,

Opini: Makna Putusan MK-35

Dua tahun sudah Mahkamah Konstitusi memutuskan soal hutan adat bukan lagi hutan negara lewat Putusan Nomor 35/PUU-X/2012MK No. 35. Kata negara dihapus dari rumusan Pasal 1 Angka 6 UU Kehutanan hingga menjadi, “Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.” Menurut MK, berdasarkan Pasal 5 ayat (3) UU Kehutanan,  maka status hutan dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataan masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.

Eforia putusan MK-35 ini disambut berbagai kalangan. Putusan ini makin mengukuhkan keberadaan masyarakat adat. Waktu berjalan, kini memasuki dua tahun setelah putusan itu,  terkesan tidak bisa berjalan di lapangan. Putusan MK belum  bisa memenuhi harapan masyarakat adat terhadap hutan adat di kawasan hutan dalam hutan negara.

Pertanyaan yang mengganggu, apakah putusan MK tidak bisa dikatakan sebagai final dan mengikat (final dan binding). Apakah putusan MK dihormati?

Apabila ditelisik lebih jauh, putusan MK harus dilihat utuh (holistik), bukan parsial dan sepotong-potong.

Menurut M.P. Stein sebagaimana dikutip Maruarar Siahaan dalam bukunya berjudul Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “Putusan dalam peradilan merupakan perbuatan hakim sebagai pejabat negara berwenang yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dibuat tertulis untuk mengakhiri sengketa yang dihadapkan para pihak kepadanya.”

Menjatuhkan putusan merupakan salah satu kewenangan MK yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 24 Tahun 200. Dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011, putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum  yang bisa ditempuh (inkracht van gewijsde). Sifat final dalam putusan MK dalam UU ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).

Dalam praktik, dikenal dengan putusan sela (tussenvonnis) dan putusan akhir (eindvonnis). Di dalam putusan akhir (eindvonnis), dikenal putusan condemnatoir, putusan constitutief  dan putusan declaratoir.

Putusan condemnatoir adalah putusan bersifat menghukum pihak yang kalah untuk memenuhi prestasi. Putusan constitutief adalah putusan yang menciptakan suatu keadaan hukum baru. Putusan declaratoir adalah putusan yang menyatakan keadaan sebagai suatu keadaan yang sah menurut hukum.

Putusan yang memerlukan pelaksanaan (executie) hanyalah putusan akhir yang bersifat condemnatoir. Sedangkan putusan akhir lainnya hanya mempunyai kekuatan mengikat (binding).

Secara umum putusan MK bersifat declaratoir dan constitusief.  Putusan MK berisikan pernyataan apa yang menjadi  hukum dan sekaligus dapat meniadakan keadaan hukum dan menciptakan suatu keadaan hukum baru.

Dalam perkara pengujian UU  atau judicial review, putusan yang mengabulkan bersifat declaratoir karena menyatakan apa yang menjadi hukum dari suatu norma UU, yaitu bertentangan dengan UUD 1945. Pada saat bersamaan, putusan ini meniadakan keadaan hukum berdasarkan norma yang dibatalkan dan menciptakan keadaan hukum baru (constitusief).

Di dalam Peraturan MK No. 1 Tahun 2012, hanya diterangkan tentang produk hukum MK yang terdiri dari putusan, ketetapan, peraturan dan keputusan dari MK.

Sedangkan Peraturan MK No 6 tahun 2005 hanya menyebutkan putusan “mengabulkan permohonan pemohon (baik terhadap proses pembentukan UU maupun materi ayat, pasal dari UU), menyatakan permohonan ditolak dan permohonan tidak dapat diterima (niet onvan kelijk verklaring).

Menilik dari putusan MK yang menegaskan hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”merupakan putusan yang bersifat declaratoir. Pernyataan dari negara yang mengakui masyarakat hukum adat dan mengakui hak terhadap hutan adat. Putusan ini makin mengukuhkan dengan pertimbangan MK yang mengeluarkan hutan adat dari hutan negara.

Bahkan putusan MK kemudian menyatakan,” pemerintah menetapkan status hutan dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataan masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaanny.a” Dengan demikian, pertimbangan MK terhadap

Pasal 5 ayat 3 UU Kehutanan menyebabkan ada suatu keadaan hukum baru. Pertimbangan MK inilah yang dapat dikategorikan sebagai “putusan constitutief”.

Inilah penampakan hutan adat kala oleh pemerintah diberikan izin kepada investor. Ini pohon-pohon hutan yang tumbang dan tanah menjadi lapang. Hutan adat Long Isun di Kalimantan Timur, ini sudah mulai bersih oleh operasi perusahaan. Keberadaan dan hak-hak masyarakat adat tak diakui. Foto:Tekla Tirah Liah

Dalam tahap condemnatoir, MK kemudian “menugaskan kepada pemerintah” agar mengakui hutan adat dengan persyaratan yang cukup ketat.  Kata-kata sepanjang menurut kenyataan masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya merupakan proses pengakuan (recognisi) dengan persyaratan di dalam UU Kehutanan dan berbagai rumusan peraturan lain.

Mengenai kata-kata “masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya” kemudian berdasarkan pasal 51 ayat 1 huruf b UU MK “kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam UU.

Pasal 3 Undang-undang Pokok Agraria menyebut tentang masyarakat hukum adat yang menyebutkan “Adanya masyarakat hukum adat yang memenuhi ciri-ciri tertentu sebagai subyek hak ulayat. Adanya tanah/wilayah dengan batas-batas tertentu, sebagai lebensraum yang merupakan obyek hak ulayat. Adanya kewenangan masyarakat hukum adat untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu.”

Dengan begitu, masyarakat hukum adat mengajukan permohonan kepada pemerintah terhadap keberadaan masyarakat hukum adat.

Keberadaan masyarakat hukum adat dapat dikukuhkan baik melalui peraturan daerah seperti masyarakat hukum adat Kenegerian Kuntu (Riau) atau cukup melalui SK Kabupaten Lebak seperti masyarakat adat Cisitu Kesatuan Sesepuh Adat Cisitu Banten Kidul. Sebuah esensi harus menafikan Surat Edaran Menteri Kehutanan No. 1/Menhut II/2013.

Setelah penilaian persyaratan masyarakat hukum adat sebagaimana persyaratan diatur dalam UU Kehutanan, masyarakat adat kemudian mengajukan wilayah adat.  Pemerintah kemudian mengeluarkan wilayah hukum adat dari kawasan hutan negara.

Proses inilah yang harus dilakukan masyarakat hukum adat agar “Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”” dikeluarkan dari kawasan hutan negara. Proses ini tidak mungkin dicover oleh putusan MK.

Jadi, untuk membuktikan luas hutan adat 55 juta hektar—data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara–memerlukan  kerja keras dari berbagai pihak. Ini sebuah tanggung jawab pemerintah untuk melaksanakannya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,