, ,

Surat Wiyoto, Petani Biasa yang Mampu Menangkarkan Merak Hijau

Surat Wiyoto, warga Desa Soko, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, memang luar biasa. Lelaki berusia 58 tahun ini mampu menangkarkan merak hijau (Pavo muticus) hingga 18 individu, meski tanpa keahlian di bidang penangkaran satwa.

Burung berbulu hijau tersebut dipeliharanya secara sederhana di halaman rumahnya. Delapan individu dalam kandang bambu 6 x 10 meter buatan sendiri, tujuh individu di kandang samping rumah, dan tiga individu di kandang berukuran 3 x 3 meter.

Berawal dari aktivitasnya mencari rumput untuk pakan ternak di sore hari pada 1998, Surat secara tidak sengaja menemukan empat butir telur burung merak di dalam semak. Tempatnya mencari rumput memang tergolong kawasan hutan yang menjadi tempat tinggal merak hijau liar.

Kegemarannya memelihara ayam membuat Surat memutuskan untuk membawa pulang telur itu. Dipelihara hingga menetas. Surat menaruh keempat telur tersebut pada kandang ayam miliknya, agar dierami induk ayam yang kebetulan sedang bertelur. “Kira-kira 10 hari, telurnya menetas,” ungkap Surat memulai kisahnya, beberapa waktu lalu.

Keempat anak burung merak, dua jantan dan dua betina ini, diberinya makan seperti ia memberi pakan pada ayam-ayamnya. Surat lalu membuatkan kandang berukuran 4 x 3 meter untuk “tamu” barunya itu.

“Tiap hari saya rawat, saya latih makanannya dengan poor atau pelet, jagung yang digiling, gabah, bekatul, sayuran sawi, kangkung, dan daun pepaya. Mereka juga saya beri buah pepaya dan mangga,” ujar Surat yang keseharian bekerja sebagai petani.

Demikian penuturan Surat yang menangkarkan merak hijau dari empat telur yang ditemukannya hingga pernah mencapai 100 individu.

Razia

Usaha memelihara dan menangkarkan merak hijau yang dilakukan Surat pernah hampir berhenti. Ini terjadi setelah petugas kepolisian bersama BKSDA  wilayah I Madiun melakukan razia dan menemukan merak hijau di kandang miliknya.

“Saya awalnya tidak tahu kalau merak ini satwa dilindungi. Tahunya setelah ada petugas yang datang dan akan menyita. Saya ngotot tidak boleh, dan menanyakan bagaimana caranya mendapat ijin untuk memelihara,” terang Surat.

Surat Wiyoto ditemani Rutin, cucunya, saat menceritakan  pengalamannya mengenai menangkarkan merak hijau. Foto: Petrus Riski
Surat Wiyoto ditemani Rutin, cucunya, saat menceritakan pengalamannya menangkarkan merak hijau. Foto: Petrus Riski

Tekadnya untuk memelihara dan menangkarkan merak hijau, memantapkan niat Surat mengurus surat perizinan. Setelah berjuang keras, ijin usaha penangkaran yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, berhasil dimilikinya.

“Kakek akhirnya mengurus izin. Setelah memakan waktu lama akhirnya dapat juga,” cerita Rutin, cucu perempuan Surat.

Pengetahuannya yang minim mengenai penangkaran satwa merak, menjadikan beberapa merak peliharaan Surat mati. Beberapa penyakit yang menyerang merak peliharaannya, ditangani sendiri oleh Surat dengan pengobatan seadanya.

Petugas BKSDA maupun dokter hewan yang datang dua kali sebulan, hanya memberi suntikan vitamin serta memasangkan microchip pada merak peliharaannya. Selebihnya, upaya memelihara dan menangkarkan merak dijalankannya sendiri.

Menurut Drh. Ivan Chandra, Kurator Satwa dari Taman Safari Indonesia (TSI) 2 Prigen, Pasuruan, keberhasilan Surat Wiyoto dalam menangkarkan merak merupakan suatu fenomena. Karena, aktivitas penangkaran satwa liar memerlukan keahlian dan pengalaman khusus.

Ivan mengatakan, pengalaman serta kemampuan Surat dalam memelihara, ditambah pengetahuan mengenai perlunya bibit baru atau fresh blood, akan menjadikan penangkaran merak menjadi lebih baik.

“Penangkar juga harus punya kemampuan dan pengalaman dalam memelihara merak. Mulai dari manajemen kandang, penetasan, hingga menanggulangi penyakit yang tidak sekadar trial and error. Kematian mayoritas merak milik  Surat bisa jadi karena mereka kawin antar keturunan. Harusnya, ada darah segar sebagai indukan baru,” papar Ivan.

Merak hijau yang begitu menawan. Foto: Asep Ayat
Merak hijau yang begitu menawan. Foto: Asep Ayat

Merak hijau merupakan burung burung berjambul dengan bulu utamanya hijau mengkilap. Sang jantan, ukuran tubuhnya dapat mencapai 210 cm dengan ekor yang dapat dikembangkan, sementara si betina sekitar 120 cm. Di Jawa Timur keberadaan merak ini masih dapat dijumpai di Taman Nasional Baluran maupun Taman Nasional Alas Purwo.

Merak hijau merupakan satwa dilindung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. CITES, memasukkan merak hijau dalam kategori Appendix II. Sementara, IUCN (International Union for Conservation of Nature) menetapkan stutusnya Genting (Endangered/EN) atau dua langkah menuju kepunahan di alam raya. Populasi globalnya ditaksir antara 10.000-19.999 individu dewasa.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,