,

Mati Lagi, Negara Gagal Lindungi Pesut di Bakau Besar

Satu per satu pesut di perairan Kalimantan Barat meregang nyawa. Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terungkap dua ekor satwa dilindungi itu mati terjerat pukat nelayan.

Kasus teranyar terjadi pada Jumat (24/7/2015) setelah sebelumnya kasus yang sama terjadi pada Minggu (25/1/ 2015) di Desa Bakau Besar, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.

Saksi mata mengatakan, satwa dengan nama latin Orcaella brevirostris ini terakhir ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa. Tubuhnya yang bongsor tersangkut pukat milik seorang nelayan bernama Lan.

“Pesut itu tersangkut di pukat Pak Lan. Tapi, nelayan yang menemukan pertama namanya Pak Jasa,” kata Idham (28), warga Desa Bakau Besar ketika dikonfirmasi dari Pontianak, Sabtu (25/7/2015).

Menurut Idham, Irrawaddy Dolphin dengan berat badan sekitar 200 kilogram ini ditemukan M Jasa Daeng Sulaiman sekitar pukul 05.00 WIB subuh. Nelayan berusia 53 tahun itu menemukannya dalam keadaan sudah terjerat pukat ikan.

Seperti nelayan lainnya, Lan memasang pukat di sekitar tempat kejadian pada 23 Juli 2015 sore. Saat itu, kedalaman air hanya berkisar satu meter. Alat tangkap ikan miliknya berukuran panjang 30 meter dengan tinggi 1,5 meter serta mata pukat selebar empat inchi.

Namun demikian, nasib Lan kurang mujur. Setelah mengecek pukat miliknya pada keesokan hari, ternyata bukan ikan yang selama ini dicari nelayan, melainkan satwa lindung.

Lan tidak berani mengambil keputusan hendak diapakan pesut yang sudah tersangkut dan tak bernyawa itu. Namun, nelayan lainnya, Jasa yang juga masih keluarga Lan, merasa iba. Dia pun memberanikan diri mengambil inisiatif membawa pesut itu ke darat untuk dikubur.

Sayang, niat Jasa tak kesampaian. Di Desa Bakau Besar, warga sudah telanjur heboh atas temuan pesut tersebut. Seorang warga Bakau Besar, Jamhari, justru menilai pesut ini masih bernilai ekonomi.

Satwa malang itu pun tak jadi dikubur. Jamhari membawanya ke Desa Nusapati. Di desa tetangga itulah, dia menjualnya ke salah seorang penampung ikan. Di tangan penampung ikan Desa Nusapati, daging pesut dihargai Rp1.000 per kilogram. “Setahu saya, segitulah harganya. Entah berapa harga jual penampung ke konsumen,” kata Idham.

Pesut atau lumba-lumba air payau (Orcaella brevirostris) di perairan Kubu Raya dan Kayong Utara, Kalimantan Barat. Foto : WWF

Berdasarkan pantauan WWF-Indonesia Program Kalbar, salah satu penyebab kematian lumba-lumba hidung pesek ini akibat terjaring plastik nelayan yang dilakukan tanpa sengaja.

Pesut tidak dapat mendeteksi jaring yang bentuknya tipis dan bening di saat memburu ikan atau udang. Lantaran pesut bernafas dengan paru-paru, maka saat terjaring ia tidak dapat lagi menghirup oksigen di permukaan air.

Di Indonesia, pesut dilindungi Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Sedangkan International Union for Conservation of Nature (IUCN) memasukkannya dalam status Kritis (Critically Endangered) yaitu satu tingkat menuju kepunahan di alam.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,