,

Secercah Harapan Untuk Pengelolaan Bukit Rimbang Baling Riau

…sungguh menyegarkan jika kita meluangkan waktu untuk menyusuri Sungai Subayang, salah satu sungai di kawasan Bukit Rimbang Bukit Baling dimana kita bisa menembus sisa hutan di pinggiran Kampar Kiri Hulu yang merupakan habitat bagi satwa kharismatik dan langka Sumatera…

Sepenggal catatan mengingatkan tentang pentingnya keberadaan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling (SMBRBB), Riau, sebagai habitat bagi satwa langka di Sumatera seperti harimau, kucing hutan, kambing hutan. Selain sebagai sebagai penyangga kehidupan flora dan fauna, kawasan SMBRBB juga penting bagai masyarakat disekitarnya.

Berdasar Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 173/Kpts-II/1986 dan SK Gubernur I Riau Nomor Kpts.149/V/1982, kawasan SMBRBB seluas 136.000 ha ditetapkan sebagai suaka margasatwa.  Para ahli ahli harimau mengkategorikan kawasan SMBRBB sebagai kawasan prioritas konservasi harimau.

WWF dan Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHKA KLHK) telah melakukan survey populasi dan distribusi harimau Sumatera dengan camera trap sejak tahun 2005 dan ditemukan ada tujuh jenis kucing besar yaitu harimau, macan dahan, kucing emas, kucing congkok, dan kucing batu.

Meski berstatus kawasan konservasi, pelestarian dan pengelolaan SMBRBB belum maksimal, karena masih terdapat permasalahan lingkungan, seperti penambangan, konversi hutan untuk perkebunan, dan perambahan.  Padahal, kawasan SBRBB selain sebagai daerah tangkapan air sungai Kampar, juga memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, seperti adanya 170 jenis burung, lima jenis kucing, mamalia lain ada tapir, beruang.

Sejumlah hewan langka hasil kamera trap di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling (SMBRBB) Riau. Foto : WWF Riau
Sejumlah hewan langka hasil kamera trap di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling (SMBRBB) Riau. Foto : WWF Riau

Disisi lain, inisiatif-inisiatif lokal telah tumbuh, misalnya keberadaan lubuk larangan, hutan larangan, pengelolaan ekowisata, pemanfaatan air sebagai energi terbarukan.

Inisiasi lokal tentu belum cukup untuk menyelamatkan SMBRBB. Untuk itu, PHKA, WWF didukung IUCN melakukan lokakarya Pengelolaan Efektif Bukit Rimbang Baling Dalam Penyiapan sebagai KPHK pada 5-6 Mei 2015 di Pekanbaru.

Lokakarya yang bertujuan menyamakan perspektif pengelolaan kawasan SMBRBB tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah pusat, pemerintah daerah, LSM, media, masyarakat adat, dan perusahaan.

Dalam acara tersebut, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Kemal Amas mengatakan SMBRBB memiliki topografi unik berbukit, adanya potensi obyek dan daya tarik wisata alam, jasa lingkungan dan kearifan lokal masyarakat. Sehingga pengelolaan SMBRBB perlu melibatkan masyarakat, termasuk LSM.

“Tujuan kegiatan untuk meningkatkan pemahaman tentang nilai penting Rimbang Baling. Menyiapkan masukan dari para pihak untuk pengembangan Rimbang Baling, mensinergikan input yang ada dari semua pihak untuk memberikan kontribusi baik ide maupun pelaksanaan ke depan dalam bentuk apapun.  Keterbatasan petugas di BBKSDA Riau, sehingga bantuan semua pihak sangat diharapkan,’” ungkap Kemal.

Sedangkan Direktur Kawasan Konservasi dan Bina Hutan Lindung (KKBHL) KLHK, Hartono, mengatakan saat ini di Indonesia terdapat 550 unit kawasan konservasi. 51 unit dikelola dalam bentuk taman nasional, selebihnya dalam bentuk taman hutan raya, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa, dan taman buru.

“Namun nasib dari cagar alam dan dan suaka margasatwa masih sangat prihatin, karena di tingkat lapangan hampir belum ada pengelolaan yang efektif, yang bisa menjamin kawasan yang telah ditunjuk atau ditetapkan mencapai tujuan pengelolaan, “ungkap Hartono.  Akibat tidak adanya pengelolaan tersebut, kawasan konservasi makin menyusut karena aktivitas masyarakat dan perusahaan.

Berbagai ancaman di di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling (SMBRBB) Riau. Sumber : WWF Riau
Berbagai ancaman di di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling (SMBRBB) Riau. Sumber : WWF Riau

KLHK bertekad meningkatkan efektifitas pengelolaan kawasan konservasi dalam lima tahun kedepan, dengan membentuk 100 unit KPHK yang terdiri dari gabungan dari suaka margasatwa (SM) dan cagar alam, atau SM saja sebagai KPHK (kesatuan pengelolaan hutan konservasi).  Beberapa taman nasional dengan wilayah yang terlalu besar, seperti Kerinci Seblat, akan dipecah menjadi empat KPHK.

“Dengan demikian kita akan punya kesempatan untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan. Meskipun pembentukan organisasi bukan satu-satunya namun perlu didukung sarana prasarana, SDM, dll.  SMBRBB, kondisi masih relatif utuh meskipun di sana–sini ada acaman, fakta membuktikan kawasan-kawasan mengalami kerusakan sedikit demi sedikit tapi tidak ada tindakan riil dari kita, kawasan tersebut mengalami kerusakan yang sulit diperbaiki,” tambahnya.

Hartono mengakui KLHK belum optimal mengelola kawasan konservasi.  Selama ini, urusan konservasi masih dilihat sebagai cost center, yang tidak memberikan manfaat bagi pemda dan masyarakat sekitar.  Diharapkan, kawasan konservasi tidak hanya untuk melestarikan keanekaragaman hayati, namun juga memberikan kontribusi bagi masyarakat sekitar dan pemda yang memangku kawasan tersebut.

Acara tersebut juga membahas mengenai kompensasi kepada masyarakat yang telah menjaga hutan dengan baik, bentuk nyata yang diterima masyarakat karena tidak dapat mengambil kayu. Tata batas kawasan juga perlu diperjelas agar tidak merugikan hak-hak masyarakat.

Masyarakat sudah punya kearifan budaya untuk menjaga hutan, sehingga harapan masyarakat ada perhatian khusus pemerintah yang berada dalam kawasan agar bersama-sama menjaga kawasan dengan baik.  Penempatan petugas juga sangat minim, termasuk ada “oknum” yang bermain dan juga berkontribusi terhadap kerusakan hutan. Penegakan hukum harus dilakukan dengan cermat, siapapun yang merambah harus ditindak.

Selanjutnya juga ada isu tentang potensi wisata yang besar, termasuk wisata sejarah, ekowisata, namun terdapat kendala terutama untuk promosi kawasan wisata di kawasan konservasi sehingga pengembangan kedepan dapat mudah dalam pengembangan dan koordinasi.

Masalah lainnya adalah belum disahkannya tata ruang wilayah propinsi Riau, yang menjadi kendala pengembangan SMBRBB. Implementasi Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 terhadap pengakuan hak masyarakat adat juga belum terlaksana dengan baik.

Masyarakat sebagai jagawana sesungguhnya dengan kearifan lokalya, seharusnya bisa menikmati kompensasi tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi berupa dukungan infrastruktur, penerangan, komunikasi, peningkatan SDM, dan sebagainya.

Melihat inisiatif masyarakat dan keseriusan para pihak untuk pengelolaan SMBRBB, dibentuk forum komunikasi bersama untuk memikirkan dan melaksanakan cita-cita pengelolaan SMRBBB lebih baik.

Pada kesempatan tersebut juga dipresentasikan beberapa dukungan kegiatan dan inisiatif yang telah dilakukan.  Pemateri berasal dari KKBHL, BBKSDA, WWF, WPPAPKH, Hakiki, Indecon, KPH, serta pameran foto, dan pagelaran seni oleh perwakilan masyarakat sekitar SMBRBB.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,