,

Kabupaten Musi Banyuasin “Pelit” Keluarkan Data Terkait Tambang dan Migas. Ada Apa?

Sebelum tertangkapnya dua pejabat pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, dan dua anggota DPRD Muba oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/06/2015) malam terkait pembahasan RAPBD Muba 2015, ternyata FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) Sumsel tengah bersengketa dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Muba, terkait transparansi APBD Muba.

Ada 14 item informasi dan dokumentasi yang disengketakan, yang umumnya terkait dengan pertambangan dan migas. Awalnya PPID Muba menolak permohonan informasi dan dokumentasi yang diminta FITRA. Organisasi nonpemerintah itu kemudian mengajukan sengketa ke Komisi Informasi (KI) Sumatera Selatan.

KI Sumatera Selatan melalui Surat Putusan Nomor : 577/III/KI-SS/PS-M-A/2015 Tanggal 4 Maret 2015 mengabulkan permohonan FITRA, dan memerintahkan PPID Muba menyerahkan 13 dari 14 item informasi dan dokumentasi yang dipinta itu.

“Mereka (PPID) Muba keberatan atas putusan tersebut. Melalui kuasa hukumnya PPID Muba mengajukan gugatan atas putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang,” Kata Nunik Handayani, Koordinator FITRA Sumsel, Senin (22/6/15).

“Tapi PTUN Palembang menolak gugatan PPID Muba pada sidang yang digelar 11 Juni 2015. Adapun nomor PTUN Palembang 15/G/PTUN Palembang/2015.”

Akses informasi dan dokumentasi

Ke-14 item informasi dan dokumentasi yang diajukan FITRA kepada pemerintah Kabupaten Muba, umumnya terkait dengan pertambangan dan migas.

14 item yang diajukan FITRA:

1. Salinan lengkap APBD Perubahan Tahun Anggaran 2014 – BPKD
2. Salinan lengkap PPAS T A 2015 – BPKD
3. Salinan lengkap PPAS T A 2015 – BPKD
4. Salinan lengkap peraturan daerah minerba Distamben
5. Salinan lengkap perda pengolahan Migas Distamben
6. Salinan lengkap daftar perusahaan pertambangan dan status izin Distamben
7. Salinan lengkap RT/RW dan perubahan Bapeda
8. Salinan lengkap data produksi batubara Kabupaten Muba, Distamben
9. Salinan lengkap data royalti pertambangan dan migas di Muba, Distamben
10. Salinan lengkap data jaminan reklamasi pertambangan di Muba
11. Salinan lengkap perda/regulasi yang mengatur pengolahan CSR Distamben
12. Dokumen pelaksanaan reklamasi tambang Distamben
13. Dokumen pelaksanaan pascatambang Distamben
14. Dokumen pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan Distamben

“Yang tidak dikabulkan KI Sumsel hanya item kedua, yakni salinan lengkap PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) T.A 2015,” kata Nunik.

Apakah saat ini data tersebut sudah diterima FITRA? “Belum, sebab mereka diberi kesempatan melakukan kasasi atas putusan PTUN Palembang tersebut. Jika lewat 14 hari dari putusan tersebut, ya mereka harus menyerahkan data tersebut kepada FITRA.”

Mengapa tambang dan migas?

Mengapa FITRA mengejar informasi dan dokumentasi terkait tambang dan migas? APBD Muba itu sekitar 90 persen dari dana perimbangan. Sekitar 70 persen dana perimbangan tersebut berasal dari dana bagi pertambangan dan migas.

Dengan fakta tersebut, FITRA ingin tahu berapa besar anggaran yang dialokasikan untuk perbaikan lingkungan hidup dan masyarakat, “Sebab pemasukan Muba itu sebagian besar dari eksplorasi sumber daya alam,” kata Nunik.

Apalagi, kata Nunik, saat ini Kabupaten Muba merupakan kabupaten yang menonjol dengan persoalan sengketa lingkungan antara masyarakat dengan pemerintah. Misalnya, kasus Dangku, termasuk juga angka kemiskinan masyarakat yang masih tinggi, sekitar 18 persen dari 617.000 jiwa penduduk Kabupaten Muba.

“Dengan sulit atau pelitnya Pemerintah Kabupaten Muba mengeluarkan data tersebut, membuat kami banyak bertanya. Tapi, adanya kasus penangkapan dua pejabat pemerintah dan dua anggota dewan terkait dengan pembahasan APBD Muba 2015, mudah-mudahan menjadi pelajaran bagi Muba maupun pemerintah daerah lain di Sumsel. Harus diyakini bersama, keterbukaan informasi publik merupakan cara yang efektif untuk mencegah tindak korupsi,” kata Nunik.

Sebagai informasi, APBD Kabupaten Muba pada 2015 sebesar Rp. 3.081,994,415,011.79. Namun diprediksi akan ada pengurangan dari dana bagi hasil migas sebesar Rp. 864,826,260,931.30. Maka program yang belum begitu penting pemanfaatannya akan dipangkas 30 persen. “Dengan disahkannya APBD Muba tahun anggaran 2015 ini, semoga Kabupaten Muba bisa mewujudkan visi dan misi permata Muba 2017,” terang Pahri Azhari, Bupati Muba.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , ,