, ,

KPK dan KKP Telusuri Korupsi Di Sektor Kelautan. Adakah?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelenggarakan rapat monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN-SDA) Indonesia untuk sektor kelautan di empat propinsi yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan Yogyakarta di Semarang, Jateng, Selasa (19/05/2015).

GN-SDA sektor kelautan dilakukan setelah ditandatangainya Nota Kesepakatan Bersama (NKB) atas Rencana Aksi Bersama Penyelamatan SDA oleh KKP, 19 kementerian, 7 Lembaga Negara terkait, serta para gubenur dari 34 provinsi pada Kamis (19/03/2015) di Istana Negara dihadapan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki.

“Penandatanganan NKB ini diharapkan terbangun komitmen segenap elemen bangsa untuk bersama-sama menuntaskan permasalahan bangsa dalam pengelolaan SDA terutama di sektor kelautan,” kata Pimpinan KPK Sementara Johan Budi SP, kepada Mongabay.

GN-SDA didasarkan berdasarkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945,  bertujuan mendorong perbaikan tatakelola laut, mendorong kepatuhan para pihak dalam melaksanakan kewajibannya, dan harmonisasi terhadap aturan perundang-undangan yang terkait. Menyasar. Sasaran yang ingin dicapai yakni adanya pengembangan  sistem data dan informasi yang terintegrasi termasuk database, perizinan, monitoring dan evaluasi.

GN-SDA juga bertujuan meningkatkan kapasitas kelembagaan yang berhubungan langsung dengan pengelolaan sumberdaya laut serta menjamin perlindungan dan pemberian hak-hak masyarakat sesuai konstitusi.

“Dalam pengelolaan dan pengembangan sektor kelautan dan perikanan kita masih lemah dalam pengendalian dalam tata laksana perijinan,” tambah Johan.

Kajian KPK di sektor kelautan, terdapat indikasi tindak pidana korupsi dan tidak pidana lainnya dalam proses pengurusan Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Selain itu, terdapat kapal ikan asing yang memperoleh SIUP/SIPI/SIKPI, namun tercatat bukan sebagai perusahaan penangkapan ikan atau pengangkutan ikan.

Pimpinan KPK Sementara Johan Budi SP, dalam rapat monitoring dan evaluasi (monev) Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN-SDA) Indonesia untuk sektor kelautan di empat propinsi yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan Yogyakarta di Semarang, Jateng, Selasa (19/05/2015). Foto : Tommy Apriando
Pimpinan KPK Sementara Johan Budi SP, dalam rapat monitoring dan evaluasi (monev) Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN-SDA) Indonesia untuk sektor kelautan di empat propinsi yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan Yogyakarta di Semarang, Jateng, Selasa (19/05/2015). Foto : Tommy Apriando

KPK juga menemukan rendahnya kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya 0,3 persen per tahun dan hanya berkontribusi sekitar 0,02 persen terhadap total penerimaan pajak nasional dalam lima tahun terakhir. Berdasarkan data umum perpajakan pemilik kapal (data pemilik kapal > 30 gross tonnage (GT), per Januari 2015) dan Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, jumlah pemilik kapal yang telah memperoleh ijin kapal mencapai 1836, tetapi hanya 1204 yang memiliki NPWP. Sisanya, 632 pemilik kapal belum terindikasi NPWP-nya.

“Banyak permasalahan di sektor kelautan. Oleh karena itu perlu sinergi untuk menuntaskan masalah tersebut sehingga kita mampu mengelola secara maksimal untuk kesejahteraan rakyat,” kata Johan.

Hasil kajian KPK tahun 2014 di sektor kelautan menemukan lima permasalahan yakni terkait batas wilayah laut Indonesia, permasalahan tata ruang wilayah laut, ketatalaksanaan pengelolaan sumberdaya laut, permasalahan kelembagaannya dan permasalahan regulasi.

Juga ada delapan permasalahan utama di sektor kelautan, yakni belum jelasnya tata batas wilayah laut, penataan ruang laut yang masih parsial, peraturan perundang-undangan yang belum lengkap dan tumpang tindih, tidak terkendalinya pencemaran dan kerusakan di laut, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di laut, sistem data dan informasi terkait wilayah laut, penggunaan ruang laut dan pemanfaatan sumberdaya yang ada didalamnya belum lengkap dan terintegrasi, belum optimalnya program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada laut dan belum optimalnya penerimaan negara dari pemanfaatan ruang laut dan sumberdaya yang ada di dalamnya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri KKP Iin Siti Djunaidah mengatakan dari kajian KPK pada empat area yakni penyusunan tata ruang wilayah laut, penataan perizinan kelautan dan perikanan, pelaksanaan kewajiban para pihak dan pemenuhan hak-hak masyarakat isu strategis  di tingkat provinsi, yang menjadi persoalan yakni belum memadainya sistem informasi terkait percanaan dan monitoring pemanfaatan ruang laut, tidak semua pemda memiliki rencana tata ruang wilayah laut, kompleksitas permasalahan pengelolaan pulau-pulau kecil serta pengendalian pencemaran dan kerusakan ekosistem pesisir dan laut serta belum terdapat integrasi data spasial untuk penggunaan ruang laut.

“Upaya yang telah dilakukan adalah penyiapan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pembangunan kawasan konservasi,” kata Iin.

Ia melanjutkan, capaian penataan ruang laut berdasarkan data KKPdari 34 provinsi hanya 5 provinsi yang memiliki perda dan 23 provinsi masih dalam proses. Adapun dari 325 Kabupaten/Kota baru 15 kab/kota yang memiliki perda dan 104 yang sedang dalam proses. Proses pengurusan SIUP, SIPI/SIKPI kurang tertib, bukan sebagai perusahaan penangkapan ikan atau pengangkutan ika, tidak memiliki NPWP serta ijin lokasi dan ijin pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil masih terkendala belum tersedianya RZWP3K.

“Saat ini telah dilakukan pembentukan satgal illegal fishing, penertiban peraturan terakit pengelolaan kegiatan usaha perikanan dan pengelolaan sumber daya laut. Selain itu perijinan terkait kelautan dan perikanan dari kabupaten/kota akan beralih ke provinsi,” lanjutnya.

Berdasarkan data KKP jumlah ijin kapal 10-30 GT yang dilaporkan ke pusat di Jabar (2013) sebanyak 270 ijin, Jateng (2014) 817 ijin, Yogyakarta 56 ijin dan Jatim 220 ijin. Sedangkan hasil operasi kapal pengawas Ditjen PSDKP tahun 2010-2015  total unit kapal yang diperiksa  yakni 17.013. Ada 562 kapal yang ditangkap, terdiri dari 179 Kapal Ikan Indonesia (KII) dan 329 Kapal Ikan Asing (KIA).

Ada 43 kasus Penanganan Tindak Pidana Perikanan (TPKP) pada 2015, terdiri dari 31 kasus proses hukum, 16 kasus proses penyelidikan, 5 kasus P21 (berkas lengkap), 10 kasus dalam proses persidangan, 11 kasus diberikan sanksi adminisitrasi dan 1 kasus masih dalam proses penelitian.

KKP berharap Pemda meningkatkan sosialisasi kepada stakeholders terkait pelaksanaan kewajiban setiap pelaku usaha kelautan, mendorong setiap pelaku usaha kelautan mengikuti aturan yang ada. KKP berharap pelaku usaha melakukan pelaporan pelaksanaan kewajiban kepada pemberi ijin.

Pemda juga diharapkan meningkatkan penghidupan masyarakat dengan memberikan akses menuju pantai, mempertahankan mata pencaharian penduduk sebagai nelayan, pembudidaya ikan dan usaha kelautan dan perikanan, memberikan kompensasi kerugian dan memberdayakan masyarakat sekitar terkena dampak, merelokasi pemukiman bagi masyarakat yang berada pada lokasi.

“Untuk 28 Kabupaten/Kota di Jabar, Jateng, DIY dan Jatim segera menyusun RZWP3K agar ruang laut tertata lebih baik,” kata Iin.

Panjang garis pantai Indonesia menurut Badan Informasi Geospasial (BIG) mencapai 99.000 km, menjadi kekayaan namun tantangan untuk dikelola bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Artikel yang diterbitkan oleh
, ,