,

38 Kapal IUU Fishing Ditenggelamkan

Keinginan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menenggelamkan kapal bermasalah di wilayah kelautan Indonesia terwujud pada Selasa (18/8/2015) pagi. Ini menjadi bagian dari kado untuk peringatan kemerdekaan ke-70 Indonesia.

Susi sendiri beberapa hari lalu sudah mengatakan bahwa dia berkeinginan untuk memberikan kado terindah kepada Indonesia dengan penenggelaman 70 kapal, sesuai dengan usia peringatan kemerdekaan RI tahun ini. “Kita inginnya begitu. Kalau bisa ya 70 kapal yang ditenggelamkan,” ucap Susi.

Namun, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Asep Burhanuddin merilis data terbaru bahwa kapal yang akan ditenggelamkan sebanyak 38 saja yang seluruhnya merupakan kapal pelaku pencurian ikan (Illegal Unreported and Unregulated /IUU Fishing).

Asep memaparkan, dari 38 kapal yang masuk agenda penenggelaman itu, 5 kapal berasal dari Pol air yang kemudian dilimpahkan kepada KKP untuk pelaksanaan penenggelamannya. Bersamaan dengan itu, TNI AL juga akan menggelar penenggelaman kapal di berbagai lokasi.

“Ada 12 kapal milik TNI AL yang akan ditenggelamkan. Waktunya dilaksanakan bersamaan karena biar menjadi kado indah buat Indonesia di perayaan kemerdekaan ke-70,” tuturnya.

Ke-38 kapal tersebut, menurut Asep, adalah kapal pelaku IUU Fishing dari sejumlah negara tetangga. Rinciannya, 18 kapal milik nelayan Vietnam, 5 kapal milik nelayan Thailand, 11 kapal milik nelayan Filipina,  2 kapal milik nelayan Malaysia, dan 2 kapal milik nelayan lokal Indonesia.

Lokasi Penenggelaman

Asep mengungkapkan, pelaksanaan penenggelaman kapal sendiri sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Latar belakang kita tenggelamkan kapal-kapal tersebut karena memang mereka melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Selain itu, kapal-kapal tersebut juga melakukan itu dengan menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan,” jelasnya.

Namun, yang paling utama adalah karena kapal-kapal tersebut melakukan aktivitas tanpa diilengkapi dokumen yang sah.

Adapun, untuk pelaksanaan penenggelaman kapal, KKP memilih sejumlah lokasi dengan berbagai pertimbangan. Menurut Asep, penenggelaman 5 kapal akan dilaksanakan di Perairan Rinai, 3 kapal di Perairan Belawan, 15 kapal di Perairan Pontianak, 8 kapal di Perairan Bitung, 3 kapal di Perairan Tarempa, dan 4 kapal di Perairan Tarakan.

“Untuk pelaksanaan penenggelaman kapal, sepenuhnya akan melibatkan KKP, TNI AL dan Pol Air,” tandas Asep.

12 Kapal dari TNI AL

Selain dari KKP, penenggelaman kapal juga akan dilakukan oleh TNI Angkatan Laut yang diketahui akan menenggelamkan 12 kapal ikan asing. Ke-12 kapal tersebut merupakan tangkapan dari KRI TNI Angkatan Laut

Dalam keterangan resminya, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI M Zainuddin menjelaskan, penenggelaman kapal memang menjadi bagian dari upacara peringatan kemerdekaan RI ke-70.

Adapun, 12 kapal yang akan ditenggelamkan itu, menurut Zainuddin, diantaranya ada KM Sudita 11 yang berbendera Thailand dengan berat 100 gross tonnage (GT), KM Camar Laut 01 berbendera Thailand dengan berat 112 GT, KM Thindo Mina 6 berbendera Thailand dengan berat 103 GT, dan KM Laut Natuna 15 berbendera Thailand dengan berat 105 GT.

“Kapal L/B Stonino 904 berbendera Filipina dengan berat 20 GT dan Kapal L/B Luke VII berbendera Filipina dengan berat 16 GT,” ungkap Zainuddin.

“Secara keseluruhan, 12 kapal tersebut, 4 kapal adalah berbendera Thailand, 3 kapal berbendera Filipina, 4 kapal berbendera Vietnam dan 1 kapal berbendera Malaysia,” papar dia.

Untuk lokasi penenggelaman, Zainuddin menambahkan, TNI AL akan melaksanakannya di 3 lokasi, yaitu di Lanal Tarempa, Lanal Rinai dan Lantamal Tarakan.

Nelayan Indonesia Ditangkap

Sementara itu, bersamaan dengan rencana penenggelaman kapal oleh TNI AL dan KKP, kabar kurang sedap datang dari nelayan Indonesia yang ditangkap di perairan Malaysia oleh polisi kelautan Malaysia Penang.

Menurut Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim, nelayan yang ditangkap berjumlah 12 orang dan semuanya berasal dari Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Mereka ditangkap pada 24 Juli lalu sekitar pukul 03.30 waktu setempat.

Muhammad Iqbal, Koordinator Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengatakan, “Penangkapan ini merupakan pengulangan. Negara tidak pernah sungguh-sungguh memberikan perlindungan, meski sudah ada Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Pedoman Umum tentang Penanganan terhadap Nelayan oleh Lembaga Penegak Hukum di Laut Republik Indonesia dan Malaysia.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, ,