,

EoF Temukan APRIL Tebang Jalur Hijau Di Pelalawan

Eyes On The Forest (EoF) pada 1 Mei 2015, menemukan sejumlah truk antrean membawa kayu-kayu dari hutan alam menuju pabrik bubur kertas PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), anak perusahaan dari APRIL (Asia Pacific Resources International Limited). “Kayu-kayu dari hutan alam itu diyakini ditebangi dari hutan alam di green belt (jalur hijau) di konsesi PT RAPP di sektor Ukui (Pelalawan, Riau) pada 31 Maret 2015,” kata Afdhal Mahyuddin dari EoF. EoF terdiri atas Walhi Riau, Jikalahari (Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau) dan WWF Riau.

“Temuan ini diduga PT RAPP melanggar peraturan Kehutanan dan Kebijakan Pengelolaan Hutan Lestari APRIL hanya di atas kertas saja,” kata Afdhal.

Pada 28 Januari 2014, APRIL mengumumkan komitmen jangka panjang tertuang dalam Sustainable Forest Management Policy (SMFP) atau kebijakan pengelolaan hutan lestari. Inti kebijakan itu moratorium hutan tanaman di areal yang belum dilakukan identifikasi high conservation value forest atau hutan bernilai konservasi tinggi, mengakhiri pembangunan hutan tanaman pada Desember 2014, pasokan kayu pabrik APRIL di Pangkalan Kerinci sepenuhnya bersumber dari hutan tanaman, memperluas program konservasi dan restorasi hingga membentuk tim independen untuk mengawasi implementasi SMFP.

Sejak peluncuran pertama kali hingga saat ini, SMFP itu dikritik oleh EoF. “Dua temuan terakhir ini telah menunjukkan bahwa  APRIL justru melanggar komitmen hijaunya seperti halnya melanggar peraturan berlaku. Seharusnya ada investigasi lebih jauh dan raksasa ini seharusnya bertanggungjawab atas kesalahan-kesalahan yang mereka lakukan daripada mencari-cari alasan sebagaimana mereka biasa lakukan selama bertahun-tahun,“ kata Riko Kurniawan, Direktur Eksekutif WALHI Riau.

Kayu alam ditumpuk di wilayah konsesi PT RAPP di Ukui Pelalawan, Riau. Foto EoF
Kayu alam ditumpuk di wilayah konsesi PT RAPP di Ukui Pelalawan, Riau. Foto EoF

Tony Wenas, Direktur Pelaksana Operasi APRIL Indonesia menegaskan laporan EoF tidak akurat. “Kami tidak menebang hutan konservasi di Ukui, Tesso Nilo. Peta dan gambar yang dituduhkan tidak berdasar. Gambar kendaraan yang bermuatan kayu yang dibeli dari pihak ketiga, yang diangkut dari pelabuhan Futong ke pabrik dan bukan kayu alam dari wiayah Ukui maupun konsesi RAPP,” katanya. Tony mengatakan area dengan titik kordinat: 101o 59′ 19.4″ E  0o 4′ 46.7″ S, yang tergambar di peta telah masuk di dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2015, kompartemen D056 seluas 21,3 ha.

“Menurut izin tata ruang yang diberikan oleh pemerintah, daerah ini adalah daerah produksi yang dialokasikan untuk tanaman pokok.  Lahan ini bukan kawasan konservasi.  Semula, area ini merupakan area klaim, dan menindaklanjuti selesainya masalah klaim ini, maka areal ini dalam proses rehabilitasi pemanfaatan sebagai areal tanaman pokok.   Tidak ada pasokan kayu yang diangkut dari area ini ke pabrik kami,” kata Tony.

“Kami membangun hutan tanaman industri (HTI) di Ukui secara legal dengan melakukan kajian HCV terlebih dahulu, dan mematuhi semua peraturan pemerintah yang disyaratkan.  Perusahaan tidak menebang pohon yang terletak di pinggir sungai,” imbuh Tony.

Terkait SMFP APRIL, Tony mengatakan APRIL menerapkan secara konsisten. “APRIL Group berkomitmen untuk pembangunan berkelanjutan di semua lokasi di wilayah operasional perusahaan.  Menerapkan praktik terbaik dalam program sosial, lingkungan dan ekonomi, seperti yang diamanahkan dalam filosofi bisnis perusahaan yaitu apapun yang dilakukan perusahaan harus berdampak baik untuk negara, baik untuk masyarakat, dan baik untuk perusahaan,” jelasnya.

Tumpukan kayu alam hasil tebangan PT RAPP di Ukui Pelawan, Riau. Foto EoF
Tumpukan kayu alam hasil tebangan PT RAPP di Ukui Pelawan, Riau. Foto EoF

Afdhal mengatakan EoF tidak menuduh APRIL/PT RAPP membawa kayu dari sektor Ukui dan Tesso Nilo ke pabrik pulp. “Namun masih banyaknya kayu hutan alam dipasok ke pabrik pulp PT RAPP hingga awal Mei 2015, menunjukkan rendahnya komitmen kelestarian perusahaan ini dan masih dipertanyakan keseriusannya dalam menghentikan penggunaan kayu MTH (mixed tropical hardwood) untuk memproduksi bubur kertas dan kertas,” katanya.

“EoF tetap berpatokan pada temuan lapangan bahwa ada green belt yang ditebangi oleh PT RAPP, terlepas dari bantahan mereka. Hal-hal seperti ini sudah sering ditemukan di berbagai tempat, termasuk Tesso Nilo maupun konsesi PT RAPP di lokasi lainnya,” lanjutnya.

Memang, lanjut Afdhal, ini bukan wilayah konservasi yang besar, namun Undang-undang Kehutanan melindungi kawasan sempadan sungai maupun anak sungai. “Seharusnyalah, perusahaan berskala besar melakukan praktek yang elegan, tidak hanya berpatokan pada RKU atau tata ruang HTI, karena melindungi sungai, hutan dan ekosistemnya juga kewajiban bersama, termasuk pelaku bisnis. Lagipula, di sektor Ukui dan Tesso Nilo seharusnya sudah tak ada lagi penebangan hutan alam sejak 1997 karena izinnya sudah lama sekali dikeluarkan,” katanya.

“Dalih-dalih soal tanaman pokok dan sebagainya sudah jamak untuk pembenaran penebangan hutan alam. Sementara kita tahu, tak ada lagi hutan alam tersisa di banyak konsesi HTI, termasuk di konsesi PT RAPP.  Dalam temuan kami, penebangan hutan alam di sekitar sektor Ukui ini menyebabkan genangan air cukup besar ketika hujan tiba, menunjukkan dampak langsung dari penggundulan hutan. Berbicara soal penerapan nilai konservasi tinggi (HCV) semestinya konsisten dalam praktek di lapangan, tidak hanya di forum hotel berbintang,” tegas Afdhal.

Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari, mengatakan koalisi akan terus memantau secara teliti kinerja APRIL dan pemasok-pemasoknya meskipun ada komitmen lestari yang mereka buat.  “Adalah bodoh untuk percaya saja dengan apa yang dilakukan APRIL karena kita yakin bahwa pemantauan di lapangan akan mengatakan kebenaran,” tambahnya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , , , ,