, ,

Berawal dari Facebook, Penjual Bayi Orangutan di Aceh Dibekuk

Berawal dari Facebook, RA (29), tersangka penjual tiga bayi orangutan dibekuk tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Polda Aceh, Centre for Orangutan Protection (COP), dan Orangutan Information Centre.

Pelaku yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi  negeri di Aceh ini ditangkap di Desa Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Sabtu (1/8/15). Barang bukti yang disita berupa tiga bayi orangutan, dua elang bondol, satu burung kuau raja, dan satu awetan macan dahan.

Manager Anti Kejahatan Satwa Liar COP, Daniek Hendarto, mengatakan penangkapan RA ini berawal dari pelacakan tersangka melalui akun Facebook. “Juli 2015, kami mendeteksi ada pedagang satwa dilindungi dengan akun Habitat Aceh. Tim COP coba mendekat dan tersangka terpancing. Setelah mengetahui lokasi penyimpanan, kami segera lapor ke BKSDA Aceh dan Polda Aceh,” ungkapnya, Senin (3/8/15).

Daniek menyebut, berdasar hasil penelusuran timnya, orangutan sumatera yang diperdagangkan di pasaran nasional maupun international secara illegal, umumnya berasal dari Aceh. “Dari Aceh, barang dibeli seharga Rp1 juta, lalu di jual ke Medan, Sumatera Utara, sekitar 5 – 10 juta rupiah. Selanjutnya dijual ke Pulau Jawa dengan kisaran 40 – 100 juta rupiah. Bila ke luar negeri seperti Malaysia atau Singapura harganya mencapai Rp400 juta.”

Bayi orangutan yang berhasil diselamatkan dari pelaku RA yang biasanya dijual ke Sumatera Utara. Foto: Junaidi Hanafiah
Bayi orangutan yang berhasil diselamatkan dari pelaku RA yang akan dijual ke pembeli. Foto: Junaidi Hanafiah
Tersangka RA bersama barang bukti yang berhasil disita. Tidak hanya bayi orangutan tetapi juga ada burung elang bondol dan kuau raja, dan satu awetan macan dahan. Foto: Junaidi Hanafiah
Tersangka RA bersama barang bukti yang berhasil disita. Tidak hanya bayi orangutan tetapi ada burung elang bondol dan kuau raja, serta satu awetan macan dahan. Foto: Junaidi Hanafiah

Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Aceh, AKBP Mirwazi, membenarkan penangkapan beserta barang bukti dari tangan pelaku itu. Menurutnya, pelaku telah dua kali menjual orangutan secara online dengan harga Rp7,5 juta per individu. “Hasil pemeriksaan sementara, sebagian besar satwa dilindungi tersebut akan dijual ke Medan, Sumatera Utara yang dibeli dari masyarakat dengan harga bervariasi.”

Mirwazi menyatakan meski pelaku merupakan pemain tunggal, namun pihaknya akan terus melakukan pengembangan, termasuk menemukan pembelinya. “Kami akan terus periksa, karena dari pengakuannya, ada dua orangutan yang telah di jual pada Juli 2015. Selanjutnya, pelaku akan dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.”

Kepala BKSDA Aceh, Genman Hasibuan mengatakan, penangkapan ini merupakan  penangkapan terbesar yang pernah dilakukan tim gabungan di Aceh. “Kasus ini terungkap karena kerja sama antara BKSDA Aceh, Polda Aceh, COP, dan OIC. Langkah berikutnya  adalah memastikan pelaku dihukum sesuai UU Nomor 5 Tahun 1900.”

Genman menambahkan, saat ini populasi orangutan di Sumatera, khususnya di Aceh semakin berkurang akibat perburuan dan perusakan habitat. Data yang dimiliki BKSDA Aceh, jumlah orangutan sumatera di alam liar saat ini sekitar 6.000 individu. “Salah satu habitat orangutan sumatera di Aceh adalah di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Jika terus diburu dan hutan dirusak, jumlah orangutan dipastikan terus berkurang,” ungkap Genman.

Di Indonesia, orangutan hanya ada di Sumatera dan Kalimantan. Orangutan sumatera (Pongo abelii) statusnya Kritis (Critically Endangered/CR) atau satu langkah menuju kepunahan di alam akibat perburuan dan kehilangan habitat. Sementara orangutan borneo (Pongo pygmaeus) jumlahnya diperkirakan sekitar 54 ribu individu yang berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Status keterancamannya berdasarkan IUCN (International Union for Conservation of Nature) adalah Genting atau Endangered.

Penawaran yang diunggah tersangka melalui media sosial
Penawaran yang diunggah tersangka melalui media sosial dengan akun Habitat Aceh
Penawaran dari pelaku kepada pembeli bayi orangutan melalui media sosial
Penawaran dari pelaku kepada pembeli bayi orangutan melalui media sosial
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,