,

Perbaiki Kelemahan, Inilah Poin-poin Revisi Aturan Legalitas Kayu

Tahapan perundingan antara Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa terkait pemasaran produk kayu bersertifikat Sistem Informasi Legalitas Kayu (SVLK) memasuki tahap akhir. Perundingan final 8 Juli 2015. Jika butir-butir kesepakatan selesai dibahas dan disetujui kedua belah pihak, terhitung 1 Januari 2016,  Indonesia akan memperoleh akses pasar lebih luas. Uni Eropa menghendaki kayu SVLK Indonesia beserta turunan masuk ke semua negara anggota tanpa pemeriksaan.

Namun, masih perlu banyak perbaikan dalam revisi aturan SVLK. Uni Eropa mensyaratkan agar kayu SVLK benar-benar bebas masuk, seperti legalitas dan kelestarian. Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera merevisi Permen P.45/Menhut-II/2012 soal SVLK.

“Kita pahami dulu mengenai SVLK. Karena kerja sama dengan Uni Eropa ini hanya salah satu wujud dari itu. Mengapa kita bikin SVLK? Pertama ada alasan dalam negeri, untuk atasi illegal logging. Illegal logging ini sudah merampok uang negara triliunan per tahun. Masa’ kita gak ingin itu ditertibkan. Itu dorongan dalam negeri,” kata Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK, Ida Bagus Putera Parthama di Jakarta,Jumat (26/6/15).

Sedang dorongan eksternal, pasar dunia makin menutup diri terhadap produk kayu tak jelas asal usul. Indonesia,  selama bertahun tahun terkena stigma sebagai sumber kayu ilegal.

Adapun beberapa poin revisi permen, katanya, antara lain soal pemantauan. Revisi juga menambahkan pasal keamanan bagi pemantau independen. Dalam permen sebelumnya tak dicantumkan.

Revisi juga menambah subyek pemegang SVLK, seperti pemegang HPH, HTI, hutan tanaman rakyat, hutan kemasyarakatan, hutan desa, dan hutan tanaman hasil reboisasi.

Lalu izin pemanfaatan kayu (IPK) termasuk izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), izin usaha industri primer hasil hutan kayu dan izin industri pengelolaan kayu rakyat (IPKR). Juga izin usaha industri atau tanda daftar industri, eksportir terdaftar produk industri kehutanan non-produsen, serta tempat penampungan terdaftar.

“Terus poin penting, produksi kayu ada dari hutan alam, hutan tanaman, juga dari pinjam pakai kawasan hutan. Jadi hutan dipinjam untuk batu bara,  misal, pohon ditebang, dapat kayu, kayu ini bagaimana? Sekarang kita wajibkan ber-SVLK. Trus ketentuan dalam kelompok, mungkin jumlah anggota diubah. Sekarang lima industri boleh dalam satu SVLK,” katanya.

Direktur Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK Agus Justianto mengatakan, izin pembebasan lahan penggunaan kawasan hutan selama ini belum kuat diatur SVLK. “Sekarang kayu-kayu IPK juga diwajibkan SVLK.”

SVLK jawaban

Putera mengatakan, SVLK, menjawab kecenderungan perdagangan kayu internasional yang memerlukan aspek legalitas. Uni Eropa sejak lama menerapkan EU Timber Regulation. Juga Amerika Serikat (Amandement Lacey Act), Australia (Australian Illegaloging Phohibition Act) juga Jepang (Green Konyohu, Goho Wood).

Dia mematahkan anggapan SVLK memberatkan eksportir. Sebab, data KLHK, ekpor produk kayu mengalami peningkatan. Produk seperti panel kayu, woodworking, pulp, kertas dan bangunan prefabrikasi ekspor 2012 adalah US$5,1 miliar. Tahun 2013 naik 11% menjadi US$5,74 miliar, 2014 sebesar US$5,96 miliar. Peningkatan terus terjadi di tengah merosotnya nilai ekspor komoditas lain seperti CPO dan batubara. Khusus ke Uni Eropa, ekspor US$600 juta pada 2013, naik US$645 juta tahun 2014.
“Kita optimistis mulai akhir tahun, kalau implementasi kesepatan dengan Uni Eropa jalan, ekspor akan naik lagi, karena produk kayu Indonesia ke Eropa tak perlu pemeriksaan lagi. Hanya menunjukkan ada v-legal dokumen atau tidak.”

Sejak Januari 2013-Juni 2015, ada 260 ribu dokumen V-legal diterbitkan melalui SILK guna keperluan ekspor produk kayu. Produk kayu Indonesia diekspor ke 194 negara tujuan dan dimuat di 91 pelabuhan tanah air.

Tahun 2015, katanya, KLHK gencar mempercepat sertifikasi SVLK bagi industri kecil menengah. Putera mengaku safari ke berbagai daerah untuk memantau pelaksanaan ini.

“Kami meminta gubernur komitmen. IKM sulit bukan di SVLK tapi di periziman daerah. Hampir setiap hari kami menerima surat daerah dibantu sertifikasi.”

Hingga kini, lebih dari 1.100 industri dan pedagang kayu mengantongi SVLK. Ada 14 juta hektar hutan alam dan 6 juta hektar HTI dan puluhan ribu hektar hutan rakyat memperoleh SVLK.

Mandatori kayu SVLK di pemerintahan

Agus mengatakan, KLHK mewajibkan konstruksi pemerintah menggunakan kayu SVLK. Rencananya diikuti dengan mengajak developer.

“Kewajiban ini baru di KLHK, sejak bulan lalu. Kita mau mengajak dan menyurati kementerian lain, supaya wajib menggunakan kayu ber-SVLK,” katanya.

Agus mengakui, tidak mudah mengajak kementerian menggunakan kayu ber-SVLK dalam pengadaan barang. Namum,  dia percaya proses akan terus bergulir seperti bola salju.

“Juga kepada pemerintah daerah sudah ada surat edaran minggu lalu oleh Biro Umum. Penerapan tergantung masing-masing pemda. Kita sudah mengimbau.”

Beberapa pemda sudah ada SK penggunaan kayu SVLK, seperti Jombang, Klaten dan Jepara.

Tantangan keterbukaan Informasi

KLHK pernah digugat Indonesia Centre for Environmental Law (ICEL) dan Forest Watch Indonesia (FWI) terkait keterbukaan informasi publik. Rupanya itu berpengaruh pada negosiasi dengan Uni Eropa terkait kemudahan produk kayu SVLK masuk ke -28 negara anggota.

Uni Eropa mensyaratkan transparansi informasi publik agar produk SVLK bisa masuk. Pemberitaan di berbagai media terkait sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat membuat proses negosiasi lebih alot. Apalagi beberapa waktu lalu, KLHK justru mengajukan banding atas putusan KIP yang mengabulkan tuntutan FWI.

Uni Eropa menganggap, Indonesia tak transparan soal data.
“Dalam implementasi SVLK ada namanya jaringan pengawas independen untuk bisa mengawasi dalam mendapatkan data. Kita gak masalah dengan transparansi. Hanya kadang terjadi data yang diminta tidak sesuai yang dibutuhkan. Misal, dalam mengawasi sebuah perusahaan,” kata Putera.

Dia mengatakan, kadang LSM meminta data 15 tahun ke belakang yang susah dipenuhi hingga sampai bersengketa ke pengadilan. “Semoga 8 Juli semua hambatan sudah clear. Semoga sepakat dengan Uni Eropa dan 1 januari 2016 kebijakan jalur hijau produk kayu bersertifikat SVLK bisa berlaku.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , ,