Perambahan Terus Berlangsung di SM Rawa Singkil, Aceh Selatan

Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil, kawasan ekosistem penting yang terletak di Kabupaten Aceh Selatan kembali dirambah. Hasil citra satelit Landsat yang diolah oleh Greenomics Indonesia menunjukkan bahwa kawasan ini kembali dibuka dan terindikasi dilakukan untuk pembukaan kebun sawit.

Kawasan Rawa Singkil adalah kawasan konservasi yang merupakan hutan rawa gambut terluas di Provinsi Aceh. Hutan yang merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser ini, terletak di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara. SM Rawa Singkil dicirikan dengan keaneragaman hayati, termasuk sebagai salah satu hunian habitat orangutan sumatera terpadat di dalam kawasan ekosistem Leuser. Rawa Singkil juga memiliki fungsi penting karena merupakan bagian dari DAS Alas yang menunjang ketersediaan air.

Dalam citra satelit tiga titik koordinat masing-masing 97°44’53.907″E 2°46’19.329″N, 97°40’20.575″E 2°43’15.492″N, 97°41’37.1″E 2°43’29.231″N yang berada di dalam kawasan SM Rawa Singkil dan terletak dekat perbatasan kawasan konservasi ini, mengalami penampakan citra yang berbeda dalam rekaman citra satelit jika dibandingkan antara bulan Februai 2015 dengan Juni 2015.

Vanda Mutia Dewi, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia dalam pernyataan tertulisnya kepada Mongabay menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan mendesak pihak kementerian untuk mengambil langkah nyata untuk menghentikan aktivitas ilegal ini. Menurutnya, pihaknya telah mengajukan laporan resmi kepada KLHK sejak beberapa bulan lalu dan berharap agar hasil investigasi resmi dan penegakan hukum dapat diambil dari bukti pelanggaran ini.

Citra satelit Landsat perbandingan tutupan Februari 2015 dan Juni 2015
Citra satelit Landsat perbandingan tutupan Februari 2015 dan Juni 2015
Foto yang diambil pada bulan Mei 2015 ini menunjukkan batas kawasan SM Rawa Singkil yang terus dirambah (Posisi koordinat: 97°45’20.2″E, 2°46’53.3″N). Sumber: Greenomics Indonesia
Posisi patok batas kawasan SM Rawa Singkil pada koordinat: 97°45’20.2″E, 2°46’53.3″N (foto Mei 2015). Sumber: Greenomics Indonesia

RAWA SINGKIL WILDLIFE RESERVE_GOOGLE EARTH_2014

Dalam beberapa tahun belakangan ini, SM Rawa Singkil terus mengalami ancaman dari pembukaan dan konversi hutan menjadi kebun kelapa sawit. Kawasan konservasi ini ditetapkan sebagai Suaka Margasatwa berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 166/Kpts-II/1998 dan ditetapkan dengan luas 102.500 hektar.

Dalam perkembangannya, lewat Qanun Tata Ruang Wilayah Aceh 2014, luas kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil telah diubah menjadi 82.173 ha. Pengesahan ini mengakomodir usulan dari pemerintah kabupaten untuk mengeluarkan kawasan di dalam SM Rawa Singkil yang sudah bukan berupa hutan (kebun dan peruntukan lain), serta untuk mengakomodasi rencana pembukaan jalan yang menembus kawasan SM di Kabupaten Aceh Singkil antara Rundeng-Buelohseuma. Kawasan yang dikeluarkan dari SM Rawa Singkil termasuk areal perkebunan milik PTPN I dan pemukiman transmigrasi yang sudah ada di sana sebelum penetapan SM.

Menurut Forum Konservasi Leuser, kerusakan hutan di SM Rawa Singkil sangat parah, mencapai 25 persen dari luas total area, bahkan jika diperhitungkan dengan kegiatan illegal logging maka kerusakan SM Rawa Singkil mencapai hampir separuh (sekitar 40 persen) dari seluruh kawasan ini. Ketidakjelasan tapal batas di lapangan dan pembukaan jalan lintasan menyebabkan hutan dirambah di banyak tempat baik oleh masyarakat, pendatang, hingga pengusaha.

Hingga saat ini, persoalan legalitas SM Rawa Singkil masih menggantung, dimana Pemerintah Pusat dan DPR RI belum mengeluarkan izin perubahan bagi sebagian area yang berada dalam kawasan konservasi ini, sementara perambahan lahan dan pembalakan liar masih saja terus terjadi.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,