,

Mahasiswa Pelaku Perdagangan Satwa Ternyata Target Interpol

Tim Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse dan Kriminal (Tipiter Bareskrim) Mabes Polri menggerebek rumah  kost seorang mahasiswa berinisial RD di Dramaga, Bogor, Senin (06/07/2015) yang lalu. Rumah kost tersebut beralamat di Kampung Hegarmanah Nomi 21 RT 01 RW 06, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Rumah itu diduga menjadi tempat penampungan satwa langka yang dilindungi untuk kemudian diperjualbelikan melalui internet.

Penggerebekan ini dilakukan atas dukungan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) dan Wildlife Conservation Society (WCS). Informasi tentang RD sendiri bermula dari pihak kepolisian Australia yang menyebutkan banyaknya reptil langka yang beredar di Australia yang diperjualbelikan secara daring.

Direktur Tipiter Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Yazid Fananie mengatakan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyidikan dan berhasil mengetahui lokasi penyimpanan satwa langka dilindungi di Dramaga. “Kami langsung menggerebek lokasi ini dan menangkap satu orang berinisial YJ, 28 tahun, yang diduga bertugas menjaga dan merawat satwa-satwa tersebut,” jelasnya di lokasi penggerebekan, pada Selasa, (07/07/2015).

RD yang diketahui sebagai seorang mahasiswa kampus terkenal di Bogor ini tidak berada di tempat saat penggerebekan. Namun saat berita ini diluncurkan, terkonfirmasi bahwa RD sudah menyerahkan diri. Keduanya terancam pasal 40 junto pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp.100 juta.

Dalam operasi ini, berhasil diamankan barang bukti 35 ekor reptil langka yang sebagian besar berasal dari Papua. Dijelaskan lebih lanjut, dari ke-35 barang bukti tersebut, 30 ekor di antaranya merupakan jenis Conrophyton viridis atau biasa disebut ular phyton hijau Papua. Selain itu, terdapat 1 ekor biawak ekor biru (Varanus doreanus), 3 ekor biawak hijau papua (Varanus salvadorii) dan 1 ekor kadal payung asal papua.

Irma Hermawati, koordinator Wildlife Crimes Unit (WCU) menyampaikan bahwa RD sudah menjadi incaran sejak lama. Dari pengamatan WCU, RD sudah memiliki jaringan internasional dan bahkan sudah terkenal di kalangan kolektor reptil langka. Dia juga diketahui menjalankan bisnisnya sendiri, sejak pengadaan hingga penjualan langsung ke konsumen.

“RD selama ini menjalankan bisnisnya melalui internet. Meski masih mahasiswa, jaringannya sudah internasional,” jelas Irma.

Lebih lanjut Irma menyampaikan bahwa konsumen RD tidak hanya dari dalam negeri saja. Dia juga melakukan tawar menawar dengan pembeli dari luar negeri. Biasanya satwa yang diperjualbelikan dikirim melalui jasa pengiriman barang internasional.

Seekor biawak (Varanus salvadorii) di habitatnya. FOto : H.A Wahyudi
Seekor biawak (Varanus salvadorii) di habitatnya. FOto : H.A Wahyudi

Saat dikonfirmasi tentang kondisi terkini satwa yang disita, Irma menjelaskan bahwa satwa-satwa tersebut sementara ini dititipkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat. Namun dia menegaskan bahwa sebaiknya setelah proses penyidikan selesai, satwa-satwa tersebut secepatnya dilepasliarkan kembali ke habitatnya di Papua.

“Kami dari WCS dan JAAN siap memfasilitasi pelepasliaran kembali di Papua. Mestinya setelah satwa tersebut menjalani proses pemeriksaan dan dinyatakan siap untuk dilepasliarkan kembali. Kami berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat mendorong upaya pelepasliaran ini,” tegas Irma.

Perdagangan satwaliar ilegal selama ini masih dianggap sebagai hal yang biasa bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun, pertengahan tahun ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merilis data yang sangat mengejutkan. Ternyata Indonesia mengalami kerugian mencapai 300 Triliun Rupiah dalam 2-3 tahun terakhir ini, hanya dari satwaliar.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , , ,