,

Lagi! Lubang Tambang di Samarinda Renggut Korban Anak ke Sepuluh

Kabar duka kembali menguncang Samarinda. Ardi bin Hasyim (13) ditemukan tewas mengapung di lubang tambang milik PT. Cahaya Energi Mandiri (CEM) di Kelurahan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur.

Nuraini (41) ibu korban mengungkapkan, Ardi adalah remaja berkebutuhan khusus. Menurutnya, pada 2013 lalu Ardi pernah kabur dari rumah selama lima hari dan diamankan di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Samarinda. “Anak saya ini tidak sekolah dan anaknya tidak bisa diam. Kalau dilarang untuk keluar rumah dia pasti ngamuk,” ungkapnya.

Ardi merupakan anak ke-4, kakaknya berada di Balikpapan dan Kutai Timur (Kutim). Nuraini terakhir melihat Ardi, Sabtu (23/5) malam. “Sabtu sore, sekitar pukul 15.00 Wita anak saya ada pulang ke rumah, tapi saat hujan dia keluar lagi. Kemudian pukul 16.00 Wita dia ada pulang ke rumah lagi untuk makan, setelah itu keluar lagi sampai malam sekitar pukul 11.00 Wita. Nah sejak itu dia nggak ada pulang sampai pagi,” tutur Nuraini.

Kabar keberadaan Ardi (13) warga Jalan Tekukur, RT 35, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir, dalam keadaan tewas disampaikan oleh karyawan PT. CEM yang bertugas sebagai sopir truk air, Senin (25/5/2015) sekitar jam 11.00 Wita.

” Teman saya yang temukan, waktu itu posisi korban mengapung dan tengkurap,” demikian keterangan Aidi (36) General Afair PT. CEM di tempat kejadian.

Ardi tak hanya sekali datang bermain dekat lokasi tambang PT CEM, melainkan seringkali. “Anak ini sering datang, tapi teman saya langsung mengantar pulang,” jelasnya.

Soal Ardi terbiasa melihat aktivitas pertambangan dibenarkan oleh kedua orang tuanya. Kesibukan mobil-mobil pengangkut batubara dan kendaraan tambang lain yang lalu lalang di dekat rumahnya menjadi tontonan Ardi sehari-hari.

“Pagi-pagi sudah pergi melihat mobil pengangkut batubara dan biasanya pulang waktu makan siang. Setelah itu dia kembali lagi ke pos penjaga di areal pertambangan dan pulang lagi ketika sore untuk mandi. Sering pula bermain dan pulang paling larut jam sembilan malam,” papar Hasbullah, ayah tiri Ardi.

Aktivitas PT. CEM yang lokasinya tidak jauh dari permukiman warga. Foto: Jatam Kaltim
Aktivitas PT. CEM yang lokasinya tidak jauh dari permukiman warga. Foto: Jatam Kaltim

Korban ke-10

Kematian Ardi di lubang tambang menggenapi sembilan bocah lain yang lebih dulu jadi korban sejak 2011.  Fakta ini diungkap oleh Merah Johansyah, Dinamisator Jatam Kaltim, Selasa (26/5/2015). “Ardi adalah korban ke-10, dan ini diakibatkan oleh pemerintah yang tidak juga mencabut dan mengevaluasi izin pertambangan yang berada di kawasan permukiman,” ujar Merah.

Tewasnya anak yang terus terjadi merupakan konsekuensi dari lemahnya pengawasan pemerintah atas aktivitas pertambangan. Dengan jumlah izin lebih dari 60 dan beroperasi di hampir 75% wilayah Kota Samarinda, tambang mengepung kawasan permukiman. “Semua kasus tewasnya anak di Kota Samarinda karena bermain di lubang tambang dekat pemukiman yang dibiarkan terbuka. Aktivitas hauling lubang milik PT. CEM misalnya, hanya 10 meter dari halaman tempat pembuangan akhir Sambutan.”

Menurut Merah, ini merupakan pelanggaran atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 4 Tahun 2012 Tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara. “Peraturan itu mengisyaratkan aktivitas pertambangan harus berjarak minimal 500 meter dari permukiman dan fasilitas publik.”

Menurut kesaksian warga setempat, papan peringatan juga belum lama dipasang oleh perusahaan. Plang larangan bermain, memancing dan berenang baru dipasang setelah korban jatuh. Fakta ini juga menunjukkan bahwa perusahaan melanggar Keputusan Menteri ESDM Nomor 55/K/26/MPE/1995, karena tidak memasang plang atau tanda peringatan di tepi lubang dan tidak ada pengawasan yang menyebabkan orang lain masuk ke tambang sejak awal. “Walikota dan Distamben Kota Samarinda dapat dijerat Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 112 UUPPLH,” ujar Merah.

Sementara itu, Kapolres Samarinda Kombespol Antonius Wisnu Sutirta mengungkapkan, polisi masih menyelidiki kasus ini. Ia menjanjikan, bila dalam pemeriksaan nanti ditemukan kelalaian dari perusahaan maka pihaknya tidak segan melakukan tindakan tegas.

Antonius juga mengatakan, polisi tidak berhenti melakukan penyidikan kasus terkait korban tambang. “Bocah korban tenggelam di lubang tambang di Kota Samarinda kini sudah mencapai angka 10 dan penyidikan tetap dilakukan.”

Ardi sebagaimana korban-korban lainnya memiliki hak untuk memperoleh keadilan. “Jatam Kaltim meminta pihak RSUD AW Syahranie objektif dan transparan dalam menjalankan analisis visum terhadap kemungkinan lain penyebab kematian Ardi,” tegas Merah.

Karena sudah dipenuhi unsur pidana, Jatam Kaltim meminta kepolisian untuk melanjutkan proses penyidikan hukum secara transparan. Secara politik, Jatam juga minta pertanggungjawaban DPRD Kota Samarinda untuk mendesak walikota agar menghukum perusahaan yang bersalah.

Jika walikota tidak mengubris, Jatam Kaltim meminta DPRD Kota Samarinda untuk menggunakan hak interpelasi dan hak angket untuk menurunkan walikota dari jabatannya.  “Jatam Kaltim minta walikota mundur dari jabatannya, karena gagal dan lalai atas tanggung jawabnya. Selain itu, kami pun mendesak Gubernur Kalimantan Timur segera turun tangan,” pungkas Merah.

DAFTAR KORBAN ANAK TEWAS DI LUBANG MAUT TAMBANG BATUBARA SAMARINDA

 

No Kasus Kejadian Lokasi Keterangan 

1 Kasus 3 Anak Tewas bernama Miftahul Jannah, Junaidi dan Ramadhani di Lubang Tambang Batubara Hymco Coal 13 juli 2011 Sambutan, Samarinda Mandeg dari sisi hukum Pidana, Pemkot hanya memberi Tali Asih dan menganggap persoalan hukum selesai

2 Kasus Tewasnya sepasang anak lelaki dan perempuan bernama Eza dan Ema (6 tahun), seusia kelas 1 Sekolah Dasar.

2 Anak ini Tewas di Lubang Tambang Batubara Milik PT. Panca Prima Mining

24 Desember 2011 Perumahan Sambutan Idaman Permai, Pelita 7, Samarinda Tali asih masing-masing 100 Juta, hanya Kontraktor yang dihukum 2 Bulan Penjara Kurungan dan Membayar Biaya perkara 1000 rupiah
3 Kasus Maulana Mahendra (11 tahun), disebuah galian bekas tambang batubara milik salah seorang warga bernama Said Darmadi 25 Desember 2012 Lokasinya di Blok B RT 18 Simpang Pasir, Palaran, Samarinda kolam bekas galian tambang batubara ini berkedalaman 1,5 meter dengan luas sekitar 10 x 10 meter.

Korban yang merupakan Murid kelas 5 di salah satu SD di Simpang Pasir itu, diduga lemas setelah kakinya menyangkut pada lumpur yang berada di dasar kolam.

Penegakan hukum Pidana tak berlanjut dan tak diketahui Publik

4 Kasus Nadia zaskia putri, bocah kelas 5 SD (10 th), yang meninggal saat berenang di galian bekas tambang batubara Pada tanggal 8 april 2014, tepat sehari sebelum pesta demokrasi di indonesia Lokasi di kelurahan RT 48, rawa makmur, kecamatan palaran, samarinda.

Disebut-sebut milik sebuah perusahaan bernama cahaya ramadhan kurang 2 hektar, dalam 7 meter, luas 10 x 20 meter. Kurang 50 meter dan 500 meter

Perusahaan kontraktor Cahaya Ramadhan yang bertanggungjawab tersebut adalah kontraktor dari PT Energi Cahaya Industritama (ECI)

Kasus Hukum tak terdengar dan keluarga menerima Tali Asih.

5 Kasus Muhammad Raihan Saputra (10 tahun), kelas 4 SD, tewas lemas di lubang bekas tambang batubara yang tak direklamasi diduga milik PT Graha Benua Etam (GBE) Pada Senin, 22 Desember 2014, Tepat pada perayaan Hari Ibu. Lokasi Kejadian di Gang Saliki, Jl Padat Karya, Bengkuring, Sempaja Selatan. Warga menyebut nama PT. Graha Benua Etam (GBE) yang diduga memiliki Konsesi dan Lubang bekas Tambang batubara yang tak direklamasi tersebut.

6 Kasus Ardi Bin Hasyim (13 tahun), berkebutuhan khusus dan tunarungu, diduga tewas dilubang Tambang Milik PT. CEM yang tak direklamasi di Sambutan Idaman Permai, Jalan Tekukur, Gang F/G RT 35, Sambutan 25 Mei 2015 Lokasi Tambang PT. CEM yang berada dekat Fasilitas Publik TPA Sambutan dan Pemukiman Warga Sambutan Idaman Permai, Jalan Tekukur, Gang F/G RT 35, Sambutan Walikota Samarinda belum datang dan hanya Camat Sambutan yang mewakili. Perusahaan Mengaku akan menanggung biaya pemakaman

Sumber: Jatam Kaltim

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,