, , ,

Angkut Getah Karet dari Kawasan Leuser, 4 Orang Ditangkap

Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), pada Selasa malam (2/8/15), mengamankan empat orang yang membawa 11 ton getah karet diduga dari dalam TNGL. Penangkapan diwarnai ketegangan karena dua oknum mengaku dari Kodam I/BB dan Provost Polres Langkat Sumatera Utara, menghadang mobil petugas.  Dua oknum aparat ini mengaku teman empat pelaku dan meminta petugas BBTNGL melepaskan tersangka dan getah sitaan.

Sapto Aji Prabowo, Kepala Bidang Pengelolaan Kawasan Taman Nasional Wilayah III Stabat, BBTNGL yang memimpin operasi, menolak. Dia menegaskan, langkah mereka sesuai UU, dan pelaku, diduga terlibat perambahan TNGL di Langkat.

Walau telah dijelaskan, namun kedua oknum aparat ini tetap bersikeras mendesak Polhut melepaskan tangkapan mereka. Dua oknum ini mengikuti petugas BTNGL sampai menghentikan mereka di Jalan Megawati, Kota Binjai.

Suasana sempat mencekam, petugas yang bersenjata api, siap dengan kondisi apapun. Ketegangan mulai mereda saat Sapto mengajak mereka membicarakan di kantor. Dua aparat ini mengikuti.

Saat di kantor BBTNGL, mereka masih bersikeras dan meminta surat tugas petugas yang menangkap. Sekitar satu jam suasana mencekam pada Minggu dini hari itu hingga kedua aparat pergi tanpa membawa empat tersangka. Lalu, petugas BBTNGL memeriksa tersangka.

Sapto Aji mengatakan, identitas pelaku masing-masing Hendra, warga Desa Harapan Maju, Langkat. Robert, warga Kecamatan Pinggir, Bengkalis, Riau; Sopyan, warga Desa Aman Damai, dan Eko Titoni, warga Martubung, Medan.

“Mereka ditangkap di daerah Sawit Seberang, Langkat, sekitar pukul 22.00 saat membawa 11 ton getah dalam dua mobil colt diesel nomor polisi BK 9331 BJ dan BK 8909 RZ, ” katanya.

Awalnya, diamankan satu truk berisi getah. “Setengah jam kemudian berhasil menangkap satu truk lagi juga berisi getah dari kawasan hutan.”

Dia menyatakan, getah itu ilegal karena diambil dari TNGL. Dia memaparkan soal UU Pencegahan Kerusakan Kawasan Hutan (P3H)  yang menyatakan, larangan mengangkut hasil perkebunan ilegal dari kawasan hutan.

Menurut Sapto, TNGL dirambah cukup luas, kayu hutan ditebang dan dijual, lahan menjadi perkebunan sawit dan karet.

“Karet 11 ton  diakui pelaku dari Desa Skoci, Langkat. Di kawasan ini hingga Barak Induk, setidaknya TNGL sudah rusak 9.000 hektar. Lahan itu ditanami kebun karet dan sawit.”

Penyidik ini mendalami keterlibatan empat tersangka, apakah pemilik atau sekadar pekerja. Sapto mengatakan, strategi perang terhadap perambah TNGL melalui pemutusan mata rantai hingga mereka tidak leluasa mendapatkan hasil dari kawasan.

“Mereka merusak TNGL dan menanam karet. Yang masih jadi tugas rumah, yaitu kebun sawit juga ditanam.”

Tersangka Sofyan, mengatakan, hanya supir membawa getah ke sejumlah pabrik di Medan hingga Tebing Tinggi. Bos dia, bernama Anto dan Misen, tinggal di Desa Aman Damai, Langkat, yang mengumpulkan getah karet dari kawasan hutan. Mereka diduga bagian otak perambah TNGL.

https://www.youtube.com/watch?v=273Pbzzmuek&feature=youtu.be

Getah, katanya, diambil menggunakan truk dari lokasi yang berdekatan dengan TNGL, seperti dari Tani Jaya, Pos III, Aman Dame, Bukit Karya, dan dari hutan Barak Induk.

Dia dan supir lain, Eko, mendapatkan upah per trip Rp150.000, bekerja malam hingga pagi hari. Itu sudah berlangsung bertahun-tahun. “Saya gak tahu kalau getah diambil dari TNGL. Kami hanya pekerja.”

Sedangkan Robert mengaku, baru tiba dari Riau dan bekerja pada Abet, tinggal di Barak Gajah. Dia tidak tahu getah hasil dari TNGL.

Dia bersama Hendra, mengutip getah ke sejumlah lokasi di Langkat, kemudian membawan ke pabrik. “Kami dibayar Rp200.000 membawa getah ini keluar dari hutan ke lokasi pemesan.”

Menurut Sapto, pengakuan tersangka akan menguak siapa yang terlibat dan menjadi otak di sana, diduga ada perusahaan-perusahaan pembeli getah ilegal. “Akan kita usut hingga ke akar. Siapa yang terlibat akan kita sikat habis tanpa padang bulu.”

Getah karet ini dari kawasan TNGL. Foto:  Ayat S Karokaro
Getah karet ini dari kawasan TNGL. Foto: Ayat S Karokaro
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,