,

Warga Pulau Bangka Tetap Berharap Pertambangan Dihentikan

Warga Pulau Bangka, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi  Utara berharap izin operasi usaha pertambangan milik PT Mikgro Metal Perdana (MMP) segera dibatalkan.

Kuasa hukum warga Pulau Bangka, Johny Nelson Simanjuntak, mengatakan, usaha pertambangan yang dilakukan MPP sudah memicu berbagai dampak negatif di sekitar pulau. Karena prinsip pertambangan adalah merusak dan membongkar alam.

Karena itu kita targetnya adalah bagaimana membatalkan izin operasi yang sudah dikeluarkan menteri. Target itu diharapkan bisa terwujud melalui persidangan di sini,” ucap Johny seusai sidang kasus tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Selasa (26/05/2015).

Namun, jika memang target pembatalan tersebut belum bisa dikeluarkan, Johny berharap izin operasi MPP di Pulau Bangka bisa ditunda dulu. Sehingga, kondisi pulau aman untuk sementara waktu.

“Tapi kalau bisa sebelum inkrah, karena kan bisa banding, nah sebelum itu kita berharap bisa ditunda (izin operasi MPP),” katanya.

Keterangan Saksi

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Tri Cahya Indra Permana mempersilakan tergugat intervesi 2 untuk menghadirkan saksi yang berasal dari warga Pulau Bangka yang bekerja sebagai staf umum di PT MMP, yaitu Bernadus Tilly dan Jacobson Pareho.

Dalam keterangannya, Bernadus mengaku kehadiran PT MMP tidak membawa masalah negatif, namun justru positif meningkatkan taraf hidup warga setempat karena memberi gaji cukup besar.

“Saya digaji Rp2,1 juta oleh perusahaan. Itu jumlah lumayan besar karena kalau dari penghasilan sebagai nelayan atau petani itu tidak menentu. Kadang ada hasilnya dan kadang tidak ada. Sementara, kalau gaji dari perusahaan itu jumlahnya tetap setiap bulan,” ujar Bernadus.

Dia mengatakan saat ini ada 133 orang warga lokal yang memilih pindah profesi bekerja untuk PT MPP karena penghasilan dinilai menjanjikan.

Selain merekrut warga lokal untuk bekerja, dari keterangan Bernadus, PT MPP juga berupaya melakukan ekspansi tambang ke desa lain di pulau tersebut, dengan bernegosiasi dengan warga terkait ganti rugi lahan yang akan digunakan untuk tambang.

Kata Bernadus, ada 100 lebih rumah warga beserta lahannya yang sudah dinegosiasikan. Dari jumlah tersebut, sudah ada sebanyak 6 rumah yang berhasil diganti rugi dengan biaya penuh.

“Sementara selebihnya masih dalam tahap negosiasi pembayaran. Itu kami lakukan melalui proses sosialisasi juga. Maksudnya biar warga bisa paham dan menerima dengan rencana relokasi yang digagas oleh perusahaan,” ucapnya.

Sementara, menurut Jacobson, rumah warga yang sudah diganti rugi mencapai 30 persen. Dia menolak menyebut jumlah dalam angka dan tetap mempertahankannya dalam jumlah persen. Kemudian, dia juga menyebut keterangan berbeda tentang jumlah warga yang bekerja di MPP.

“Ada 173 warga yang bekerja, dan kebanyakan dari warga Desa Ehe. Saya sendiri bekerja disana sudah tiga tahun dan saat ini masih bekerja disambi menjadi nelayan seusai bekerja di PT MPP,” tutur Jacobson.

Saat majelis hakim menanyakan bagaimana Jacobson mencari ikan di laut, dia menjawabnya bahwa itu dilakukan dengan berlayar hingga jauh keluar pulau. Karena, jika hanya mencari ikan di pinggir pulau, hasil tangkapan ikannya sedikit.

“Karena kalau di pinggir itu tidak cukup (untuk dijual). Sementara kalau ke luar pulau jauh hasilnya bisa banyak,” jelasnya.

Kaka Slank, menyerukan penyelamatan Pulau Bangka, lewat petisi di change.org. Kaka khawatir keindahan pulau ini akan hilang jika tambang masuk. Foto: Save Bangka Island
Kaka Slank, menyerukan penyelamatan Pulau Bangka, lewat petisi di change.org. Kaka khawatir keindahan pulau ini akan hilang jika tambang masuk. Foto: Save Bangka Island

Namun, pernyataan kedua saksi tersebut dinilai oleh kuasa hukum warga Pulau Bangka yang menggugat MPP, Johny Simanjuntak, sebagai keterangan yang membingungkan. Karena, pernyataan keduanya itu sudah diatur oleh penanya yang berasal dari kuasa hukum tergugat yang beranggotakan Soni SH dan Rahmat SH.

“Kalau untuk cari ikan ke tengah ya itu memang wajar karena tidak akan bisa dijual kalau mencari ikannya di pinggir pulau. Hasil tangkapannya pasti sedikit. Tapi, kalau ditanya ke tengah itu dimana, ya jawabnya pasti di sekitar pulau. Masih disitu juga,” tegas dia.

Siap Bongkar Cara Berpikir Saksi Ahli

Untuk persidangan berikutnya, Johny beserta tim akan mempersiapkan materi yang lebih baik. Namun, dia memastikan bahwa fokus yang akan dilakkan untuk berikutnya adalah bagaimana menyiapkan data dan fakta untuk membongkar keterangan dari saksi ahli yang akan dihadirkan oleh tergugat 2.

“Tergugat dua itu adalah masyarakat disana yang setuju terhadap keberadaan eksplorasi pertambangan. Jadi, omongannya jelas akan setuju dan positif saja,” tandas Johny.

“Kita sekarang sedang berusaha membaca pikiran mereka. Saksi ahli akan mengatakan apa nantinya kira-kira, itu yang sedang kita lakukan,” tambahnya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,