15 Kapal Asing Pencuri Ikan yang Ditenggelamkan di Pulau Lemukutan akan Dijadikan Rumpon

Sebanyak 15 kapal asing pencuri ikan, telah diledakkan oleh Direktorat Jenderal Pengembangan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, 18 Agustus 2015 lalu, di perairan Pulau Lemukutan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Direktur Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin, menyatakan penenggelaman kapal di Pulau Lemukutan itu bukan tanpa alasan. “Kapal-kapal ini, diharapkan menjadi habitat baru ikan,” jelasnya, usai peledakkan kapal asing pencuri ikan di atas Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 001, beberapa waktu lalu.

Pulau Lemukutan merupakan pulau yang sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi dan wisata alam laut berdasarkan surat keputusan Bupati Bengkayang No 220 Tahun 2004. Selain Pulau Lemukutan, Pulau Randayan yang berada di dekatnya, masuk juga sebagai kawasan konservasi laut. Pulau Lemukutan, belakangan terkenal sebagai kawasan wisata bawah laut. Terumbu karang yang masih baik, menjadi rumah nyaman bagi biota laut.

Menurut Asep, tidak hanya efek gentar tujuan dari penenggelaman kapal asing pencuri ikan tersebut. Habitat yang terjaga juga menjadi salah satu alasan, agar potensi sumber daya laut Indonesia meningkat. Indonesia, kata dia, mempunyai 48 persen jenis ikan potensial di dunia. “Saya contohkan, saat bertugas di Ambon sebelumnya, seharian memancing tidak dapat apa-apa. Sekarang, nelayan melaporkan mendapat ikan berlipat ganda,” ujarnya.

Kepala Bidang Pesisir, Pulau-pulau dan pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Barat Dionisius Endy, mengatakan peledakan kapal asing yang kemudian berfungsi sebagai rumpon alias rumah bagi ikan di Pulau Lemukutan sangatlah tepat. “Pasalnya, kerusakan terumbu karang sudah mencapai 60 persen. Kerusakan tersebut terjadi karena aktivitas manusia maupun alami,” kata Endi.

Tak hanya di Pulau Lemukutan, Endy menyatakan, kerusakan yang sama juga merata terjadi di seluruh wilayah perairan Kalbar. Sebut saja di perairan Kabupaten Sambas, Kayong Utara, dan Ketapang.

Menurut Endy, kerusakan yang diakibatkan manusia yang kerap ditemukan adalah penggunakan bom ikan. “Pemasangan jermal atau bagan yang ditanamkan ke dasar laut, bisa merusak terumbu karang juga,” katanya. Tak hanya itu, kegiatan penyelaman pun bila tidak hati-hati bisa menyebabkan kerusakan terumbu karang. Belum lagi kegiatan lego jangkar,dan kapal-kapal nelayan.

Ancaman lain adalah perubahan iklim yang menjadi salah satu penyebab matinya terumbu karang yang berubah menjadi putih atau coral bleaching. “Pemutihan karang merupakan perubahan warna pada jaringan karang dari warna alaminya kecoklatan atau kehijau-hijauan, menjadi putih pucat, dan akhirnya mati.”

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Barat, Gatot Rudianto, mengatakan provinsi ini mempunyai potensi kelautan yang besar dan rawan sebagai wilayah illegal fishing. “Jenis potensial di perairan Kalbar antara lain, tongkol, tenggiri, dan cumi-cumi,” ujarnya.

Menurut Gatot, areal perairan Kalbar hingga Laut China Selatan luasnya mencapai 26.000 km yang meliputi perairan umum, perairan budi daya tambak, dan laut. Namun, lanjutnya, nelayan tangkap di Kalimantan hanya mampu menggali potensi sumber daya perikanan di bagian tengah saja.

Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Barat, luasan terumbu karang wilayah ini mencapai 1.975,8 kilometer persegi dan hutan mangrove sekitar 482.386.6 hektar. Dua areal yang luas ini menjadikan perairan tangkap Kalimantan Barat sebagai wilayah yang menjanjikan.

Penangkapan kapal asing asal Thailand yang sebelumnya dilakukan. Modus baru yang dilakukan kapal asing ini adalah mengibarkan bendera Indonesia. Foto: Aseanty Pahlevi
Penangkapan kapal asing asal Thailand yang sebelumnya dilakukan. Modus baru yang dilakukan kapal asing ini adalah mengibarkan bendera Indonesia di wilayah perairan Nusantara sebagai alibi. Foto: Aseanty Pahlevi
Artikel yang diterbitkan oleh
, ,