,

Tiga Tahun Diintai, Pelaku ini Ditangkap Saat Bawa Souvenir Gading Gajah

Usai sudah petualangan YE. Warga Desa Padang Genteng, Kabupaten Kaur, Bengkulu, ini dibekuk Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu saat membawa 3 tongkat komando (46 cm) dan dua pipa rokok (21 cm) yang semuanya terbuat dari gading gajah. Pelaku yang dikenal dengan panggilan Man Gading memang telah diintai gerakannya dalam tiga tahun terakhir.

Kaur memang dikenal sebagai wilayah jaringan bisnis ilegal gading gajah di Sumatera. Kabupaten yang berada sekitar 250 kilometer dari Kota Bengkulu ini memiliki luas wilayah  2.369,05 kilometer persegi. Sebagian besar masyarakatnya mengandalkan hidup dari sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan.

Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Bengkulu AKBP Roy Hardi Siahaan mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku yang telah menggeluti bisnis hitam ini sejak 2003. Terlebih, pada pengakuannya yang mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisal S. “Kami masih mendalami lagi, apakah ada oknum yang terlibat,” ujar Roy, Kamis (23/7/15).

Menurut Roy, pelaku akan dijerat pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. “YE dijerat sesuai uu yang ada, meski kita ketahui perbuatan tersebut tidak sebanding dengan nilai transaksi yang didapat dan kerugian ekologis yang ada,” paparnya.

Irma Hermawati, Legal Advisor Wildlife Crime Unit/Wildlife Conservation Society (WCU/WCS), menyatakan penangkapan ini diharapkan dapat menyingkap tabir jaringan perdagangan gading gajah. Irma juga berharap, barang bukti tiga tongkat komando tersebut menjadi perhatian TNI dan Polri. “Kami meminta agar pejabat di kepolisian dan militer menolak pemberian atau membeli tongkat komando yang terbuat dari gading gajah. Termasuk pejabat di pemerintah daerah untuk tidak membeli atau memberikan suvenir yang terbuat dari gading gajah. Membeli atau menerima berarti turut mendukung perburuan gading gajah,” paparnya.

Mengenai jerat hukuman, Irma menilai UU No 5/1990 sudah sepantasnya direvisi. “Nilai transaksi gading gajah lebih dari Rp100 juta, sedangkan denda maksimal Rp100 juta. Jangan heran bila ada pelaku perburuan dan perdagangan satwa liar yang memberikan jaminan lebih dari Rp 100 juta agar tidak ditahan. “Apalagi, tidak sedikit vonis yang dijatuhkan relatif ringan, misalnya hanya 3 atau 8 bulan penjara dengan denda Rp10 juta. Akibatnya, tidak ada efek jera.”

Kepala Resort Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaur, Rinjuan Windi pun berharap Polda Bengkulu mampu membongkar jaringan tersebut. Menurutnya, sejak 2009, jaringan tersebut telah dilacak namun sulit ditemukan. “Mereka profesional dan selalu berpindah,” ujarnya.

Menggoda

Apa yang membuat seseorang mau menekuni bisnis haram ini? Mantan perajin gading gajah berinisial L di Kabupaten Kaur, yang ditemui Mongabay Indonesia coba memberikan gambaran. Nilainya yang tinggi langsung memperdaya, khususnya gading utuh. Semakin berat, semakin mahal pula harganya. “Untuk kelas super, harga per kilogramnya mencapai Rp 50 juta.”

Kelas super merupakan istilah untuk sepasang gading gajah yang beratnya di atas 40 kg. Namun, bila kurang, harga jual per kilogram hanya Rp30 juta. “Selama 20 tahunan menggeluti pekerjaan ini (perajin gading gajah) hingga berhenti, saya belum pernah melihatnya,” ujarnya.

Lelaki ini menuturkan, gading gajah sumatera lebih disukai ketimbang gading asal Thailand. Alasannya, gading tersebut lebih halus, lembut, dan agak kemerahan. Selain itu, gading gajah sumatera berwarna agak kemerah-merahan. “Kalau ada dua pipa rokok yang satu terbuat dari gading gajah sumatera dan satunya lagi dari dari Thailand, pembeli berpengalaman akan memilih gading gajah sumatera,” katanya.

Terkait suvenir gading gajah, L menuturkan, para pemesan umumnya ingin dibuatkan pipa rokok, tongkat komando, dan gagang pistol. “Meski, ada juga yang ingin dibuatkan bandul kalung, gelang, dan cincin walau tidak banyak,” tukasnya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,