,

Tersangka Penjual Awetan Harimau Sumatera Mulai Disidang Mahkamah Militer Tinggi Palembang

Masih ingat kasus tertangkapnya seorang anggota militer berinisial KSM, yang diduga memperdagangkan awetan harimau, macan kumbang dan kepala rusa, di Palembang pada 29 Januari 2015 lalu?

Kini terdakwa yang tidak ditahan tengah disidang di Mahkamah Militer Tinggi Palembang.

“Kami menilai Mahkamah Militer Tinggi Palembang sangat serius memproses kasus ini. Saat menjadi saksi dalam sidang yang digelar Selasa (28/07/15), saya ditanya majelis hakim bagaimana barang bukti awetan hewan dilindungi tersebut didapatkan di rumah terdakwa. Saya jelaskan, saat terdakwa ditangkap di rumahnya, awetan harimau sumatera dan macam kumbang, tersembunyi di kamar yang terkunci. Ini membuktikan bahwa terdakwa sebenarnya paham jika hewan tersebut dilindungi, karena ada upaya menyembunyikannya,” ucap Edi Sopian, Koordinator Urusan Penyidikan dan Perambahan Hutan BKSDA Sumatera Selata, saat menjadi saksi dalam persidangan kasus tersebut, Rabu (29/07/15).

Edi menjelaskan proses hukum tersebut, selain dapat memberikan sanksi hukum yang tegas terhadap terdakwa, jika terbukti bersalah, BKSDA Sumsel juga mengharapkan dapat mengungkapkan jaringan perdagangan satwa dilindungi, seperti harimau sumatera. “Kami yakin pelaku perdagangan awetan satwa dilindungi ini tidak sendirian. Pasti ada kelompok. Perdagangannya bukan hanya lokal tapi juga international,” ujarnya.

“Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Jika mendengar atau melihat ada perdagangan mencurigakan segera lapor. Kami bersama aparat keamanan akan menindaklanjuti,” kata Edi.

Irma Hermawati, Legal Advisor WCU/WCS, menuturkan pelaku yang merupakan bagian dari jaringan perdagangan harimau, telah dibuntuti sejak 2009. Ia merupakan target operasi berdasarkan pengembangan kasus Wardi, pedagang harimau juga, yang telah divonis 15 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta pada 15 Agustus 2009.

Terkait KSM yang merupakan oknum, Irma menuturkan, berdasarkan pantauan WCU telah ada dua kasus sebelumnya yang melibatkan anggota militer. Kasus pertama adalah Sersan Kepala Joko Rianto yang divonis dua bulan penjara dengan denda Rp5 juta dan subsider tiga bulan oleh Mahkamah Militer Banda Aceh pada 24 Oktober 2013. Anggota Kodim 0106 Aceh Tengah ini terbukti memiliki satu awetan harimau sumatera dan beruang madu.

Kasus kedua menyeret Prajurit Kepala Rawali Takesma, Anggota Yonif 114/Satria Musara Aceh Tengah. Di hari yang sama, ia divonis tiga bulan kurungan dengan denda Rp2,5 juta dan subsider tiga bulan oleh Mahkamah Militer Banda Aceh. Pelaku terbukti memiliki satu awetan harimau.

Dua tentara tersebut dihukum karena terbukti melanggar UU No 5 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2b junto pasal 40 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Terhadap kasus KSM, Irma berharap, proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan terbuka agar masyarakat dapat memantau perkembangannya. “Bila dilihat dari prosedur, seharusnya setelah 30 hari penangkapan, pelaku telah disidang. Namun, kasus ini baru digulirkan setelah enam bulan. Mengapa?,” paparnya, Kamis (30/7/15).

Awetan macan kumbang yang disita dari tersangka KSM dan akan dijual seharga 20 juta rupiah. Foto: Muhammad Ikhsan

Barang bukti

Seperti diberitakan sebelumnya, tim dari BKSDA Sumsel, Polisi Militer Kodam II Sriwijaya, dan Willdlife Crime Unit dari WCS (Wildlife Conservation Society), menangkap terdakwa berinisial KSM di sebuah rumah di daerah Talangsemut, Bukitkecil, Palembang. Terdakwa ditangkap bersama barang buktinya. Berupa enam awetan hewan dilindungi, yang terdiri dari satu awetan harimau sumatera, satu awetan macan kumbang, dan empat awetan kepala rusa jantan.

Terdakwa mengaku, awetan macan kumbang dan harimau didapat dari rekannya di Jakarta sekitar dua tahun lalu. Sedangkan empat awetan rusa diperoleh dari pemburu lokal di Palembang. Awetan harimau dihargai Rp100 juta, macan kumbang senilai Rp20 juta, sementara kepala rusa jantan dibandrol Rp5 juta.

Pada awetan harimau yang disita, terlihat bekas jeratan pada pergelangan kaki depan sebelah kiri dan bekas jahitan pada bagian belikat kiri. Sementara, pada area dekat mata sebelah kirinya terdapat bekas lubang peluru. “Ini harimau remaja, mungkin usianya dua tahun lebih. Jenis kelaminnya jantan dengan panjang sekitar 210 cm,” kata Edi.

Sementara, awetan macan kumbang jantan berwarna hitam pekat dengan panjang tubuh sekitar 120 cm. Jika diukur dari ujung mulut hingga ujung ekor, panjangnya mencapai 160 cm dengan tinggi sekitar 40 cm.

Sidang dua terdakwa tentara di Pengadilan Militer Aceh, yang terbukti memiliki awetan harimau sumatera dan beruang madu di Mahkamah Militer Banda Aceh pada 24 Oktober 2013. Foto: Yusriadi

Kasus ini merupakan pengembangan dari Jakarta. Informasinya, pelaku yang juga pedagang awetan satwa dilindungi ini bekerja sama dengan pedagang di Jakarta. Mereka bertukar informasi mengenai ketersediaan hewan yang diawetkan beserta pembelinya.

Terdakwa diduga menjual awetan tersebut ke wilayah Sumatera bagian Selatan (Sumsel, Lampung, Jambi dan Bengkulu), Kalimantan, Sulawesi, dan Jakarta. Pelaku juga mengaku, barang ‘haram’ tersebut ia dapatkan dari Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Sumatera Utara.

BKSDA Sumsel menghimbau masyarakat yang masih memiliki, menyimpan, atau memelihara hewan dilindungi untuk segera menyerahkan kepada BKSDA Sumsel, sebelum ditangkap. Untuk mengetahui hewan apa saja yang dilindungi dapat melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

“Kita tidak pandang bulu apakah itu masyarakat biasa, pegawai negeri sipil, atau aparat. Semua yang terbukti melakukan pelanggaran akan kita tindak. Untuk pelaku dalam kasus ini ancaman hukumannya lima tahun dengan denda Rp100 juta. Dasarnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Kelestarian Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya,” kata Edi.

Edi juga mengatakan, khusus harimau sumatera, dalam sepuluh tahun terakhir BKSDA Sumsel telah mengamankan lima awetan.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,