, ,

Warga Desa Air Pikat: Berilah Kami Sedikit Tanah

Mata Magdalena (43), tampak basah berkaca-kaca saat mendengarkan lagu “Berilah Kami Sedikit Tanah” (cek disini) yang disenandungkan Hutan Tropis, sebuah kelompok musik lingkungan, yang tampil dalam peresmian Rumah Literasi Akar di Desa Air Pikat, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu (13/05).

Kesedihan Magdalena karena hanya desanya, Desa Air Pikat, berada di Kecamatan Bermani Ulu, yang belum menerima Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHkm) dari pemerintah. Sementara empat desa lainnya telah menerima yakni

“Kami telah berjuang selama empat tahun. Hasilnya masih tertunda. Saya sedih bagaimana nasib ratusan kepala keluarga di sini karena tidak mendapatkan IUPHkm,” kata Magdalena, yang juga pengurus Gabungan Kelompok Tani Air Pikat.

Keempat desa yang telah memiliki IUPHkm di sekitar Hutan Lindung Bukit Daun, yakni Desa Barumanis, Desa Tanjung Dalam, Desa Tebat Pulau, dan Desa Tebat Tenong Dalam. Satu desa lainnya yang menerima IUPHkm yakni Desa Air Lanang di Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong.

Luas areal Hkm Desa Tebat Pulau 570,5 hektar untuk Kelompok Tani Tolak Miskin, Lembah Hijau, Suka Maju, Subur Selalu, Tunas Maju, Tunas Muda, Pilar Jaya, dan Marga Jaya.

Luas areal Hkm Desa Tanjung Dalam 232,9 hektar untuk Kelompok Tani Air Tik Lei, Air Sengat, dan Air Taka. Luas areal Hkm Desa Barumanis 302,3 hektar untuk kelompok tani Dio Bagite, Bukit Makmur, Manunggal Karya dan Suka Martani. Kemudian areal Hkm Desa Air Lanang seluas 298 hektar untuk Kelompok Tani Serumpun Jaya dan Bukit Mayan. Serat, areal Hkm Desa Tebat Tenong Dalam seluas 104 hektar untuk kelompok tani Enggas Lestari.

Kesedihan, bahkan sempat menangis, ditunjukkan Adil Mi Sisnaini, Kepala Desa Air Pikat, saat memberikan sambutan saat peresmian Rumah Literasi Akar di hadapan istri Gubernur Bengkulu Qorniati Junaidi.

“Kami warga Air Pikat sangat mengharapkan kiranya Ibu dapat menyampaikan keadaan ini kepada Bapak, dan kiranya kami juga akan mendapatkan IUPHkm, yang jelas menjamin kelangsungan hidup warga di sini,” katanya.

Tidak keluarnya IUPHkm untuk Desa Air Pikat, dikarenakan areal kerja masyarakat seluas 3.900 hektar yang diajukan IUPHkm tumpang tindih dengan izin konsensi pertambangan PT Palapa Nusantara, sebuah perusahaan mineral untuk konsensi pertambangan emas. Padahal menurut Adil keberadaan perusahaan ini fiktif adanya. Hal ini yang kemudian membuat pemerintah menunda pemberian izin IUPHKm bagi warga Desa Air Pikat.

Imam Narin, ketua Gabungan Kelompok Tani Desa Air Pikat. Dia mengkhawatirkan terjadi konflik karena desanya belum mendapatkan IUPHkm. Foto Taufik Wijaya
Imam Narin, ketua Gabungan Kelompok Tani Desa Air Pikat. Dia mengkhawatirkan terjadi konflik karena desanya belum mendapatkan IUPHkm. Foto Taufik Wijaya

Tidak tinggal diam, seperti yang dilakukan oleh Imam Narin (53), ketua Gabungan Kelompok Tani Air Pikat bersama lembaga pendampingan masyarakat AKAR, bahkan telah melakukan penelusuran jejak perusahaan tersebut hingga ke Jakarta yang membuktikan bahwa perusahaan ini fiktif adanya. Mereka meminta agar pihak Kementrian LHK dapat mengambil keputusan tentang hal ini.

“Saya jamin IUPHkm akan keluar untuk Desa Air Pikat,” tutur Qorniati dalam sambutan balasannya.

Menghindari Konflik

“Saya sangat sedih dan kecewa tidak keluarnya IUPHkm bagi desa kami. Saya tidak dapat membayangkan apa yang akan terjadi pada 850 kepala keluarga di desa ini. Selama ini mereka hidup sangat bergantung dengan kebun kopi, yang kami ajukan sebagai Hkm,” kata Imam.

Dijelaskan Imam, areal seluas 3.900 hektar sudah digarap masyarakat di Desa Air Pikat sejak awal abad ke-20.  Mereka pun menyebutnya sebagai hutan adat, dan posisinya di luar dari hutan lindung yang ditetapkan pemerintah kolonial Belanda.

Pada 1980-an, areal ini kemudian diklaim pemerintah sebagai wilayah Hutan Lindung Bukit Daun. Akibatnya masyarakat tidak dapat lagi memanfaatkannya. “Kalau mau memetik kopi dari pohon kopi yang usianya sudah puluhan tahun di sana, terpaksa dilakukan warga pada malam hari. Ini dilakukan guna menghindari polisi hutan,” kata Imam.

Baru tahun 2011, saat masyarakat didampingi AKAR, warga mengajukan IUPHkm agar hutan tersebut dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat. “Selama empat tahun kami mengelola areal tersebut. Kami dapat memanen kopi yang telah ditanam para leluhur kami. Kami pun menanam pohon kopi baru, dan tanaman hutan lainnya,” kata Imam yang memimpin lima kelompok tani di Desa Air Pikat.

Tapi, dengan tertundanya IUPHkm ini mereka takut petugas dari Dinas Kehutanan akan mengusir warga dari areal tersebut. “Saya pribadi sangat mencemaskan adanya konflik antara warga dengan petugas dari Dinas Kehutanan,” ujar Imam.

Erwin Basri, Direktur Eksekutif AKAR, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pengajuan ulang IUPHkm untuk Desa Air Pikat. “Kita melakukan pengajuan IUPHkm untuk Desa Air Hitam. Gubernur Bengkulu, Bupati Rejang Lebong, dan perangkat pemerintahan lainnya sudah mendukung. Saat ini kita juga tengah melakukan konsolidasi dengan masyarakat, sehingga apa yang dikhawatirkan adanya konflik dapat terhindarkan,” katanya.

 

Hulu Sungai Air Pikat. Sungai ini merupakan salah satu sumber air Sungai Musi. Foto Taufik Wijaya
Hulu Sungai Air Pikat. Sungai ini merupakan salah satu sumber air Sungai Musi. Foto Taufik Wijaya

Sumber Air Sungai Musi

Hutan Lindung Bukit Daun, salah satu Daerah Aliran Sungai (DAS) Musi yang berada di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu merupakan salah satu sumber mata air dari Sungai Musi. Luas DAS Musi di Rejang Lebong mencapai 124.150 hektar, ketinggian 500- 2.060 meter dari permukaan laut.

Panjang Sungai Ulu Musi di Bengkulu sekitar 85 kilometer. Saat masuk ke Sumatera Selatan, air dari Sungai Ulu Musi mengalir ke Sungai Musi yang panjangnya mencapai 750 kilometer, yang bermuara ke wilayah pesisir timur Sumatera Selatan.

Keberadaan dan keutuhan hutan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong ini amat penting adanya untuk keutuhan ekologis dan kehidupan jutaan masyarakat di provinsi Sumatera Selatan.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,