,

Otak Pelaku Perdagangan Satwa Ilegal Divonis 2 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, memvonis dua tahun penjara, denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan, terhadap Vast HN, otak pelaku penjualan satwa dilindungi. Dia tertangkap Februari 2015, kala hendak menjual anak orangutan. 

Dalam amar putusan, hakim diketuai Agus Setiawan, menyatakan dari pemeriksaan bukti dan saksi, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan, melanggar UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Hakim mengatakan, terdakwa menjual satwa dilindungi, salah satu anak orangutan Sumatera, memperburuk status mereka yang terancam punah.

Vast menyatakan menerima putusan hakim. Dia menyesali perbuatan, dan tak akan mengulangi lagi. “Saya terima Pak Majelis, saya menyesal, ” katanya menundukkan wajah.

Evansus Renandi Manalu, Humas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut, menyatakan, kasus perdagangan satwa dilindungi sudah dua kali sampai pengadilan. Pada 2011, kasus serupa pelaku, Syamsul divonis delapan bulan. Artinya, hukuman meningkat hingga diharapkan ada efek jera.

Dia  menyatakan, Vast ini otak hingga perlu ada pembinaan saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan.

Menurut dia, ada beberapa jaringan Vast belum tertangkap dan BBKSDA Sumut terus memburu pelaku lain.

Dari kasus ini, BBKSDA menemukan fakta peran Vast sangat penting, yakni mengkoordinir jaringan buat mencari satwa, pembeli dan transaksi serta penentuan harga. Dia juga menawarkan beragam satwa seperti merak hijau, tanduk dan kulit rusa, siamang, paruh rangkong, dan lain-lain yang didapat dari Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Ketika kasus dikembangkan, ternyata cara transaksi dan penjualan satwa, menggunakan jaringan internet dan Blackberry Massanger.

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengapresiasi putusan hakim PN Medan. “Agar jadi efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, khusus perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa langka dilindungi. Kejahatan ini tak hanya merugikan negara, juga melemahkan kewibawaan negara.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,