,

Petugas Amankan Kapal Curi Ikan di Kuala Tuala

Baru sekitar 19 jam pasca peledakan 19 kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia, Kamis pagi (21/5/15), aparat gabungan dari Ditpolair Polda Sumut dan Badan Pemeliharaan Keamanan Mabes Polri, kembali menangkap satu kapal asing. Kapal berbendera Malaysia ini, berisi ikan curian dari perairan Selat Malaka, Indonesia, persis di Kuala Tuala Tanjung, atau 24 mil dari Pelabuhan Belawan.

Kapal tangkapan itu serupa dengan yang diledakkan di Perairan Belawan, Medan, (20/5/15). Kombes Pol Tubuh Musyareh, Direktur Ditpolair Polda Sumut, di Belawan, mengatakan,  penangkapan ini saat petugas gabungan operasi rutin di perbatasan perairan Indonesia-Malaysia, atau 10 mil laut dari perbatasan perairan Indonesia.

Saat itu, petugas melihat kapal tengah mencuri ikan. Kapal melanggar wilayah dan masuk perairan Indonesia. Petugas langsung menghentikan laju kapal dan memeriksa dokumen kapal. Ternyata, nahkoda tidak bisa menunjukkan dokumen resmi, hingga kapal bersama lima ABK diamankan dan dibawa ke Pelabuhan Belawan.

Dari kapal, ditemukan sekitar tiga ton ikan. Nahkoda tak memiliki dokumen sah, baik izin melintas, maupun penangkapan ikan. “Karena gak ada dokumen sah, kita langsung tahan lima orang asing itu. Kami belum menimbang barang bukti, tetapi hitungan kasar antara dua, tiga ton lebihlah, ” kata Tubuh.

Dari pemeriksaan awal, lima ABK, satu dari Myanmar dan empat lain warga Thailand. Kelima ABK ditahan di tahanan sementara Direktorat Polair Sumut, Belawan. Mereka melanggar UU Perikanan, Pasal 93 dan 95, dengan ancaman hukuman lebih dua tahun.

Tubuh menyatakan, sesuai intruksi Presiden dan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dalam tuntutan akan diajukan peledakan kapal.

Pannum, nahkoda kapal bernomor lambung PKFB983, ketika diperiksa petugas menyatakan, bersama empat ABK sudah satu minggu di perairan Indonesia mencari ikan.

Mereka mencari ikan ke perairan Indonesia, karena anjuran rekan-rekan nelayan di negara mereka. Katanya, kalau ingin mendapatkan ikan banyak harus berani masuk ke Indonesia.

“Kami coba-coba. Baru kali ini mencari ikan di perairan Indonesia, ” katanya didampingi penterjemah. Dia menunjukkan alat tangkap berupa trawl dan jaring ukuran besar.

Iptu Komang, personil Baharkam Mabes Polri, menyatakan, dari penyidikan awal, para pelaku menangkap ikan sekitar 50 kilogram satu kali angkat. Penjaringan sedikitnya tiga kali sehari.

Jaring trawl menggunakan alat pemberat ini, dilarang dan berbahaya karena penyebab utama kerusakan biota laut. Pemberat ini mengakibatkan terumbu karang dan habitat laut rusak.

Ikan hasil tangkapan nelayan-nelayan asing dari kapal yang ditangkap petugas. Foto: Ayat S Karokaro
Ikan hasil tangkapan nelayan-nelayan asing dari kapal yang ditangkap petugas. Foto: Ayat S Karokaro
Kapal berbendera Malaysia, yang baru ditangkap di Perairan Belawan. Foto: Ayat S Karokaro
Kapal berbendera Malaysia, yang baru ditangkap di Perairan Belawan. Foto: Ayat S Karokaro
Inilah alat tangkap yang digunakan para pelaku mencuri  ikan di perairan Indonesia di wilayah Sumut Foto: Ayat S Karokaro
Inilah alat tangkap yang digunakan para pelaku mencuri ikan di perairan Indonesia di wilayah Sumut Foto: Ayat S Karokaro
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,