, ,

18 Bulan buat Pembalak Hutan Leuser

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta, terhadap Suriono, jaringan pembalakan liar di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Majelis Hakim diketuai Saut Marulitua, menyatakan,  Suriono terbukti sah dan meyakinkan melanggar UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Suriono, usai mendengarkan putusan hakim menyatakan pikir-pikir.  “Saya pikir-pikir Pak hakim. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi.” Dia tertunduk lesu.

Noviar Andayani, Country Director WCS-IP, mengatakan, pembalak liar harus mendapatkan hukuman maksimal. Hukuman ini, katanya, diharapkan, mampu menciptakan efek jera kepada pelaku pembalak liar. “Kami mengapresiasi penangkapan dan penegakan hukum kepada Suriono.”

Sapto Aji Prabowo, Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III, Stabat Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser menjelaskan, sejak Januari 2015, setidaknya ada enam penebangan kayu ilegal berhasil ditangani. Satu sudah divonis, dan lima kasus lagi masih proses penyidikan PPNS maupun sidang di PN Stabat.

Suriono, ditangkap petugas 1 Februari 2015 di Kecamatan Sawit Seberang, Langkat dengan barang bukti kayu damar olahan 48 keping dan satu minibus untuk mengangkut. Kala itu, pelaku akan mengirimkan barang ke salah satu panglong (tempat pengolahan kayu), di Tandem, Langkat.

Data WCS-IP, sekitar30.000 ha TNGL rusak, deforestasi paling parah di Langkat. TNGL terletak di Sumut dan Aceh, adalah warisan dunia merupakan habitat penting seperti gajah, orangutan, badak dan harimau.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,