamai dengan warga pada 2000. Berbagai kesepakatan dibuat seperti kompensasi dan pembentukan lembaga BP Segah.

Awalnya, BP Segah menaungi lima desa yang masuk konsesi perusahaan. Namun, Long Ayan mengundurkan diri pada 2009. Desa itu memutuskan menerima perkebunan sawit.”Long Ayan hutan sudah habis oleh sawit. Bahkan mendapatkan kayu guna keperluan membuat peti mati saja harus ke desa kami,” katanya.

Banyak keuntungan didapat warga setelah kesepakatan. Kesejahteraan meningkat dan konflik selesai. Semua bahu membahu mengelola HPH.

BP Segah dibentuk 2003 sebagai lembaga yang memonitor kegiatan Sumalindo hingga semua aktivitas transparan. Masyarakat bisa tahu pohon mana yang akan ditebang tiap tahun. Dalam penyusunan rencana kerja tahunan, mereka dilibatkan.

BP Segah berfungsi sebagai forum penampung keluhan masyarakat. Penyaluran dana dan kompensasi dari perusahaan juga oleh BP Segah. Antara perusahaan dan BP Segah diikat perjanjian yang disepakati bersama.

“BP Segah sebagai penyalur dana kompensasi sekaligus pengawas. Juga ikut mendesain kegiatan apa akan dilakukan masyarakat dan difasilitasi perusahaan.”

Imbas perjanjian, tahun lalu warga mendapatkan kompensasi Rp200.000 per tahun per jiwa. “Anak baru lahir juga dapat. Dihitung per kepala.” Sumalindo juga memberikan beasiswa, honor aparat desa juga membantu pembangunan jalan, listrik dan lain-lain.

Desa Long Laai, Segah, salah satu desa yang ikut kesepakatan mengelola HPH bersama perusahaan. Foto: Indra
Desa Long Laai, Segah, salah satu desa yang ikut kesepakatan mengelola HPH bersama perusahaan. Foto: Indra Nugraha

Besaran kompensasi warga tergantung produktivitas perusahaan. Dalam peraturan di SK Bupati Berau, setiap HPH wajib mengalokasikan Rp3.000 per meter kubik dari hasil tebangan kayu untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, kesepakatan dengan warga, nominal naik Rp33.000 per m3. “Rp3.000 kompensasi, Rp30.000 fee. Total sekitar 1.000 jiwa menerima kompensasi.”

Dulu, katanya,  kewajiban kompensasi dan fee tak ada. “Sekarang transparan.”

Indah Astuti, Community Development Specialist kawasan Segah dan Lesan TNC menceritakan, awal mula proses mediasi antara warga dengan Sumalindo. “TNC masuk Berau 2000. Awalnya masuk di hulu Sungai Kelay dengan isu orangutan. Kemudian kita melihat ada beberapa kawasan di Berau menjadi prioritas,  salah satu di Segah,” katanya.

Tutut, begitu biasa disapa mengatakan, di Segah konflik masyarakat dengan Sumalindo menjadi pintu masuk TNC dalam pengelolaan hutan lestari.

“Jadi TNC berkomunikasi dengan Sumalindo dan warga lima kampung di hulu Segah untuk mengetahui harapan masing-masing pihak. Masyarakat mengatakan perlu Sumalindo. Karena akses jalan, kegiatan ekonomi, program sosial bisa terbantu. Tapi ingin pengelolaan hutan yang baik. Tidak ingin merusak kuburan, sungai, pohon buah, madu dan lain-lain.”

Komunikasi terus berjalan. Berbagai pihak duduk bersama hingga ada penilaian dan kesepakatan pada 2000. Nota kesepahaman mencakup kompensasi dan pembentukan BP Segah.”Fee dikelola BP Segah untuk ke empat kampung. Kompensasi  melalui kecamatan untuk masyarakat yang 16% untuk operasional  BP Segah.”

MOU juga menyepakati beberapa kawasan yang memiliki High Conservation Value dilindingi meskipun masuk kawasan tebang. Kawasan dipetakan. Fungsi sosial dan ekologis diperhatikan.”Jadi kawasan yang dipetakan untuk pengelolaan masyarakat, tempat keramat tidak boleh ada kegiatan HPH. Baik ekonomi, akses pengelolaan sumber alam masuk dalam kesepakatan,” ucap Tutut.

Hamzah, Kepala KPH Berau Barat mengapresiasi ini. “Disini sudah bagus. Perusahaan dan masyarakat saling menghargai. Kompensasi perusahaan secara finansial paling besar di Berau.” Perusahaan HPH lain, katanya, hanya kompensasi Rp3.000 per m3, sesuai kewajiban SK Bupati.”Tidak banyak model seperti ini.”

Dia mengatakan, perbaikan manajeman Sumalindo terjadi berkat mediasi TNC yang berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Dinas kehutanan, camat, perwakilan masing-masing kampung dan perusahaan.

“Masalah dulu di Sumalindo sampai ke Gubernur. Hingga dibuat kesepakatan agar perusahaan bisa bekerja kembali dengan syarat menerapkan suistainable forest management.  Mereka harus benar-benar bekerja dengan kaidah kelestarian.”

Namun, katanya, kapasitas warga harus ditingkatkan. Selama ini, warga hanya melihat proses penebangan. Seharusnya,  perencanaan, penebangan, pengelolaan lingkungan dan pembinaaan sosial juga harus dimonitor.

Tools-nya harus dibuat sederhana agar bisa pakai langsung masyarakat. Perencanaan, penandaan pohon, pencocokan peta pohon di lapangan, volume diameter dan lain-lain. Warga harus dilatih bagaimana cara menggunakan GPS.”

Hamzah juga menyarankan, warga memeriksa ketersediaan bibit pohon dan proses penanaman untuk disesuaikan dengan RKT perusahaan. “Ini penting  agar pengelolaan hutan lestari bisa tercapai.”

Andi Amiruddin, Site Manager Sumalindo mengatakan, aspek kelestarian benar-benar diperhatikan dan tanggung jawab sosial kepada warga dijalankan. “Rp33.000 dikalikan angka produksi, belum ditambah beasiswa dan lain-lain nilai, per tahun sekitar Rp1 miliar.”

Setiap penyerahan kompensasi, Sumalindo juga melibatkan Muspika agar proses transparan.

Perusahaan ini sudah mendapatkan sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Mereka sedang proses mendapatkan sertifikasi Forest Stewardship Council (FSC).

Jones lokan mempersiapkan persemaian karet. Foto: Indra Nugraha
Jones lokan mempersiapkan persemaian karet. Foto: Indra Nugraha

Berantas pembalakan liar

Keuntungan Sumalindo dengan kerjasama ini, kata Tutut,  memperketat pengawasan konsesi. Sebelum kerjasama, illegal logging marak. Kini, dengan bantuan BP Segah, tidak ada pembalakan liar. Warga bersama perusahaan mengamankan konsesi.”Peran BP Segah selain monitoring, juga pengamanan kawasan. Sekarang tidak ada lagi penebangan liar.”

Amiruddin mengatakan hal serupa. “Sumalindo terbantu dengan BP Segah. Perusahaan lain ada illegal logging. Karena kekuatan BP Segah, jangankan illegal logging, pencari burung saja tak berani masuk. Langsung ditindaklanjuti dan berkolaborasi dengan BP Segah. Kalau kita lihat, lapor ke mereka dan langsung turun.”

Pengelolaan hutan pola ini, katanya, sangat lestari karena memperhatikan lingkungan, dan perusahaan, warga juga kompak. “Apapun yang terjadi disini kita koordinasi dengan BP Segah.”

Sigab REDD+

Hulu Segah merupakan salah satu wilayah program SIGAP-REDD+, yakni aksi inspiratif warga untuk perubahan dalam REDD+. Program ini digagas TNC Berau. Desa lain yang masuk dalam program adalah Long Duhung dan Merabu di Kelay.

SIGAP-REDD+ merupakan pengembangan pemberdayaan masyarakat desa dalam mempersiapkan diri menghadapi perubahan iklim.

“SIGAP-REDD+ dikembangkan berdasarkan pengalaman lapangan TNC untuk menggali, menemukenali, dan menghargai kekuatan warga dan mendayagunakan sebagai daya dorong perubahan positif dan inspiratif,” kata Tutut.

Strategi dalam SIGAP-REDD+, katanya, lebih menekankan aspek pelibatan masyarakat. Ada tujuh tahapan appreciative inquiry yakni, disclosure-define-discovery-dream-design-delivery-drive.

“Pendekatan ini disebut aksi inspiratif untuk perubahan karena tahapan dan proses bertumpu pada aksi kolektif warga menemukan kekuatan, impian dan solusi kreatif dalam menghadapi tantangan, menguatkan eksistensi diri mereka sebagai komunitas desa yang hidup berdampingan dengan hutan,”  kata Herlina Hartanto, Direktur Program Terestrial TNC Indonesia.

SIGAP-REDD+ mendukung tiga aspek utama UU Desa. Pertama, implementasi UU Desa meliputi desa atau kawasan pedesaan membangun, dana desa, BUMDes, dan sistem informasi. Kedua, partisipasi warga, keterbukaan informasi, membangun visi kampung dan memantau perkembangan. Ketiga, mendorong proses pemetaan desa partisipatif meliputi tapal batas, penggunaan lahan, kerentanan pangan, dan kondisi sosial-ekonomi-budaya, yang berhubungan erat dengan tata ruang desa.

Rizal Algamar, Country Director TNC Indonesia mengatakan,  pendekatan SIGAP-REDD+ ini mendukung semangat UU Desa dengan melihat masyarakat sebagai sumber kekuatan yang mendayagunakan aset-aset mereka seperti sumber daya alam, semangat gotong royong, dan kearifan lokal untuk meningkatkan kesejahteraan desa.

Sumalindo memperlihatkan peta pohon yang siap   ditebang kepada media dan warga. Foto: Indra Nugraha
Sumalindo memperlihatkan peta pohon yang siap ditebang kepada media dan warga. Foto: Indra Nugraha
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,