, ,

Tengahi Konflik Lahan PT. MHP dengan Masyarakat, Tim KLHK dan Walhi Sumsel Malah Dianiaya

Kekerasan akibat konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan kembali terjadi. Dugaan kekerasan ini menimpa tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan. Peristiwa terjadi di Dusun Cawang Gumilir, Desa Bumi Makmur, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Selasa (07/07/2015).

“Kami mengutuk keras tindak kekerasan yang menimpa tim dari KLHK dan anggota kami. Dan kami minta, segera usut dan hukum para pelaku kekerasan tersebut,” kata Hadi Jatmiko, Direktur Walhi Sumsel, Rabu (08/07/2015).

Dijelaskan Hadi,  peristiwa berawal ketika tim KLHK beserta aktivis Walhi Sumsel mendatangi lokasi, yang memang berkonflik dengan PT. Musi Hutan Persada (PT. MHP).

“Saat itu, tengah terjadi penggusuran lahan karet milik warga. Tim meminta aksi dihentikan dan digelar dialog. Tapi, dari pihak perusahaan dan aparat malah meneriaki provokator. Mereka kemudian menangkap anggota tim KLHK serta memukuli empat aktivis Walhi,” kata Hadi.

Dijelaskan Hadi, selain karyawan perusahaan, di lokasi juga ada aparat kepolisian, polisi hutan, dan militer.

Saat ditangkap, anggota tim tangannya diikat di belakang kemudian dikeroyok. “Mereka tidak peduli meskipun ditunjukkan surat tugas,” katanya.

Tim datang ke lokasi dengan tugas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengumpulkan data konflik yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat.

“Selain menuntut proses hukum terhadap para pelaku, kami juga menuntut perusahaan untuk menghentikan cara-cara biadab mengusur lahan produktif masyarakat di Desa Bumi Makmur Mura,” katanya.

“Kejadian ini menunjukan pemerintah daerah membangkang kepada KLHK, karena menghalang-halangi tugas negara,” ujarnya.

Kebun karet warga yang diratakan PT. MHP dan dibantu aparat. Foto: Walhi Sumsel
Kebun karet warga yang diratakan PT. MHP dan dibantu aparat. Foto: Walhi Sumsel

Hutan Adat Semangus

Pada 1992-1996,  sebuah perusahaan hutan tanaman industri (HTI) yakni PT. Barito Pacific—kini menjadi PT. Musi Hutan Persada (PT. MHP)- mendapatkan izin konsensi lahan seluas 100 ribu hektar di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Salah satunya di Hutan Adat Semangus seluas 70 ribu hektar.

“Sekitar 1996, pemerintah membuat program transmigran berupa Desa HTI yang lokasinya di hutan adat Semangus,” kata Waisun, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Musi Rawas, Rabu (08/07/2015).

Sampai saat ini, tercatat enam desa HTI yakni SP-5 Trianggun jaya, SP-6 Bumi Makmur, SP-7 Pian Raya, SP-9 Harapan Makmur, SP-10 Mukti Karya, dan SP-11 Sindang Raya.

Dalam perkembangannya, warga di keenam desa tersebut bertambah. Sebagian warga lokal kemudian membuka lahan perkebunan yang baru. Warga berdalih lahan yang dibuka merupakan lahan adat Semangus, sementara PT. MHP mengklaim lahan tersebut merupakan lahan konsensinya.

“Sekitar 5.000 hektar lahan yang dikonflikan,” kata Waisun.

Menurut Waisun, seharusnya pemerintah Kabupaten Musi Rawas meninjau kembali izin konsensi perusahaan yang membuat hutan rusak dan memiskinkan masyarakat tersebut. “Pemkab Musi Rawas seharusnya merekomendasikan peninjuan ulang. Tapi hal tersebut tampaknya tidak dilakukan,” ujarnya.

Waisun bersama para anggota dewan lainnya meminta Pemkab Musi Rawas menghentikan segala upaya penggusuran. “Kita mendesak penggusuran dihentikan, sebab tanpa memberkan solusi. Membiarkan penggusuran itu sama saja memiskinkan rakyat. Kalau mereka diberikan lahan baru, mungkin penggusuran itu dapat dilakukan,” katanya.

Terkait kekerasn yang menimpa tim dari KLHK dan Walhi Sumsel, Waisun mengutuk keras. “Kami mengutuk keras tindakan tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan catatan, kehadiran PT. Barito Pacific merupakan langkah awal untuk pembangunan pabrik kertas PT. TEL (Tanjung Enim Lestari). Kehadiran perusahaan HTI dan pabrik bubur kertas ini menyebabkan masyarakat kehilangan lahan untuk berkebun dan bertani, juga sejumlah warga dipenjara. Konflik ini paling banyak terjadi di Kabupaten Muara Enim saat dipimpin Hasan Zen.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,