,

Miris.. Ada Aturan Penangkapan Lobster, Nelayan Beralih Menangkap Pari

“Ini untuk masa depan laut kita,” kata Menteri Perikanan Dan Kelautan Susi Pudjiastuti ketika pada Januari 2015 mengumumkan batas ukuran minimum untuk penangkapan lobster dan kepiting. Itu merupakan inisiatif konservasi terpuji yang bertujuan untuk meningkatkan stok crustacea, terutama salah satu produk ekspor penting yaitu lobster berduri (Panulirus penicillatus). Tapi peraturan baru yang bertujuan untuk melindungi itu mungkin secara tidak sengaja mengancam spesies tertentu.

Di Jawa Tengah – salah satu wilayah sumber utama penangkapan lobster di Indonesia – nelayan yang sebelumnya menangkap lobster, sekarang beralih memburu pari. Ini menunjukkan bagaimana konsekuensi yang tidak diinginkan dari peraturan konservasi baru itu dapat mempengeruhi hasil tangkapan nelayan.

Padahal dengan berperilaku mengaduk sehingga memberi oksigen di dasar laut, pari berperan penting dalam ekosistem untuk mempertahankan habitat bagi anakan dari banyak spesies komersial penting, termasuk lobster.

Lobster berduri (Panulirus penicillatus) dari Pantai Sepanjang, Gunungkidul, Yogyakarta. Foto : Melati Kaye
Lobster berduri (Panulirus penicillatus) dari Pantai Sepanjang, Gunungkidul, Yogyakarta. Foto : Melati Kaye

Lebih memprihatinkan lagi bahwa spesies pari yang menjadi target target utama penangkapan yaitu pari burung (Aetomylaeus nichofii atau banded eagle ray) telah diubah status konservasinya dari rentan (vulnerable) menjadi terancam punah (endangered) oleh IUCN. Sementara lobster berduri diberi status konservasi risiko rendah (least concern).

Di Pantai Gesing, Gunungkidul, Yogyakarta,  nelayan biasanya menangkap lobster selama tiga bulan dalam setahun. Sekarang dengan peraturan baru yang melarang penangkapan lobster lebih ringan dari 300 gram atau dengan lebar karapas kurang dari 8 cm, nelayan disini, yang sering menangkap lobster lebih banyak dibandingkan di daerah lain di Jawa Tengah, telah beralih menangkap pari selama musim lobster.

Nelayan dari Pantai Gesing mengubah jaringnya untuk menangkap lobster karena laut terlalu dalam untuk menggunakan perangkap. Lobster terjebak dalam perangkap biasanya tetap hidup, sehingga nelayan dapat memilih mengambil lobster sesuai batas ukuran yang diperbolehkan. Tapi lobster yang terjaring seringkali mati pada saat dibawa.

“Kami takut untuk terus mencoba menangkap lobster karena perlengkapan kami tidak dapat membedakan ukuran lobster,” kata Tugiman, ketua kelompok nelayan setempat, kepada Mongabay. “Peralatan kami menangkap lobster, baik besar, kecil, bertelur atau tidak. Kita tidak bisa memilih,” katanya.

Peraturan baru pembatasan krustasea terpasang di dinding tempat pelelangan ikan (TPI) di Pantai Gesing, dengan satu kalimat yang digarisbawahi: “Setiap nelayan menangkap lobster mati di bawah batas ukuran akan didenda”

Hendri, koordinator TPI di Pantai Gesing, Gunungkidul,Yogyakarta,  memperlihatkan pari hasil tangkapan.  Foto : Melati Kaye
Hendri, koordinator TPI di Pantai Gesing, Gunungkidul,Yogyakarta, memperlihatkan pari hasil tangkapan. Foto : Melati Kaye

Di bawah tempelan peraturan tersebut, disebelah timbangan, terdapat empat kotak pendingin ikan pari berukuran satu meter. Hendri, koordinator TPI setempat, membuka tutup salah satu kotak pendingin itu untuk memamerkan hasil tangkapan hari itu.

“Anda lihat bagian badan ini,” katanya, sambil menunjuk kotak yang terlihat ekor sampai badan ikan pari. “Itulah yang eksportir inginkan. Terlihat seperti mutiara ketika mereka telah memolesnya menjadi dompet dompet cantik dan kerajinan.”

Ikan pari seberat lebih dari lima kilogram dikirim ke Jakarta, di mana kulitnya dijual untuk kerajinan tangan dan dagingnya untuk konsumsi. Beberapa bagian kulit dikirim ke Taiwan, juga untuk pasar kerajinan.

“Dalam sekitar empat jam, anda dapat menangkap enam ikan pari untuk dijual di pelabuhan. Setiap pari beratnya antara 10 – 15 kilogram yang dijual Rp200- 300.000 per ekor. Sekitar Rp7 juta setiap penangkapan,” kata Samingin, seorang nelayan dari Pantai Gesing kepada Mongabay.

Nelayan membawa pari hasil tangkapannya untuk ditimbang di TPI Pantai Gesing, Gunungkidul, Yogyakarta. Foto : Melati Kaye
Nelayan membawa pari hasil tangkapannya untuk ditimbang di TPI Pantai Gesing, Gunungkidul, Yogyakarta. Foto : Melati Kaye

Penangkapan pari oleh nelayan bisa berdampak buruk pada ekosistem, kata Kathy Townsend, ahli ikan bertulang rawan, hiu, dan pari, dari University of Queensland Australia kepada Mongabay. Lobster spesies di dasar laut, sedangkan pari adalah predator level menengah.

“Pari memungkinkan ekosistem tumbuh,” jelas Townsend. Pari hidup pada substrat berpasir dan berlumpur. Pari memakan siput, kepiting kecil, dan cacing, dengan cara mengaduk sedimen. Jika sedimen bertumpuk terlalu lama, akan menjadi anoxic, atau jenuh dan dapat membunuh spesies penghuni dasar dari ekosistem, termasuk lobster dan kepiting. Jadi, jika sejumlah besar pari dibunuh, lobster mungkin terancam kehidupannya dan populasinya bisa menurun.

Penangkapan pari bisa dilakukan lebih ramah lingkungan. Di Australia, misalnya, beberapa kawasan pari bertelur dilindungi. Tapi di Indonesia hanya ikan pari manta dilindungi, di negara dimana Townsend menjulukinya sebagai “hotspot genetik pari dengan jenis spesies yang lebih banyak dibanding Australia.”

Meskipun bersyukur masih dapat ikan untuk ditangkap, Samingin tidak senang menjadi penangkap pari. Lobster menjadi campuran tangkapan ikan yang dijaring oleh nelayan di Pantai Gesing. “(Menangkap lobster) mudah. Kami hanya harus berlayar ke teluk di depan rumah kami. Kami hanya akan menghabiskan sekitar Rp100.000 untuk bahan bakar,” katanya.

Sekarang, ketika musim bawal dan ikan lainnya berakhir, Samingin berlayar sampai ke Pantai Glagah, delapan mil jauhnya, untuk menangkap pari. Ini berarti ia menghabiskan lebih dari setengah dari pendapatannya untuk bahan bakar.

Meskipun lebih suka menjaring lobster dibanding menangkap pari, Samingin mendukung kebijakan pembatasan ukuran lobster yang diberlakukan oleh Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP). “Peraturan itu menjaga lobster untuk ditangkap anak-anak dan cucu-cucu atau setidaknya melihat. Tapi mereka harus mencarikan pekerjaan yang lebih baik daripada hanya memberlakukan peraturan itu,” katanya.

Samingin dan banyak nelayan lainnya di Pantai Gesing mengalami kerugian yang signifikan karena telah membeli jaring lobster yang tidak bisa mereka gunakan. Jadi, meski mendukung peraturan tersebut, Samingin menilai pemberlakuan aturan yang tiba-tiba itu seperti tidak bertanggung jawab. “Mereka hanya menempelkan aturan, tapi kami berpikiran ketersediaan ikan pada setiap musimnya. Kami beli peralatan dalam persiapan untuk musim tangkap ini. Satu unit peralatan lobster biayanya Rp170.000 – 180.000, dan kami membeli beberapa unit karena seringkali rusak. Sekarang semua alat itu hanya teronggok di rumah, ” katanya.

Nelayan menunjukkan anakan lobster yang dibudidayakan di Pantai Sepanjang, Gunungkidul, Yogyakarta. Foto : Melati Kaye
Nelayan menunjukkan anakan lobster yang dibudidayakan di Pantai Sepanjang, Gunungkidul, Yogyakarta. Foto : Melati Kaye

Beberapa bagian dari KKP melihat budidaya perikanan sebagai pengganti penangkapan lobster. Di dekat Pantai Sepanjang, Gunungkidul, kantor perikanan regional mendukung proyek percontohan untuk budidaya lobster.  Nur Wahyudin, nelayan lokal berumur 29 tahun yang punya gelar dibidang akuntansi, dipercaya memimpin proyek budidaya tersebut. Dia telah menempatkan hampir 100 tempat pembesaran lobster pada daerah datar pasang surut berbatu, dengan latar belakang tebing kapur yang indah.

Wahyudin mendapatkan sumber telur dan anakan lobster untuk dibudidayakan dari hasil tangkapan nelayan lokal. Tidak seperti di Pantai Gesing, perangkap lobster bisa dipasang di Pantai Sepanjang, karena kondis pantainya datar berbatu. Para nelayan mengatur perangkap berbentuk cincin logam dengan jaring di atas – pada karang yang muncul saat air surut dan memeriksa perangkap saat air surut.

Biasanya lobster masih dalam kondisi hidup saat terperangkap, dan nelayan memberikan lobster yang sedang bertelur atau dibawah batas ukuran minimum untuk dibudidayakan. Setelah menetas, anakan lobster dapat melayang ke laut bebas dari tempat budidaya di mana induknya tersimpan.

Pembudidayaan itu termasuk dalam kategori lobster yang digunakan untuk penelitian atau pembudidayaan, yang dikecualikan dari peraturan batas ukuran penangkapan lobster. Namun, beberapa ilmuwan melihat pembudidayaan diluar habitat alaminya dan masih bergantung pada stok lobster liar, dianggap tidak terlalu ramah lingkungan.

Nelayan memberikan makan lobster yang dibudidayakan di Pantai Sepanjang, Gunungkidul, Yogyakarta. Foto : Melati Kaye
Nelayan memberikan makan lobster yang dibudidayakan di Pantai Sepanjang, Gunungkidul, Yogyakarta. Foto : Melati Kaye

Nilai ekonomis pembudidayaan lobster di Pantai Sepanjang masih belum teruji. Wahyudin hanya bisa menjual beberap lobster, , meskipun ia memiliki rencana besar ke depan dan mendorong siapa pun dan semua orang untuk mengunjungi dan belajar teknik budidaya secara otodidak.

Jika pembudidayaan oleh Wahyudin ini tidak berhasil, Tugiman, ketua kelompok nelayan Pantai Gesing, bersedia untuk mencobanya, meski cara budidayanya harus disesuaikan dengan kondisi pantai yang tidak berbatu. Meyakinkan kelompok nelayan untuk tidak melaut menangkap pari dan membudidayakan lobster mungkin menjadi tugas yang sulit. Yang pasti, Samingin, tetap menyimpan peralatannya untuk mengantisipasi bila aturan pembatasan ukuran lobster dicabut.

*Melati Kaye merupakan penulis lepas Mongabay.com .

Tulisan ini merupakan rangkaian tulisan dari Mongabay Reporting Network

Tulisan asli bisa dilihat pada tautan ini

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,