, ,

Cegah Bencana Meluas, KLHK Segel Lahan-lahan Kebakaran di Riau

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, gerah dengan kebakaran hutan dan lahan di Riau, yang makin parah. Tindakan tegas diambil. Dua hari berturut-turut ini, penyidik dari KLHK sudah menyegel seribuan lebih hektar hutan dan lahan yang diduga dibakar. Lahan yang disegel itu, berada di konsesi hutan tanaman industri (HTI) dan sebagian di lahan yang disiapkan buat kebun sawit.  Targetnya, ada 15 lokasi kebakaran hutan dan lahan bakal disegel.

Pada Kamis siang (6/8/15), penyidik KLHK menyegel hutan konsesi HTI PT. HSL, di Kabupaten Pelalawan, yang kebakaran beberapa waktu lalu hingga menyebabkan gangguan asap di Riau. Luas lahan terbakar diperkirakan hampir 1.000 hektar.

“Penegakan hukum melalui penyegelan kawasan hutan dan lahan yang diduga sengaja dibakar, merupakan tindakan tegas  dan komitmen Menteri LHK, Siti Nurbaya,” kata Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, yang langsung memimpin penyegelan. Dia langsung memasang garis PPNS dan papan tanda segel di lokasi bersama Penyidik dan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) bersenjata lengkap di bawah Komando Kemas Anas. Hadir juga Direktur Penegakan Hukum Pidana, Muhammad Yunus serta Kepala BPLHD Riau, Yuliawati dan Kapus Ekoregion Sumatera, Amral Ferry.

Dia mengatakan, pembakaran lahan dan hutan dalam penyiapan lahan untuk penanaman masih sering terjadi.  “Penyegelan ini agar kejadian tidak berulang dan jera.”

Rasio Ridho, yang akrab disapa Roy mengungkapkan, selama penyegelan tak boleh ada kegiatan di areal yang terbakar. Menurut dia, dengan penyegelan ini petugas akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku kejahatan yang luar biasa seperti ini, katanya,  perlu diganjar hukuman penjara dan denda semaksimal mungkin.

Masyarakat Riau, katanya,  sudah terlalu lama menghirup udara tidak sehat dampak kebakaran. “Besar sekali biaya harus dikeluarkan warga dan pemerintah untuk penanggulangan ini. Hadi, harus tindakan tegas bagi siapapun pelaku pembakaran hutan dan lahan ini.”

Berdasarkan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran hutan maupun lahan dapat dihukum penjara 10 tahun denda Rp10 miliar. Sedang UU Kehutanan, pelaku pembakaran hutan dapat dihukum penjara lima belas tahun dan denda Rp5 miliar.

Sehari sebelum itu, Rabu (5/8/15), di Air Hitam, Kecamatan Payung Sakiki, Pekanbaru, Riau, penyidik KLHK melakukan tindakan tegas serupa. Sekitar 100 hektar lahan yang diduga sengaja dibakar untuk penyiapan kebun sawit disegel. Lahan itu, masih terbakar dan sedang dipadamkan oleh Manggala Agni, BKSDA Riau dan water boombing Satgas Udara.

Akbar Saefudin, Kepala Penyidik Kerusakan Lingkungan dan Kebakaran Hutan/Lahan, mengatakan, penyegelan karena pembakaran lahan ini merupakan penyebab pencemaran dan gangguan asap di Pekanbaru.  “Ini mengganggu kesehatan masyarakat dan kegiatan penerbangan Bandara Sutan Syarif Kasim II. Lokasi ini memang sering kebakaran,” katanya.

Roy juga memimpin langsung penyegelan ini. Dia hadir bersama Kemal Amas, Direktur Pengawasan dan Amral Ferry, Kepala Ekoregion Sumatera.

“Penyegelan ini, memudahkan langkah penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan. Ia langkah terobosan dalam penanganan kejahatan lingkungan dan kehutanan ini,” katanya.

Penyidik KLHK, katanya, akan menyegel lahan-lahan dibakar dalam konsesi perkebunan dan kehutanan, ataupun lahan masyarakat.  “Ada sekitar 15 lokasi yang akan jadi target penyegelan,” kata Akbar Saefudin.

Jajaran KLHK dan tim penyidik yang hadir dalam penyegelan lokasi yang dibakar untuk kebun sawit. Keesokan harinya, penyegelan sama dilakukan di konsesi HTI. Foto: KLHK
Jajaran KLHK dan tim penyidik yang hadir dalam penyegelan lokasi yang dibakar untuk kebun sawit. Keesokan harinya, penyegelan sama dilakukan di konsesi HTI. Foto: KLHK
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,