Plaza Ini Berdiri Tanpa Dokumen Lingkungan, Kok Bisa?

Pembangunan Pusat perbelanjaan Lippo Plaza di Jambi,  rampung, meski tanpa kelengkapan dokumen lingkungan. Kompleks perbelanjaan di Jalan Mayor Abdul Karta Wirana, Jambi Timur itu berjalan sejak tahun lalu. Teguran Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) provinsi dan kota Jambi,  diabaikan.

Malah, bangunan di atas lahan 15 hektar ini segera beroperasi. Padahal,  Komisi Penilai analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) BLHD Jambi sudah tiga kali mengirim surat teguran kepada PT Damarindo Perkasa,  selaku investor. Mereka diminta menghentikan pembangunan sampai dokumen Amdal keluar. Namun, pembangunan terus berjalan. Perusahaan juga ditegur dua kali BLHD Kota Jambi. Teguran serupa oleh Kementerian Lingkungan Hidup. “Namun teguran diabaikan,” kata Rosmeli, Kepala BLHD Provinsi Jambi, baru-baru ini.

Rapat Komisi Amdal memutuskan usulan dokumen perusahaan tak dapat dinilai, karena melabrak hukum. Tidak hanya pembangunan tanpa kelengkapan dokumen lingkungan, perusahaan juga melanggar aturan pembangunan di bantaran sungai yang semestinya minimal tiga meter dari bibir sungai. Kenyataan, bangunan Lippo Plaza menjorok hingga 1,9 meter dari bibir Sungai Tembuku. “Ini tidak sesuai dokumen pengajuan izin prinsip perusahaan ke Dinas Tata Ruang Jambi. Dalam dokumen, tertulis bangunan terdekat berjarak tiga meter dari sungai, kenyataan tidak sesuai,” kata Isnaini, Sekretaris Komisi Penilai Amdal Jambi.

Dari pantauan Mongabay, pembangunan Lippo Plaza ini hanya berjarak  satu setengah meter dari pemukiman padat. Tampak beberapa karyawan dan satpam terlihat di depan  Lippo. Tak ada lagi aktivitas pembangunan. Tim teknis juga meminta Pemkot Jambi mengambil langkah hukum. Pengabaian itu merupakan pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman, denda Rp1 miliar-Rp3 miliar dan kurungan tiga tahun.

Konsultan Dokumen Amdal Lippo Plaza, Rudiman Situmorang enggan berkomentar mengenai persoalan ini. “Silakan tanya ke BLHD.”

Dituding hambat investasi

Wali Kota Jambi Syarif Fasha merasa BLH Jambi sengaja mepersulit izin Amdal untuk pusat perbelanjaan. Dikutip dari TribunJambi.com, Fasha menuding BLH tidak obyektif dalam mengeluarkan izin AMdal. “Amdal bukan serius. Yang ada limbah merkuri, limbah tambang atau limbah rumah sakit. Yang penting mal itu tidak ganggu lingkungan. Diawasi pembuatan IPAL-nya. Ini yang harus dipikirkan,” katanya.

Dia menilai keputusan ini menghambat investasi di Kota Jambi. “Jangan gara-gara Amdal, hambat investasi. Ini ibukota provinsi bukan kabupaten. Kalau mau terapkan itu, urus saja tambang-tambang itu. Reklamasi sudah diurus belum? Sudah ditagih belum? Saya protes itu, “katanya.

Fasha menambahkan, pembangunan mal saat ini selesai dan disetop. Namun, dia memastikan akan lanjut.”Kami akan lanjutkan karena sudah sampai tahap ketiga. Kita tidak bisa menyetop begitu saja. Investor juga punya hak. Kalau mau disetop, dari awal. Jangan luluskan dari pertama.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,