, ,

Protes Kebun Sawit dengan Ritual Adat, Lima Bulan Penjara buat Hison

Hison, tertunduk lesu sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Iqbal Basuki, membacakan putusan di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Barito Utara Kalteng, Senin (25/5/15).

“Menjatuhkan hukuman lima bulan penjara dikurangi masa tahanan,” kata Iqbal diiringi bunyi ketokan palu sidang tiga kali.

Dia  dijerat UU Darurat Pasal 1 ayat 2 karena membawa mandau saat menjalankan upacara ritual adat pemasangan hinting pali.

Tangan Hison mengepal. Seakan mencoba menahan amarah. Mata sedikit sembap kemerah-merahan. Sesaat setelah sidang selesai, dia berjalan menemui jaksa penuntut umum, Aditya. Meminta sedikit waktu berbincang dengan saya sebelum kembali ke tahanan. Jaksa langsung mengiyakan.

“Sebetulnya saya sangat kecewa. Keputusan ini tidak menghargai adat istiadat kami. Adat istiadat dilecehkan,” katanya dengan suara sedikit terbata-bata kepada saya di luar ruangan sidang.

Kami duduk di bangku kayu panjang. Sanak saudaranya mengerumuni. Beberapa diantara mereka meneteskan air mata.

Dia menceritakan, lahan mereka di Desa Kemawen, Kecamatan Montallat,  seluas 4.500 hektar diserobot perusahaan sawit, PT Berjaya Agro Kalimantan (BAK).

“Desa Kemawen hanya dijajah pengusaha. Lahan penghidupan masyarakat dijajah dan dirampas. Saya menangis bukan karena dipenjara, saya memikirkan ratusan jiwa masyarakat Desa Kenawen,” katanya, seraya meneteskan air mata. Seorang warga menyodorkan selembar tisu dan sebungkus rokok buat Hison.

BAK masuk ke Desa Kemawen,  16 Maret 2005. Masyarakat tak mendapatkan informasi apapun soal perkebunan sawit ini. Hutan adat milik masyarakat habis dibabat demi pembukaan lahan baru. Aduan pada kepala desa sudah dilakukan, namun tak digubris. Hingga mereka menyetop kegiatan BAK Juni tahun yang sama.

Pada 18 Juli 2005, BAK mengadakan sosialisasi di SDN 1 Kemawen. Mereka menunjukkan IUP hasil rapat koordinasi di Muara Teweh Desa Buntok Baru, Butong, Bintang Linggi I dan II, serta Lemo I dan II di Kecamatan Teweh Tengah,  Kabupaten Barito Utara. Surat ini tertanggal 11 Juli 2005. Tak ada nama Desa Kemawen dalam surat ini.

Namun dalam SK Bupati Barito Utara Nomor 188.45/390/2005 tertanggal 16 Juli 2005,  Desa Kemawen masuk. Dalam SK ini memperlihatkan, luas wilayah konsesi perusahaan 20.000 hektar. Berada di Desa Buntuk Baru Kecamatan Teweh Selatan, Desa Lemo di Kecamatan Teweh Tengah dan Desa Kemawen di Kecamatan Montallat. “Hak masyarakat tidak sama sekali diperhatikan pemerintah daerah.”

Inilah yang membuat warga geram. Mereka tak rela hutan adat beralih menjadi perkebunan sawit. Sebab, kehidupan mereka benar-benar tergantung dari hutan. Masyarakat terbiasa membuat perahu, mencari rotan, sadap karet, gemur, damar dan lain-lain.

“Kebun karet tak bisa disadap kembali. Saya minta tolong diperhatikan hak kami. Saya akan terus berjuang. Saya tidak mempermaslaahkan diri saya dalam kasus ini. Tak masalah saya ditahan.”

Masuknya BAK ke wilayah adat mereka membuat tanaman warga seperti karet, buah-buahan hilang. Tempat sakral pun hilang, seperti pekuburan dan pohon-pohon besar tempat biasa warga menjalankan ritual keagamaan.

Penahanan Hison bermula saat ratusan warga Desa Kemawen aksi penutupan jalan BAK pada Sabtu (10/1/15). Mereka upacara adat hinting pali. Batas yang terbuat dari bambu dan rotan dihiasi daun sawang. Ritual ini agar ada kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan. Selama ritual adat digelar, mereka menginap di kantor BAK.

Pada 12 Januari, rombongan Bupati, Kapolres dan Dandim mendatangi warga. Sebenarnya ada komunikasi terjalin cair antara warga dan bupati. Bupati berjanji membicarakan persoalan dengan BAK. Dia juga meminta warga membuka hinting pali dan berjanji menyelesaikan persoalan dalam waktu satu minggu.

“Jika belum ada kesepakatan, hinting pali tak boleh dibuka. Untuk membuka hinting pali juga ada ritual adat tersendiri. Tak boleh sembarangan. Bisa kualat,” kata Rawatida Santala Dewi, warga Desa Kemawen, mertua Hison.

Namun warga mendapat informasi hinting pali sudah dibuka tanpa upacara ritual adat. Ini membuat kericuhan. Warga meminta diadakan upacara ritual adat. Saat itu, Camat Mentalat menyanggupi menyediakan bahan-bahan.

Upacara adat belum dilakukan karena warga masih menyiapkan bahan-bahannya. Namun pada 14 Januari pukul 12.00 polisi datang dengan persenjataan lengkap. Mereka membentuk formasi mengelilingi warga dan bersiap pembubaran paksa.

Tanpa ada peringatan, polisi menarik Hison dari kerumunan. Warga berusaha melindungi diri, namun tak berhasil. Kericuhan terjadi. Tujuh letusan senapan terdengar. Banyak warga jatuh jadi korban. Anak-anak, para ibu juga tak luput. Mereka ditarik, dipukuli dan ditodong dengan senjata api. Dua orang pingsan, dan beberapa mengalami luka serius. Warga berhamburan menyelamatkan diri menuju kampung. Ritual adat tak dijalankan sesuai rencana.

Hison dibawa ke kantor polisi bersama 27 warga lain untuk dimintai keterangan. Beberapa saat setelah itu, delapan orang dilepaskan. Hison dan 18 orang lain ditahan. Bulan lalu, 18 orang ini divonis empat bulan penjara.

“Dalam peraturan adat, soal hinting pali itu tertulis dalam perjanjian Tumbang Anoi dan sudah ditetapkan dalam perda 2006. Juga ada pergub. Masyarakat bisa melaksanakan tanpa harus meminta izin terlebih dahulu,” kata Hison.

Menurut dia, dasar tuntutan warga jelas, sesuai Pergub Kalteng Nomor 5 tahun 2011, bagi perusahaan yang tidak menghargai masyarakat dan melanggar adat, perusahaan harus membayar denda. “Ini pelecehan adat.”

Protes warga terhadap perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah adat. Ada pertemuan dengan bupati membahas masalah ini tetapi tak lama polisi malah datang menangkap warga. Alhasil, beberapa warga dipenjara. Foto: Walhi Kalteng
Protes warga terhadap perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah adat. Ada pertemuan dengan bupati membahas masalah ini tetapi tak lama polisi malah datang menangkap warga. Alhasil, beberapa warga dipenjara. Foto: Walhi Kalteng

Masyarakat, katanya,  sudah beberapa kali menuntut penyelesaian sengketa dan selalu ditangani Pemda, Kapolres, Dinas Perkebunan, serta Dinas Pertanahan.  Namun selalu berakhir buntu.

“Ada lima kali perjanjian mengatakan perusahaan akan memberikan hak sebagaimana tuntutan masyarakat. Sesuai Pergub nomor 5 tahun 2011 mewajibkan perusahaan mengalokasikan lahan 20% persen untuk masyarakat,” katanya.

Dalam pergub itu, menyatakan, dua tahun sejak pengesahan dan penetapan, jika perusahaan tidak menaati, izin bisa dicabut kepala daerah. Pada Desember 2013,  ada surat pemberitahuan dari Gubernur Kalteng pada setiap bupati agar menghentikan operasional perusahaan yang dikategorikan tidak clear and clean, salah satu BAK.

“Bahkan yang saya tahu, November 2011 ada surat pemberitahuan agar bupati mencabut perusahaan yang tidak mematuhi izin. Perusahaan BAK jelas-jelas melanggar izin. HGU dan IUP tak ada. Perusahaan ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan.”

Tahun 2008, ada program  Kementerian Pertanian bahwa kebun masyarakat bisa dibangun lewat program revitalisasi pertanggungjawaban melalui koperasi. Saat itu, dia bersama masyarakat membentuk Koperasi Jaya Bulau Mandiri. Hison menjadi ketua koperasi.

“Namun pada 2009 kami dipanggil bupati dan perusahaan untuk rapat. Mereka bilang program revitalisasi tidak bisa karena di Kalteng lahan tidak mencukupi dan tidak sesuai program itu.”

Warga juga pernah diundang rapat DPRD. Saat itu dijanjikan dibangun kebun masyarakat. Hingga kini,  tidak jelas kejelasan.

Hison pernah jadi Kepala Desa Kemawen 2009. Tak lama, hanya satu tahun. Lawan politik menuduh korupsi. Hison menjadi sasaran karena dianggap sebagai ketua kelompok paling proaktif menolak BAK.

Handeson, adik Hison tak terima dengan vonis hakim. Mandau  adalah syarat upacara adat.  “Saat itu yang membawa mandau banyak. Tak hanya Hison. Mengapa hanya Hison yang dipidanakan?”

Menurut dia, pernah mediasi di Polres Barito Utara 12 Desember 2013. Mediasi diikuti warga Kademangan, kecamatan, Dinas Perkebunan, Pertanahan, dan perusahaan. Hasilnya, BAK sepakat mengeluarkan 20% dari HGU untuk masyarakat. BAK juga bersama-sama masyarakat membahas perjanjian kerjasama. Perusahaan berjanji menghormati hukum adat.

“Ketika mediasi, kapolres menjanjikan waktu dua bulan selesai. Setelah mediasi, kami justru kesulitan menemui perusahaan. Kami mencoba mendatangi pemerintahan seperti Dinas Perkebunan dan bupati, namun buntu. Sampai hari ini.” Kesepakatan dengan perusahaan, katanya,  hanya di atas kertas.

Penangkapan warga Desa Kemawen bukan baru kali ini. Sebelumnya, Oktober 2014, 46 warga ditangkap polisi dan ditahan semalam.

“Dulu kami klaim sebagian lahan dan melarang perusahaan beroperasi. Bikin pondok di perbatasan perkebunan sawit yang diklaim masyarakat. Kami bertahan 21 hari dan menuntut bertemupimpinan  perusahaan.  Kami menjaga sawit yang sudah ditanam agar tidak dipanen sampai ada kesepakatan jelas. Yang datang malah polisi.”

Aryo Nugroho, Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Kalteng yang mendampingi warga menyatakan menghargai putusan hakim. Meski putusan ini makin menguatkan anggapan hukum di Indonesia tidak berpihak pada keadilan.

“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan Hison dan warga lain sedang ritual adat. Seharusnya hakim bisa lebih menggali mengenai adat dan istiadat masyarakat yang menjadi wilayah hukumnya.”

Catatan Walhi Kalteng, BAK  belum memenuhi aspek legalitas sesuai aturan. Perusahaan ini belum mengantongi HGU, membuka perkebunan di kawasan hutan produksi, juga masuk daftar perusahaan yang merugikan negara karena berada dalam kawasan hutan produksi berdasarkan hasil laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2009.

Bama Adiyanto, Koordinator Advokasi Justice Peace and Integrity of Creation Kalimantan mengatakan hal sama. Putusan ini sama sekali tidak berpihak pada masyarakat.

“Pokok perkara kasus ini penggunaan mandau sebagai syarat ritual yang jelas-jelas sesuai dengan UU Darurat untuk ritual adat tidak termasuk tindak pidana.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,